LiRA Tabagsel Desak Bongkar Dugaan Pungli Anggaran Publikasi DPRD Padangsidimpuan
Padangsidimpuan, 8 September — DPP Lembaga Informasi Rakyat Tapanuli Bagian Selatan (LiRA Tabagsel) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungutan liar dalam alokasi anggaran publikasi media di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan. Desakan ini muncul setelah sejumlah wartawan melaporkan pemotongan pembayaran yang berpariasi hingga 65 persen.
Gambaran dugaan praktik pungli
Menurut Mara Halim Harahap, Sekda LiRA Tabagsel, oknum di Sekretariat DPRD diduga memaksa pemotongan dana publikasi dengan berdalih adanya kesepakatan. Bila media menolak, kerja sama publikasi dikabarkan dibatalkan.
Mara Halim menyebut praktik itu menyerupai kickback, bahkan ada laporan syarat pemotongan hingga 50%. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk korupsi dan pemerasan yang merugikan keuangan negara serta memaksakan keuntungan pribadi.
"DPP Lira Tabagsel mendesak aparat penegak hukum agar segera membongkar pungli yang dilakukan pihak ataupun di Sekretariat DPRD kepada wartawan," ujar Mara Halim Harahap.
Bukti dan kesaksian wartawan
LiRA Tabagsel mengumpulkan bukti dan saksi penerima pembayaran yang mengaku menjadi korban. Dua wartawan lokal menyampaikan kronologi serupa: mereka diminta menandatangani berkas pencairan sesuai nominal penuh, namun setelah dana masuk rekening, setengahnya harus diserahkan tunai kepada oknum tertentu.
"Pandainya pihak sekretariat, yang menerima uang yang wajib kita setor itu adalah orang suruhan mereka yang bukan PNS," kata kedua wartawan.
Organisasi itu menyatakan akan melapor ke penegak hukum jika bukti dan saksi dinilai cukup.
Dampak hukum dan tuntutan penyelidikan
Mara Halim menyatakan praktik pemotongan dana publikasi berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia merujuk pada pasal yang mengatur pemerasan oleh pejabat publik (Pasal 12 huruf e) serta ketentuan terkait suap dan gratifikasi.
LiRA Tabagsel meminta Kejaksaan dan Kepolisian memanggil serta memeriksa jajaran Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan untuk memastikan tata kelola anggaran publikasi berjalan transparan.
Tanggapan Sekretariat DPRD
Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tetapi belum memberikan jawaban. LiRA Tabagsel menegaskan tindakan cepat aparat penegak hukum penting untuk mencegah kerusakan tata kelola keuangan daerah.
Jika dugaan ini terbukti, implikasinya tidak hanya pada kerugian anggaran, tetapi juga pada kebebasan pers dan kredibilitas pengelolaan dana publik yang semestinya untuk kepentingan informasi publik dan bukan untuk keuntungan pihak tertentu.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRD Batubara Setujui KUA-PPAS R-APBD 2027
DPRD Batubara menyetujui KUA-PPAS R-APBD 2027 dan menyerahkan nota P-APBD 2026 dalam paripurna Senin (7/9),...
Pangdam I/BB Dukung Perbati Sumut Lahirkan Atlet Tinju Berkelas Dunia
Pangdam I/BB memberi dukungan terhadap Perbati Sumut untuk memperkuat pembinaan tinju dan melahirkan atlet m...
Taput Perkuat Perikanan Air Tawar lewat BBI Purbatua
Pemkab Tapanuli Utara mengembangkan BBI Purbatua sebagai pusat percontohan budidaya perikanan air tawar untu...
Keracunan MBG: Ancaman Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Kasus keracunan MBG 2025–2026 bersifat sistemik; pakar hukum kesehatan jelaskan opsi tuntutan pidana, perdat...
PB Al Washliyah Minta Pengosongan Lahan 32 Hektare di Helvetia
PB Al Washliyah kembali meminta pengosongan lahan ~32 hektare di Pasar IV Helvetia agar proses hukum berjala...
Wali Kota Medan Dukung Merdang Merdem Karo 2026
Wali Kota Medan Rico Waas mendukung Merdang Merdem Karo 2026, meminta pelestarian budaya dan penjagaan kesak...