OJK Cabut Izin PT BPR Citra Bersada Abadi, LPS Ambil Alih Likuidasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Pencabutan dilakukan setelah bank dinyatakan gagal menjalankan upaya penyehatan, dan selanjutnya penanganan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk proses likuidasi.
Keputusan OJK dan dasar pencabutan
Pencabutan izin berlaku untuk BPR yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
OJK menjelaskan pencabutan izin dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 19 POJK dan menindaklanjuti permintaan LPS.
Status pengawasan dan alasan teknis
Sebelumnya, OJK telah menempatkan BPR Citra Bersada Abadi dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025. Penetapan itu mempertimbangkan kondisi permodalan dan likuiditas bank.
"OJK telah menetapkan BPR Citra Bersada Abadi dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025. Penetapan tersebut mempertimbangkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 2,98 persen dan rata-rata Cash Ratio 3,59 persen,"
— Edwin Nurhadi, Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Selanjutnya, OJK menempatkan bank pada status BPR Dalam Resolusi pada 5 Agustus 2026 setelah menilai pengurus dan pemegang saham belum mampu memenuhi persyaratan penyehatan sesuai ketentuan.
Peran LPS dan proses likuidasi
LPS memutuskan untuk menangani bank melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Setelah pencabutan, fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi menjadi tanggung jawab LPS sesuai mekanisme yang berlaku.
- 6 Agustus 2025: Ditetapkan berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP).
- 5 Agustus 2026: Ditetapkan berstatus BPR Dalam Resolusi.
- 19 Agustus 2026: OJK mengeluarkan keputusan pencabutan izin (KEP-62/D.03/2026).
- Setelah pencabutan: LPS menjalankan penanganan likuidasi dan penjaminan sesuai ketentuan.
Imbauan kepada nasabah
OJK mengimbau nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi untuk tetap tenang. OJK juga menegaskan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nasabah memiliki perlindungan dalam proses likuidasi.
Pencabutan izin ini menandai akhir operasional bank sebagai lembaga simpan-pinjam berizin, sementara LPS melanjutkan langkah selanjutnya untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pemegang simpanan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.