Ekonomi

OJK Cabut Izin PT BPR Citra Bersada Abadi, LPS Ambil Alih Likuidasi

Bagikan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Pencabutan dilakukan setelah bank dinyatakan gagal menjalankan upaya penyehatan, dan selanjutnya penanganan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk proses likuidasi.

Keputusan OJK dan dasar pencabutan

Pencabutan izin berlaku untuk BPR yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.

OJK menjelaskan pencabutan izin dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 19 POJK dan menindaklanjuti permintaan LPS.

Status pengawasan dan alasan teknis

Sebelumnya, OJK telah menempatkan BPR Citra Bersada Abadi dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025. Penetapan itu mempertimbangkan kondisi permodalan dan likuiditas bank.

"OJK telah menetapkan BPR Citra Bersada Abadi dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025. Penetapan tersebut mempertimbangkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 2,98 persen dan rata-rata Cash Ratio 3,59 persen,"

— Edwin Nurhadi, Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Selanjutnya, OJK menempatkan bank pada status BPR Dalam Resolusi pada 5 Agustus 2026 setelah menilai pengurus dan pemegang saham belum mampu memenuhi persyaratan penyehatan sesuai ketentuan.

Peran LPS dan proses likuidasi

LPS memutuskan untuk menangani bank melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Setelah pencabutan, fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi menjadi tanggung jawab LPS sesuai mekanisme yang berlaku.

  • 6 Agustus 2025: Ditetapkan berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP).
  • 5 Agustus 2026: Ditetapkan berstatus BPR Dalam Resolusi.
  • 19 Agustus 2026: OJK mengeluarkan keputusan pencabutan izin (KEP-62/D.03/2026).
  • Setelah pencabutan: LPS menjalankan penanganan likuidasi dan penjaminan sesuai ketentuan.

Imbauan kepada nasabah

OJK mengimbau nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi untuk tetap tenang. OJK juga menegaskan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nasabah memiliki perlindungan dalam proses likuidasi.

Pencabutan izin ini menandai akhir operasional bank sebagai lembaga simpan-pinjam berizin, sementara LPS melanjutkan langkah selanjutnya untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pemegang simpanan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait