OECD Apresiasi Reformasi OJK di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan apresiasi atas reformasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor asuransi dan dana pensiun. Pernyataan itu disampaikan saat Fact-Finding Mission OECD di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. OECD menilai langkah-langkah kebijakan ini memperkuat ketahanan sektor keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen.
Apresiasi OECD dan tujuan kunjungan
Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, menganggap Indonesia telah melakukan pembenahan penting pada regulasi dan pengawasan industri asuransi serta dana pensiun. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menilai kemajuan reformasi dan memberikan masukan teknis dalam proses aksesi.
Data kinerja sektor
OJK memaparkan sejumlah indikator kunci yang menunjukkan kondisi sektor. Tingkat Risk-Based Capital (RBC) tercatat tinggi, sedangkan ukuran aset dana pensiun menunjukkan pertumbuhan signifikan per April 2026.
| Kategori | Nilai |
|---|---|
| RBC Asuransi Jiwa | 476,11% |
| RBC Asuransi Umum | 311,74% |
| Aset Dana Pensiun | Rp410,14 triliun (April 2026) |
Langkah kebijakan OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kunjungan OECD menjadi momentum strategis untuk mempercepat harmonisasi praktik nasional dengan standar internasional. OJK juga sedang mengimplementasikan beberapa program reformasi struktural.
“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini menjadi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,”
Salah satu langkah yang ditekankan adalah implementasi Program Penjaminan Polis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK juga mendorong penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 dan pengembangan kerangka solvabilitas berbasis risiko (New-RBC).
“Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi semakin diperkuat. Hal ini menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,”
Dampak dan harapan ke depan
Menurut Pablo Antolín, ada sejumlah kekuatan yang terlihat, termasuk peningkatan inklusi keuangan, ekspansi asuransi mikro, serta penguatan kapasitas aktuaria. OJK juga memanfaatkan kecerdasan buatan dan teknologi digital untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Dengan proses aksesi yang berjalan, pemerintah dan OJK berharap masukan OECD dapat memperkuat daya tahan sektor keuangan dan perlindungan konsumen dalam jangka panjang. Reformasi ini diharapkan tidak hanya memenuhi standar internasional, namun juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan dana pensiun.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Produk Indonesia Dilirik Buyer Spanyol, Potensi Transaksi USD2,31 Juta
Atase Perdagangan RI di Madrid catat potensi transaksi USD2,31 juta dari business matching; buyer Spanyol mi...
ISF 2026 Perkuat Kolaborasi Global untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
ISF 2026 digelar 6-7 Oktober di Jakarta untuk memperkuat kolaborasi global dalam pembiayaan, teknologi, dan...
Konsistensi Pasokan Ayam Kunci Kelancaran Operasional Bisnis Kuliner
Konsistensi pasokan ayam — ukuran, potongan, kualitas, dan jadwal pengiriman — menjadi penentu efisiensi dan...
Geo Dipa: Potensi Panas Bumi Indonesia Baru 11% Tergarap
Geo Dipa: potensi panas bumi 24 GW, namun baru 11% (2,7 GW) tergarap; hambatan utama biaya tinggi, waktu pem...
BI: KLM Perkuat Pembiayaan Perumahan, Rp118 T Tersalurkan
BI menyatakan KLM mendukung pembiayaan perumahan; realisasi 1,32% setara Rp118 triliun disalurkan ke 111 ban...
DPR Soroti Usulan HIPMI Naikkan Plafon KUR Jadi Rp2 Miliar
DPR menyoroti usulan HIPMI naikkan plafon KUR menjadi Rp2 miliar untuk memperluas pembiayaan UMKM kelas mene...