Bahlil: Skema Gross Split Hanya untuk Migas, Bukan Minerba
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas (migas) dan tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 8 Juni 2026, untuk meluruskan kabar yang beredar soal perubahan sistem bagi hasil di sektor tambang.
Klarifikasi soal penerapan gross split
Bahlil mengatakan aturan tentang gross split mengikuti regulasi yang selama ini mengatur industri hulu migas. Menurutnya, tidak ada perubahan pada mekanisme pembagian hasil di sektor minerba.
"Sesuai peraturan, yang menganut perhitungan gross split hanya sektor minyak dan gas (migas). Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali."
Apa itu gross split?
Gross split adalah skema kontrak bagi hasil di sektor migas dimana pembagian produksi ditetapkan di awal. Seluruh biaya operasional menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), sehingga perhitungan bagi hasil berbeda dari skema cost recovery.
Dampak bagi pelaku usaha minerba
Pernyataan Menteri ditujukan untuk meredam kekhawatiran investor dan pelaku usaha tambang. Bahlil menegaskan perusahaan tambang yang sudah beroperasi tidak perlu mengubah perencanaan atau khawatir soal kepastian aturan.
"Kepada teman-teman pelaku usaha tambang saya menyatakan tidak ada perubahan aturan."
Dengan klarifikasi ini, pemerintah memastikan tidak ada gangguan terhadap iklim investasi di sektor minerba dan keberlanjutan usaha pertambangan yang telah berjalan.
Hilirisasi dan ketersediaan bahan baku
Selain menegaskan posisi kebijakan bagi hasil, Bahlil juga menyoroti upaya pemerintah menjaga kelangsungan program hilirisasi nasional. Pemerintah fokus pada ketersediaan bahan baku untuk smelter yang sudah beroperasi maupun yang sedang dikembangkan.
Pemerintah, kata Menteri, akan menyeimbangkan kapasitas produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri domestik. Proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku untuk mendukung investasi hilirisasi.
Dengan penegasan ini, pengusaha pertambangan mendapat kepastian regulasi sementara pemerintah melanjutkan upaya mendukung nilai tambah industri tambang melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...