Bahlil: Skema Gross Split Hanya untuk Migas, Bukan Minerba
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas (migas) dan tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 8 Juni 2026, untuk meluruskan kabar yang beredar soal perubahan sistem bagi hasil di sektor tambang.
Klarifikasi soal penerapan gross split
Bahlil mengatakan aturan tentang gross split mengikuti regulasi yang selama ini mengatur industri hulu migas. Menurutnya, tidak ada perubahan pada mekanisme pembagian hasil di sektor minerba.
"Sesuai peraturan, yang menganut perhitungan gross split hanya sektor minyak dan gas (migas). Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali."
Apa itu gross split?
Gross split adalah skema kontrak bagi hasil di sektor migas dimana pembagian produksi ditetapkan di awal. Seluruh biaya operasional menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), sehingga perhitungan bagi hasil berbeda dari skema cost recovery.
Dampak bagi pelaku usaha minerba
Pernyataan Menteri ditujukan untuk meredam kekhawatiran investor dan pelaku usaha tambang. Bahlil menegaskan perusahaan tambang yang sudah beroperasi tidak perlu mengubah perencanaan atau khawatir soal kepastian aturan.
"Kepada teman-teman pelaku usaha tambang saya menyatakan tidak ada perubahan aturan."
Dengan klarifikasi ini, pemerintah memastikan tidak ada gangguan terhadap iklim investasi di sektor minerba dan keberlanjutan usaha pertambangan yang telah berjalan.
Hilirisasi dan ketersediaan bahan baku
Selain menegaskan posisi kebijakan bagi hasil, Bahlil juga menyoroti upaya pemerintah menjaga kelangsungan program hilirisasi nasional. Pemerintah fokus pada ketersediaan bahan baku untuk smelter yang sudah beroperasi maupun yang sedang dikembangkan.
Pemerintah, kata Menteri, akan menyeimbangkan kapasitas produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri domestik. Proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku untuk mendukung investasi hilirisasi.
Dengan penegasan ini, pengusaha pertambangan mendapat kepastian regulasi sementara pemerintah melanjutkan upaya mendukung nilai tambah industri tambang melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Anak SD Kunjungi PLTP Lumut Balai: Belajar Energi Bersih
Puluhan siswa SD mengunjungi PLTP Lumut Balai 24 Juli 2026 untuk belajar energi panas bumi, integritas, dan...
Pengguna KAI Logistik Meningkat, Volume Barang Capai 32,5 Juta Ton
Pengguna KAI Logistik meningkat; volume barang mencapai 32,5 juta ton pada Semester I 2026, disertai upaya e...
Penerimaan Pajak NTT Tembus Rp1,135 Triliun hingga Juni 2026
Realisasi pajak NTT capai Rp1,135 triliun per 30 Juni 2026; PPN dalam negeri jadi penyumbang terbesar dan ke...
SIGAP Cabai: TPID NTT Dorong Urban Farming Sekolah di Kupang
TPID NTT luncurkan SIGAP Cabai: lomba budidaya dan hilirisasi cabai rawit untuk 49 SMA/SMK di Kupang guna ke...
Pasar Saham Semester II 2026 Beralih ke Fundamental
Analis Mirae Asset: pada semester II 2026 pasar saham beralih ke penilaian fundamental, dipengaruhi kebijaka...
Banjarmasin Dukung Festival Kuliner Banua Perkuat UMKM
Pemkot Banjarmasin dukung Festival Kuliner Banua x QRIS 2026 untuk memperkuat UMKM, memperluas pasar, dan me...