Penerimaan Pajak NTT Tembus Rp1,135 Triliun hingga Juni 2026
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Timur melaporkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,135 triliun hingga 30 Juni 2026. Realisasi ini mencapai 36,86 persen dari target Rp3,08 triliun dan tumbuh 24,36 persen dibanding periode sama tahun lalu, menandakan aktivitas ekonomi domestik di provinsi itu meningkat.
Realisasi dan komposisi penerimaan
Hingga akhir semester pertama 2026, struktur penerimaan di NTT masih didominasi pajak yang terkait aktivitas domestik. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp761,67 miliar, diikuti pajak konsumsi.
Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM mencapai Rp456,23 miliar. Khusus PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dalam kategori PPN dengan realisasi Rp437,64 miliar, atau sekitar 36 persen dari total penerimaan.
Peran wilayah dan sektor usaha
Provinsi NTT menyumbang 44,68 persen dari total penerimaan pajak wilayah Nusa Tenggara. Hal ini menunjukkan peran strategis NTT dalam menopang penerimaan regional.
Dilihat menurut sektor usaha, administrasi pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan sebesar Rp454,62 miliar atau 40,05 persen dari total. Komposisi ini mengindikasikan penerimaan masih banyak bersumber dari penghasilan aparatur dan belanja pemerintah daerah.
Kepatuhan wajib pajak
Tingkat kepatuhan pelaporan juga meningkat. Sampai 30 Juni 2026, DJP menerima 220.255 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), naik 87,21 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dari total SPT tersebut, 210.667 merupakan SPT Orang Pribadi dan 9.588 adalah SPT Badan. Peningkatan pelaporan ini sejalan dengan perluasan layanan dan sosialisasi kepatuhan pajak.
Kebijakan PPh Final UMKM
Pemerintah menegaskan ketentuan PPh Final untuk pelaku UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap diberikan untuk kelompok UMKM tertentu.
- Peserta: Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi;
- Batas omzet: maksimal Rp4,8 miliar per tahun;
- Jangka waktu: untuk Orang Pribadi dan PT Perorangan tidak dibatasi waktu; khusus koperasi berlaku selama 4 tahun sejak terdaftar.
Imbauan antisipasi penipuan
Seiring peningkatan layanan digital, Kanwil DJP Nusa Tenggara mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. DJP menegaskan tidak pernah meminta informasi rahasia seperti password, PIN, atau kode OTP melalui media komunikasi apa pun.
Masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP apabila menerima pesan atau permintaan mencurigakan.
Pendeknya, realisasi penerimaan pajak NTT pada paruh pertama 2026 menunjukkan tren positif didorong oleh konsumsi dan penerimaan dari sektor pemerintahan. Ke depan, pemerintah dan DJP akan terus mengawasi kepatuhan, mengembangkan layanan digital, serta menegakkan perlindungan terhadap potensi penipuan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...