Pelaku E-Commerce Wajib Punya NIB, Kemendag Beri Masa Transisi
Kementerian Perdagangan mewajibkan pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperkuat legalitas dan daya saing produk. Kebijakan tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri tanpa mengganggu aktivitas jual-beli.
Aturan baru dan masa transisi
Permendag 19/2026 menetapkan bahwa setiap pedagang yang melakukan perdagangan melalui platform digital wajib memiliki paling sedikit NIB. Aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026.
Untuk memberi ruang penyesuaian, Kemendag membagi masa transisi: 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku, dan 6 bulan bagi pedagang baru. Selama masa ini pelaku usaha diharapkan melengkapi perizinan tanpa dihentikan aktivitasnya.
Syarat dan proses pengurusan NIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan. Hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,"
Budi juga menyatakan bahwa penyelenggara platform harus menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan. Ketentuan ini bertujuan memastikan hanya pelaku usaha yang terdaftar yang dapat berjualan di platform resmi.
Manfaat kepemilikan NIB
Kemendag menjelaskan sejumlah manfaat kepemilikan NIB bagi pelaku usaha. Secara ringkas, manfaat tersebut meliputi:
- Legalitas usaha yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
- Akses pembiayaan lebih mudah karena lembaga keuangan memerlukan identitas usaha.
- Peluang mengikuti program pemerintah, pelatihan, dan pendampingan.
- Mempermudah akses sertifikasi, kemitraan industri, pengadaan, dan ekspor.
"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB menjadi akses pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha,"
Dampak bagi ekosistem perdagangan digital
Kebijakan ini dimaksudkan memperkuat tata kelola perdagangan digital dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Dengan legalitas yang lebih jelas, produk lokal diharapkan lebih kompetitif di pasar nasional maupun global.
Selain itu, masa transisi memberi waktu bagi UMKM untuk melengkapi dokumen tanpa mengganggu operasi mereka. Pemerintah berharap langkah ini mendorong ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan dapat diandalkan.
Ke depannya, pelaku usaha yang belum memiliki NIB disarankan mulai mendaftar melalui sistem OSS agar dapat terus berpartisipasi dalam perdagangan elektronik dan memanfaatkan berbagai program pendukung pemerintah.
Berita Terkait
Kemenperin Gelar IFI 2026 Perkuat Produk Antara Pangan Lokal
Kemenperin buka IFI 2026 untuk menguatkan produk antara pangan lokal, meningkatkan nilai tambah IKM, dan mem...
Harga Emas Pegadaian: Galeri24 Stagnan, UBS Turun 19 Juni 2026
Galeri24 stagnan di Rp2.703.000/gram, UBS turun menjadi Rp2.668.000/gram pada Jumat, 19 Juni 2026. Simak rin...
MSCI Soroti Transparansi Saham, Indonesia Tetap Emerging Market
MSCI soroti transparansi kepemilikan dan perdagangan terkoordinasi, namun mempertahankan Indonesia sebagai E...
Harga Emas Antam Turun ke Rp2,673 Juta per Gram
Harga emas Antam turun Rp30.000 pada 19 Juni 2026; 1 gram tercatat Rp2.673.000. Investor diimbau memantau tr...
IHSG Diperkirakan Konsolidasi Jelang Penilaian MSCI
IHSG diperkirakan berkonsolidasi di kisaran 6.100-6.250 menjelang rebalancing MSCI dan setelah BI menaikkan...
KAI Angkut Puluhan Ribu Penumpang lewat Kereta Ekonomi & Petani
KAI melayani puluhan ribu penumpang lewat Kereta Ekonomi Kerakyatan dan Kereta Petani-Pedagang, catatan kine...