Ekonomi

Penerimaan Pajak NTT Tembus Rp1,135 Triliun hingga Juni 2026

Bagikan:
Ilustrasi penerimaan pajak dan laporan fiskal Nusa Tenggara Timur

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Timur melaporkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,135 triliun hingga 30 Juni 2026. Realisasi ini mencapai 36,86 persen dari target Rp3,08 triliun dan tumbuh 24,36 persen dibanding periode sama tahun lalu, menandakan aktivitas ekonomi domestik di provinsi itu meningkat.

Realisasi dan komposisi penerimaan

Hingga akhir semester pertama 2026, struktur penerimaan di NTT masih didominasi pajak yang terkait aktivitas domestik. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp761,67 miliar, diikuti pajak konsumsi.

Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM mencapai Rp456,23 miliar. Khusus PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dalam kategori PPN dengan realisasi Rp437,64 miliar, atau sekitar 36 persen dari total penerimaan.

Peran wilayah dan sektor usaha

Provinsi NTT menyumbang 44,68 persen dari total penerimaan pajak wilayah Nusa Tenggara. Hal ini menunjukkan peran strategis NTT dalam menopang penerimaan regional.

Dilihat menurut sektor usaha, administrasi pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan sebesar Rp454,62 miliar atau 40,05 persen dari total. Komposisi ini mengindikasikan penerimaan masih banyak bersumber dari penghasilan aparatur dan belanja pemerintah daerah.

Kepatuhan wajib pajak

Tingkat kepatuhan pelaporan juga meningkat. Sampai 30 Juni 2026, DJP menerima 220.255 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), naik 87,21 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dari total SPT tersebut, 210.667 merupakan SPT Orang Pribadi dan 9.588 adalah SPT Badan. Peningkatan pelaporan ini sejalan dengan perluasan layanan dan sosialisasi kepatuhan pajak.

Kebijakan PPh Final UMKM

Pemerintah menegaskan ketentuan PPh Final untuk pelaku UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap diberikan untuk kelompok UMKM tertentu.

  • Peserta: Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi;
  • Batas omzet: maksimal Rp4,8 miliar per tahun;
  • Jangka waktu: untuk Orang Pribadi dan PT Perorangan tidak dibatasi waktu; khusus koperasi berlaku selama 4 tahun sejak terdaftar.

Imbauan antisipasi penipuan

Seiring peningkatan layanan digital, Kanwil DJP Nusa Tenggara mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. DJP menegaskan tidak pernah meminta informasi rahasia seperti password, PIN, atau kode OTP melalui media komunikasi apa pun.

Masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP apabila menerima pesan atau permintaan mencurigakan.

Pendeknya, realisasi penerimaan pajak NTT pada paruh pertama 2026 menunjukkan tren positif didorong oleh konsumsi dan penerimaan dari sektor pemerintahan. Ke depan, pemerintah dan DJP akan terus mengawasi kepatuhan, mengembangkan layanan digital, serta menegakkan perlindungan terhadap potensi penipuan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait