Ekonomi

OECD Apresiasi Reformasi OJK di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Bagikan:
Delegasi OECD dan OJK berdiskusi tentang reformasi asuransi dan dana pensiun di Jakarta

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan apresiasi atas reformasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor asuransi dan dana pensiun. Pernyataan itu disampaikan saat Fact-Finding Mission OECD di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. OECD menilai langkah-langkah kebijakan ini memperkuat ketahanan sektor keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen.

Apresiasi OECD dan tujuan kunjungan

Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, menganggap Indonesia telah melakukan pembenahan penting pada regulasi dan pengawasan industri asuransi serta dana pensiun. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menilai kemajuan reformasi dan memberikan masukan teknis dalam proses aksesi.

Data kinerja sektor

OJK memaparkan sejumlah indikator kunci yang menunjukkan kondisi sektor. Tingkat Risk-Based Capital (RBC) tercatat tinggi, sedangkan ukuran aset dana pensiun menunjukkan pertumbuhan signifikan per April 2026.

Kategori Nilai
RBC Asuransi Jiwa 476,11%
RBC Asuransi Umum 311,74%
Aset Dana Pensiun Rp410,14 triliun (April 2026)

Langkah kebijakan OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kunjungan OECD menjadi momentum strategis untuk mempercepat harmonisasi praktik nasional dengan standar internasional. OJK juga sedang mengimplementasikan beberapa program reformasi struktural.

“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini menjadi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,”

Salah satu langkah yang ditekankan adalah implementasi Program Penjaminan Polis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK juga mendorong penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 dan pengembangan kerangka solvabilitas berbasis risiko (New-RBC).

“Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi semakin diperkuat. Hal ini menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,”

Dampak dan harapan ke depan

Menurut Pablo Antolín, ada sejumlah kekuatan yang terlihat, termasuk peningkatan inklusi keuangan, ekspansi asuransi mikro, serta penguatan kapasitas aktuaria. OJK juga memanfaatkan kecerdasan buatan dan teknologi digital untuk memperkuat fungsi pengawasan.

Dengan proses aksesi yang berjalan, pemerintah dan OJK berharap masukan OECD dapat memperkuat daya tahan sektor keuangan dan perlindungan konsumen dalam jangka panjang. Reformasi ini diharapkan tidak hanya memenuhi standar internasional, namun juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan dana pensiun.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait