LiRA Tabagsel Desak Bongkar Dugaan Pungli Anggaran Publikasi DPRD Padangsidimpuan
Padangsidimpuan, 8 September — DPP Lembaga Informasi Rakyat Tapanuli Bagian Selatan (LiRA Tabagsel) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungutan liar dalam alokasi anggaran publikasi media di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan. Desakan ini muncul setelah sejumlah wartawan melaporkan pemotongan pembayaran yang berpariasi hingga 65 persen.
Gambaran dugaan praktik pungli
Menurut Mara Halim Harahap, Sekda LiRA Tabagsel, oknum di Sekretariat DPRD diduga memaksa pemotongan dana publikasi dengan berdalih adanya kesepakatan. Bila media menolak, kerja sama publikasi dikabarkan dibatalkan.
Mara Halim menyebut praktik itu menyerupai kickback, bahkan ada laporan syarat pemotongan hingga 50%. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk korupsi dan pemerasan yang merugikan keuangan negara serta memaksakan keuntungan pribadi.
"DPP Lira Tabagsel mendesak aparat penegak hukum agar segera membongkar pungli yang dilakukan pihak ataupun di Sekretariat DPRD kepada wartawan," ujar Mara Halim Harahap.
Bukti dan kesaksian wartawan
LiRA Tabagsel mengumpulkan bukti dan saksi penerima pembayaran yang mengaku menjadi korban. Dua wartawan lokal menyampaikan kronologi serupa: mereka diminta menandatangani berkas pencairan sesuai nominal penuh, namun setelah dana masuk rekening, setengahnya harus diserahkan tunai kepada oknum tertentu.
"Pandainya pihak sekretariat, yang menerima uang yang wajib kita setor itu adalah orang suruhan mereka yang bukan PNS," kata kedua wartawan.
Organisasi itu menyatakan akan melapor ke penegak hukum jika bukti dan saksi dinilai cukup.
Dampak hukum dan tuntutan penyelidikan
Mara Halim menyatakan praktik pemotongan dana publikasi berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia merujuk pada pasal yang mengatur pemerasan oleh pejabat publik (Pasal 12 huruf e) serta ketentuan terkait suap dan gratifikasi.
LiRA Tabagsel meminta Kejaksaan dan Kepolisian memanggil serta memeriksa jajaran Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan untuk memastikan tata kelola anggaran publikasi berjalan transparan.
Tanggapan Sekretariat DPRD
Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tetapi belum memberikan jawaban. LiRA Tabagsel menegaskan tindakan cepat aparat penegak hukum penting untuk mencegah kerusakan tata kelola keuangan daerah.
Jika dugaan ini terbukti, implikasinya tidak hanya pada kerugian anggaran, tetapi juga pada kebebasan pers dan kredibilitas pengelolaan dana publik yang semestinya untuk kepentingan informasi publik dan bukan untuk keuntungan pihak tertentu.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemilihan Tuha Peut Lamkruet Tetapkan 5 Anggota, Satu Perempuan
Pemilihan Tuha Peut Gampong Lamkruet (24/10) menetapkan lima anggota, termasuk satu perempuan; Eka Cahya Mar...
MTQ XXXV Aceh Besar Resmi Dibuka, 665 Peserta Berlaga hingga 31 Oktober
Bupati Aceh Besar resmi membuka MTQ XXXV di Kuta Baro; 665 peserta dari 23 kafilah berlaga hingga 31 Oktober...
Lee Kum Kee Dukung Operasi Katarak Sumut lewat Jalan Sehat Medan
Lee Kum Kee dan Lions Club gelar Jalan Sehat 2026 di Medan, kumpulkan dana untuk operasi katarak Sumatera Ut...
Plt Bupati Langkat Serahkan Bantuan untuk Haul ke-103 di Besilam
Plt Bupati Langkat Tiorita menyerahkan bantuan untuk Haul ke-103 Syekh Abdul Wahab di Besilam, termasuk logi...
H.M. Husni Kembali Pimpin DPP Aceh Sepakat 2025-2030
H.M. Husni terpilih kembali sebagai Ketua Umum DPP Aceh Sepakat 2025-2030 secara aklamasi pada Mubes XII di...
Plt. Bupati Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pamah Tambunan
Plt. Bupati Langkat menyalurkan bantuan kebutuhan dasar dan menyampaikan belasungkawa untuk korban kebakaran...