PB Al Washliyah Minta Pengosongan Lahan 32 Hektare di Helvetia
Medan – Pengurus Besar (PB) Al Washliyah kembali meminta pihak-pihak yang masih menduduki lahan seluas sekitar 32 hektare di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, segera mengosongkan lokasi tersebut. Imbauan lanjutan ini disampaikan sepekan setelah imbauan pertama untuk memberi waktu dan kesempatan penyelesaian secara persuasif sebelum tindakan hukum berikutnya.
Imbauan persuasif dan tujuannya
Kuasa hukum PB Al Washliyah, Hj Ade Zainab Taher SH, mengatakan imbauan berulang merupakan pendekatan persuasif. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang berada di atas lahan tanpa alas hak yang jelas untuk meninggalkan kawasan secara sukarela.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memahami perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pendekatan persuasif dipilih agar pengosongan berlangsung tertib dan tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat.
"Imbauan ini kembali kami sampaikan agar seluruh pihak yang masih berada atau menguasai lahan tersebut dapat memahami situasi dan proses hukumnya,"
Status hukum lahan dan tindakan pengadilan
PB Al Washliyah menegaskan lahan di Pasar IV Helvetia adalah milik organisasi dan telah melalui proses peradilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan sita eksekusi atas tanah tersebut pada 13 Mei 2024.
Pelaksanaan sita eksekusi merujuk pada Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp juncto perkara Nomor 55/Pdt.G/2012/PN Lbp tertanggal 13 Desember 2023. Tahapan ini menjadi bagian penting penyelesaian perkara yang telah berjalan panjang.
Dampak terhadap pihak terkait dan harapan PB Al Washliyah
Kuasa hukum mengingatkan bahwa pengumuman dan imbauan sebelumnya sudah disampaikan kepada masyarakat sekitar. Namun, imbauan lanjutan dinilai perlu untuk memastikan seluruh pihak berkepentingan memperoleh kesempatan memadai agar bertindak sesuai ketentuan hukum.
PB Al Washliyah berharap pihak-pihak yang tidak memiliki alas hak yang sah merespons dengan kooperatif dan mengosongkan lokasi secara sukarela. Menurut kuasa hukum, langkah sukarela akan membantu mewujudkan proses yang tertib dan mencegah potensi permasalahan hukum lebih luas di masa mendatang.
Langkah selanjutnya
Jika pengosongan secara sukarela tidak terlaksana, PB Al Washliyah telah memberi sinyal akan melanjutkan tahapan hukum berikutnya. Imbauan ini dianggap sebagai kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara tertib sebelum diambil tindakan hukum lanjutan.
Keseluruhan proses pengosongan diharapkan berjalan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, ketertiban, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan dan tahapan hukum yang telah berlangsung.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wali Kota: Pesparani Sumut III Perkuat Kerukunan di Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi dukung penuh Pesparani Katolik Sumut III di Pematangsiantar, yang digelar 23-25 Okt...
SOMB-II Sergai 2026: 750 Peserta Berlaga, Pemkab Dorong Kreativitas
Pemkab Sergai buka SOMB-II 24–25 Okt 2026 di Perbaungan; 750 peserta ikut serta sebagai wadah pembentukan ka...
Warga Binaan Lapas Kutacane Meninggal Usai Dirawat
Seorang warga binaan Lapas Kutacane, identified as Ishak alias Ical, meninggal setelah dirawat; ia sempat di...
Kebakaran 7 Rumah di Permata Punie, Aceh Besar
Tujuh rumah di Perumahan Permata Punie, Aceh Besar terbakar dinihari 25 Okt 2026; tiga rusak berat, empat ru...
Tujuh Rumah di Perumahan Permata Punie Terbakar di Aceh Besar
Tujuh rumah di Perumahan Permata Punie, Aceh Besar, terbakar dini hari 25 Okt 2026; tiga rusak berat, pemada...
Mubes IKAKUM USK VI: Teuku Kamaruzzaman Terpilih Aklamasi
IKAKUM USK menggelar MUBES VI di Banda Aceh pada 24 Oktober 2026; Teuku Kamaruzzaman terpilih kembali aklama...