Keluarga Nasution Kecewa Video Penghinaan; Rico Waas Terima Gelar Adat
MEDAN — Keluarga Jenderal Besar Dr. Abdul Haris Nasution menyayangkan beredarnya video di media sosial yang diduga memuat narasi penghinaan terhadap pahlawan nasional tersebut. Pernyataan kekecewaan disampaikan Eka Trisni Edyanti, cucu pertama dan Ketua Umum yayasan keluarga, melalui siaran pers. Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas resmi menerima gelar adat Merga Ginting Suka, dan anggota DPRD Syaiful Ramadhan memperingatkan agar penanggulangan kemiskinan di Medan tidak sekadar pemberian bantuan sosial.
Keluarga Nasution Kecewa dengan Video yang Beredar
Keluarga dan pengurus yayasan Jenderal Besar Dr. Abdul Haris Nasution menyatakan kekecewaan mendalam atas viralnya sebuah video di media sosial. Video itu menurut keluarga diduga berisi narasi yang menghina figur pahlawan nasional tersebut.
Eka Trisni Edyanti selaku Ketua Umum yayasan menyampaikan kekesalan keluarga melalui siaran pers resmi. Ia menilai penyebaran materi yang merendahkan figur pahlawan dapat merusak ingatan publik dan tidak menghormati jasa-jasa sejarah.
Hingga saat ini belum ada keterangan tambahan mengenai pihak yang membuat atau menyebarkan video tersebut, serta belum dilaporkan adanya langkah hukum dari keluarga yang dinyatakan pada siaran pers.
Rico Waas Dianugerahi Gelar Adat Karo
Dalam peristiwa adat terpisah, Wali Kota Medan Rico Waas resmi menyandang gelar Merga Ginting Suka dengan bebere Tarigan. Pengukuhan ini mempererat ikatan persaudaraan antara keluarga Waas dan masyarakat Karo.
Istri Wali Kota, Ketua TP PKK Kota Medan Ny. Airin Rico Waas, juga ditabalkan sebagai Beru Sembiring Pelawi dengan bebere Karo Sekali Suka Piring. Pengukuhan gelar adat berlangsung sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan penguatan hubungan antar-kelompok masyarakat di wilayah tersebut.
Anggota DPRD Ingatkan Pemko soal Penanggulangan Kemiskinan
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, menegaskan penanggulangan kemiskinan di kota ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai distribusi bantuan sosial. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Medan berkewajiban memenuhi hak-hak warga miskin berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Syaiful menekankan perlunya kebijakan yang sistemik dan berkelanjutan untuk menjamin akses pelayanan dasar, peluang ekonomi, serta pemenuhan hak-hak sosial warga miskin. Ia menyerukan agar program-program pemerintah dikaji untuk memastikan keberlanjutan dan dampak jangka panjang.
Ketiga peristiwa ini menggambarkan dinamika lokal di Medan: dari isu penghormatan terhadap pahlawan, pelestarian nilai adat, hingga perdebatan kebijakan sosial. Ke depan, pengawasan media sosial, pelibatan adat dalam pemerintahan, dan pelaksanaan Perda terkait kemiskinan akan tetap menjadi sorotan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Husni: Pemahaman Konstitusi Kunci Jaga Persatuan
H.M. Husni menilai pemahaman konstitusi kunci menjaga persatuan dan memperkuat demokrasi, disampaikan pada S...
IPHI Aceh Peringati Maulid dan Santuni 54 Anak Yatim
IPHI Aceh menggelar Maulid Nabi dan santuni 54 anak yatim di Banda Aceh, sekaligus tausiyah tentang akhlak R...
DPRK Banda Aceh Ajak Pelajar Ikut Pelatihan Konten Kreator
Ketua DPRK Banda Aceh dorong pelajar SMA/SMK ikuti pelatihan konten kreator untuk promosi UMKM, pariwisata,...
Sabam Minta HKTI Perjuangkan Aspirasi Petani di Humbahas
Sabam Rajagukguk minta HKTI aktif menjembatani kebutuhan petani saat Rakercab HKTI Humbahas di Lintongnihuta...
Polres Aceh Timur Gelar "Minggu Kasih" di Vihara Murni Sakti
Polres Aceh Timur menggelar Minggu Kasih di Vihara Murni Sakti, Idi, untuk memperkuat komunikasi dan kerukun...
Perda Medan: Penanggulangan Kemiskinan Lebih dari Bantuan Sosial
Syaiful Ramadhan: penanggulangan kemiskinan di Medan wajib memenuhi hak warga menurut Perda No.5/2015, bukan...