OJK Siap Jalankan Mandat Baru RUU P2SK dan Minta Dukungan SDM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menjalankan amanah RUU P2SK yang memberi perluasan tugas dan kewenangan, termasuk penambahan anggota Dewan Komisioner. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers via Zoom, Jumat, 5 Juni 2026. OJK menilai perluasan mandat penting untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor keuangan nasional.
Perluasan tugas dan kewenangan
Perubahan yang diatur dalam RUU memberi OJK ruang cakupan yang lebih luas. Ini mencakup pengawasan bursa komoditas strategis dan pengelolaan dana publik. Selain itu, RUU membuka kemungkinan penambahan anggota Dewan Komisioner untuk meningkatkan kapasitas pengambilan kebijakan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, penambahan anggota dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas pengambilan keputusan di tengah dinamika ekonomi global yang menantang.
Kami juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya
Kebutuhan sumber daya dan pendanaan
OJK menyampaikan kebutuhan dukungan infrastruktur dan anggaran sebagai konsekuensi logis dari perluasan tugas. Skema pendanaan saat ini tetap berjalan melalui pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN, demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner Hernawan Bekti Sasongko.
OJK menekankan bahwa penambahan kewenangan harus diiringi peningkatan kapasitas, sistem, dan anggaran. Tanpa dukungan tersebut, kualitas pengaturan dan pengawasan berisiko menurun.
Prinsip pelaksanaan dan fokus perlindungan
Dalam melaksanakan mandat baru, OJK menegaskan akan menjaga prinsip profesionalitas, kehati-hatian (prudential), dan akuntabilitas. Lembaga menegaskan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas.
OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, termasuk pemerintah dan pelaku industri, untuk menjaga ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Implikasi dan prospek ke depan
Perluasan mandat OJK berpotensi meningkatkan efektivitas pengawasan pada sektor-sektor strategis. Namun, realisasinya bergantung pada pembentukan struktur organisasi baru dan alokasi sumber daya yang memadai. Komitmen pemerintah dan dukungan anggaran menjadi kunci kelancaran implementasi.
Dengan langkah ini, OJK menempatkan diri sebagai pengawal stabilitas dan perlindungan di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...