OJK Siap Jalankan Mandat Baru RUU P2SK dan Minta Dukungan SDM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menjalankan amanah RUU P2SK yang memberi perluasan tugas dan kewenangan, termasuk penambahan anggota Dewan Komisioner. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers via Zoom, Jumat, 5 Juni 2026. OJK menilai perluasan mandat penting untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor keuangan nasional.
Perluasan tugas dan kewenangan
Perubahan yang diatur dalam RUU memberi OJK ruang cakupan yang lebih luas. Ini mencakup pengawasan bursa komoditas strategis dan pengelolaan dana publik. Selain itu, RUU membuka kemungkinan penambahan anggota Dewan Komisioner untuk meningkatkan kapasitas pengambilan kebijakan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, penambahan anggota dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas pengambilan keputusan di tengah dinamika ekonomi global yang menantang.
Kami juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya
Kebutuhan sumber daya dan pendanaan
OJK menyampaikan kebutuhan dukungan infrastruktur dan anggaran sebagai konsekuensi logis dari perluasan tugas. Skema pendanaan saat ini tetap berjalan melalui pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN, demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner Hernawan Bekti Sasongko.
OJK menekankan bahwa penambahan kewenangan harus diiringi peningkatan kapasitas, sistem, dan anggaran. Tanpa dukungan tersebut, kualitas pengaturan dan pengawasan berisiko menurun.
Prinsip pelaksanaan dan fokus perlindungan
Dalam melaksanakan mandat baru, OJK menegaskan akan menjaga prinsip profesionalitas, kehati-hatian (prudential), dan akuntabilitas. Lembaga menegaskan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas.
OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, termasuk pemerintah dan pelaku industri, untuk menjaga ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Implikasi dan prospek ke depan
Perluasan mandat OJK berpotensi meningkatkan efektivitas pengawasan pada sektor-sektor strategis. Namun, realisasinya bergantung pada pembentukan struktur organisasi baru dan alokasi sumber daya yang memadai. Komitmen pemerintah dan dukungan anggaran menjadi kunci kelancaran implementasi.
Dengan langkah ini, OJK menempatkan diri sebagai pengawal stabilitas dan perlindungan di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
Berita Terkait
IHSG Anjlok 2,53% pada Penutupan Sesi I, Rupiah Tembus Rp18.000
IHSG melemah 2,53% pada penutupan sesi I 5 Juni 2026, dipicu tekanan jual, rupiah tembus Rp18.000, dan penge...
Kemenperin Perkuat Industri Olahraga Nasional untuk Go Global
Kemenperin memperkuat ekosistem industri olahraga lewat business matching untuk perluas akses pasar dan doro...
MIDI: Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Alfamidi, Target 200 Gerai 2026
MIDI menyatakan Kopdes Merah Putih tidak mengganggu segmen Alfamidi dan menargetkan pembukaan 200 gerai Alfa...
Rupiah Berpeluang Menguat Akhir Pekan, Dipengaruhi Fed dan Geopolitik
Rupiah bergerak fluktuatif pada 5 Juni 2026, sempat menguat ke Rp18.019; analis melihat peluang apresiasi me...
Rupiah Tembus Rp18.000, DPR Dorong Sinergi Fiskal-Moneter di KSSK
Said Abdullah mendorong KSSK memperkuat sinergi fiskal-monetar setelah rupiah menembus Rp18.000 dan IHSG ter...
Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Lanjutkan Pelemahan 5 Juni 2026
Harga emas UBS dan Galeri24 turun pada perdagangan Jumat 5 Juni 2026, melanjutkan koreksi beberapa hari tera...