Bahlil: Skema Gross Split Hanya untuk Migas, Bukan Minerba
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas (migas) dan tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 8 Juni 2026, untuk meluruskan kabar yang beredar soal perubahan sistem bagi hasil di sektor tambang.
Klarifikasi soal penerapan gross split
Bahlil mengatakan aturan tentang gross split mengikuti regulasi yang selama ini mengatur industri hulu migas. Menurutnya, tidak ada perubahan pada mekanisme pembagian hasil di sektor minerba.
"Sesuai peraturan, yang menganut perhitungan gross split hanya sektor minyak dan gas (migas). Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali."
Apa itu gross split?
Gross split adalah skema kontrak bagi hasil di sektor migas dimana pembagian produksi ditetapkan di awal. Seluruh biaya operasional menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), sehingga perhitungan bagi hasil berbeda dari skema cost recovery.
Dampak bagi pelaku usaha minerba
Pernyataan Menteri ditujukan untuk meredam kekhawatiran investor dan pelaku usaha tambang. Bahlil menegaskan perusahaan tambang yang sudah beroperasi tidak perlu mengubah perencanaan atau khawatir soal kepastian aturan.
"Kepada teman-teman pelaku usaha tambang saya menyatakan tidak ada perubahan aturan."
Dengan klarifikasi ini, pemerintah memastikan tidak ada gangguan terhadap iklim investasi di sektor minerba dan keberlanjutan usaha pertambangan yang telah berjalan.
Hilirisasi dan ketersediaan bahan baku
Selain menegaskan posisi kebijakan bagi hasil, Bahlil juga menyoroti upaya pemerintah menjaga kelangsungan program hilirisasi nasional. Pemerintah fokus pada ketersediaan bahan baku untuk smelter yang sudah beroperasi maupun yang sedang dikembangkan.
Pemerintah, kata Menteri, akan menyeimbangkan kapasitas produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri domestik. Proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku untuk mendukung investasi hilirisasi.
Dengan penegasan ini, pengusaha pertambangan mendapat kepastian regulasi sementara pemerintah melanjutkan upaya mendukung nilai tambah industri tambang melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.
Berita Terkait
OECD Apresiasi Reformasi OJK di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
OECD memuji reformasi OJK di asuransi dan dana pensiun setelah kunjungan Fact-Finding Mission di Jakarta, 8...
Harga Emas Galeri24 dan UBS Stagnan pada 9 Juni 2026
Harga emas Galeri24 dan UBS tercatat stagnan pada 9 Juni 2026, masing-masing Rp2.734.000 dan Rp2.757.000 per...
IHSG Dibuka Menguat di 5.344,68; Analis Waspadai Tekanan Lanjutan
IHSG dibuka menguat di level 5.344,68 pada 9 Juni 2026, namun analis waspadai tekanan lanjutan karena net se...
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Ini Daftarnya
Harga emas Antam turun Rp10.000 per gram pada 9 Juni 2026; satu gram tercatat Rp2.733.000 menurut Logam Muli...
Bapanas–Kemendag Perkuat Pengawasan Pangan Segar Nasional
Bapanas dan Kemendag menandatangani kerja sama pada 8 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan, mutu, dan pengu...
OJK: Pembiayaan Rumah Tangga Meningkat, Waspadai Risiko NPF
OJK catat kenaikan pembiayaan rumah tangga dan BNPL hingga April 2026, namun NPF naik sehingga multifinance...