Lokal

Keracunan MBG: Ancaman Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Bagikan:
Ilustrasi pengawasan keamanan pangan untuk program makan bergizi anak

MEDAN — Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025 sampai 2026 menunjukkan pola berulang dan memerlukan penanganan hukum serta pengawasan lebih ketat. Ribuan siswa dan santri dilaporkan menjadi korban, memicu tuntutan pidana dan perdata terhadap vendor, penjamah, pengawas, dan negara terkait kelalaian standar keamanan pangan.

Data kasus dan dampak

Beberapa angka kasus yang tercatat selama periode 2025–2026 mencerminkan besarnya masalah. Tercatat 15.000 kasus oleh lembaga pemantau sepanjang Januari–November 2025, 5.360 korban siswa pada September 2025, 1.242 korban baru pada Januari 2026, serta 512 santri dan siswa di Sidoarjo dan Jombang pada September 2026. Angka-angka ini menandai bahwa insiden bukan kejadian tunggal, melainkan masalah sistemik.

Jalur pidana: siapa yang bisa dijerat?

Pakar hukum kesehatan menegaskan jalur pidana menjadi pintu pertama penegakan. Vendor dan penjamah makanan yang lalai dapat dikenai ketentuan KUHP termasuk Pasal 474 dan Pasal 465 dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Selain itu, Pasal 55 KUHP membuka kemungkinan penuntutan bagi pengawas lapangan, kepala SPPG, atau pejabat yang mengetahui pelanggaran standar namun membiarkannya.

Jalur perdata: hak ganti rugi korban

Korban berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, Pasal 1366 menegaskan tanggung jawab atas kelalaian, dan Pasal 1367 memperluas tanggung jawab pada pihak yang berada dalam rantai pengawasan atau hubungan kerja.

Salah satu kasus mencatat biaya pengobatan total mencapai Rp17.000.000. Rincian biaya tercatat sebagai berikut:

Jenis Biaya Jumlah (Rp)
Rawat inap 8.750.000
Obat-obatan 2.500.000
Pemeriksaan medis 1.250.000
Tindakan medis 4.500.000

Peran negara dan pengawasan

Berdasarkan peraturan terkait, negara memiliki kewajiban pengawasan untuk mencegah risiko keamanan pangan, termasuk melalui PP No. 86 Tahun 2019 jo. PP No. 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Kelalaian negara dalam fungsi pengawasan dapat digugat secara perdata. Negara yang menanggung biaya pengobatan lewat BPJS atau APBD pun berhak menagih kembali melalui mekanisme subrogasi meski langkah ini jarang ditempuh secara formal.

"Negara tidak cukup hanya menyediakan anggaran. Negara wajib memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan makanan yang aman, layak, dan menyehatkan bagi anak-anak,"

Analisis medikolegal dan tanggung jawab profesi

Pakar menggunakan pendekatan 4D: Duty, Dereliction, Direct Causation, dan Damage. Keempat unsur ini harus dibuktikan bersama untuk menilai kelalaian, setara dengan standar pemeriksaan malpraktik medis.

  • Duty: kewajiban menjaga standar keamanan pangan.
  • Dereliction: kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.
  • Direct Causation: hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian.
  • Damage: kerugian yang nyata pada korban.

Peran ahli gizi ditegaskan sebagai tanggung jawab profesi untuk menyusun dan menjamin kualitas gizi. Namun ahli gizi tidak otomatis menjadi kambing hitam jika kelalaian terjadi di rantai pasok di luar kendalinya.

Kesimpulan

Program MBG adalah janji konstitusional untuk memenuhi hak atas pangan dan kesehatan. Oleh karena itu, setiap kelalaian yang menimbulkan kerugian harus diproses melalui jalur pidana dan perdata, sambil memperkuat fungsi pengawasan negara untuk mencegah kejadian berulang.

"Keadilan bukan dengan mencari kambing hitam, tetapi dengan menemukan di mana rantai kelalaian sebenarnya terjadi,"
Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait