OJK Siap Jalankan Mandat Baru RUU P2SK dan Minta Dukungan SDM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menjalankan amanah RUU P2SK yang memberi perluasan tugas dan kewenangan, termasuk penambahan anggota Dewan Komisioner. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers via Zoom, Jumat, 5 Juni 2026. OJK menilai perluasan mandat penting untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor keuangan nasional.
Perluasan tugas dan kewenangan
Perubahan yang diatur dalam RUU memberi OJK ruang cakupan yang lebih luas. Ini mencakup pengawasan bursa komoditas strategis dan pengelolaan dana publik. Selain itu, RUU membuka kemungkinan penambahan anggota Dewan Komisioner untuk meningkatkan kapasitas pengambilan kebijakan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, penambahan anggota dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas pengambilan keputusan di tengah dinamika ekonomi global yang menantang.
Kami juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya
Kebutuhan sumber daya dan pendanaan
OJK menyampaikan kebutuhan dukungan infrastruktur dan anggaran sebagai konsekuensi logis dari perluasan tugas. Skema pendanaan saat ini tetap berjalan melalui pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN, demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner Hernawan Bekti Sasongko.
OJK menekankan bahwa penambahan kewenangan harus diiringi peningkatan kapasitas, sistem, dan anggaran. Tanpa dukungan tersebut, kualitas pengaturan dan pengawasan berisiko menurun.
Prinsip pelaksanaan dan fokus perlindungan
Dalam melaksanakan mandat baru, OJK menegaskan akan menjaga prinsip profesionalitas, kehati-hatian (prudential), dan akuntabilitas. Lembaga menegaskan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas.
OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, termasuk pemerintah dan pelaku industri, untuk menjaga ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Implikasi dan prospek ke depan
Perluasan mandat OJK berpotensi meningkatkan efektivitas pengawasan pada sektor-sektor strategis. Namun, realisasinya bergantung pada pembentukan struktur organisasi baru dan alokasi sumber daya yang memadai. Komitmen pemerintah dan dukungan anggaran menjadi kunci kelancaran implementasi.
Dengan langkah ini, OJK menempatkan diri sebagai pengawal stabilitas dan perlindungan di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Galaxy Watch Ultra2: Smartwatch Tangguh untuk Aktivitas Outdoor
Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan ketahanan ekstrem dan analitik kesehatan berbasis AI, cocok untuk pelari tr...
NSIG Perkuat Jejaring Global Dorong Investasi Berkelanjutan di Sulut
NSIG perkuat jejaring global untuk menarik investasi berkelanjutan ke Sulawesi Utara lewat riset, B2B, dan b...
Chery Avante Buka Diler di Magelang, Harga di Bawah Rp300 Juta
Chery Avante membuka diler di Magelang (24 Juli 2026); harga di bawah Rp300 juta dan layanan penjualan serta...
Anggota Oriflame: Lebih dari Sekadar Menjual Produk
Younita, anggota Oriflame sejak 2020, menyebut keanggotaan soal mencoba produk, harga member gratis, dan par...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram - 25 Juli 2026
Harga emas Antam naik Rp7.000 per gram jadi Rp2.612.000 (25 Juli 2026); buyback juga naik. Simak rincian har...
Komisi VI Apresiasi Kinerja Positif Pelindo Semester I 2026
Komisi VI DPR mengapresiasi capaian positif Pelindo Semester I 2026 setelah kunjungan kerja di Surabaya; Pel...