Nasional

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor: Alasan dan Aturan

Bagikan:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MUI Muhamad Cholil Nafis saat berbicara di RRI Pro3, Minggu, 2 Agustus 2026, menyusul penangkapan belasan kepala daerah oleh KPK sepanjang 2026. MUI menilai hukuman yang lebih berat perlu untuk memberi efek jera karena korupsi dinilai merugikan rakyat secara sistematis.

Alasan MUI mendorong hukuman mati

Cholil menilai upaya penegakan hukum saat ini belum memberikan efek jera. Ia menyebut adanya peningkatan kasus meski aparat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Fenomena kepala daerah ditangkap, ada 18 orang, situasi krisis dimana-dimana. Korupsi perlu mendapatkan perhatian kita, ini bukan tambah jera tetapi malah menjamur,"

Menurut Cholil, OTT bukan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi jika pelaku tidak merasa takut atau jera. Ia menegaskan bahwa korupsi dapat berdampak luas pada pelayanan publik dan kesempatan kerja.

"Tidak efektif dengan hukuman ringan, ada orang gantung diri karena kemiskinan dimana pembangunan tidak jalan karena korupsi. Dalam konteks tertentu, berdampak sistematis misal susah lowongan kerja, itu karena korupsi,"

Pandangan pakar hukum dan dasar hukum

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa peraturan di Indonesia mengakomodir pemberian hukuman mati untuk tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Ia merujuk pada ketentuan di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Hukuman mati bisa dijatuhkan dalam keadaan tertentu,"

Abdul Fickar merinci beberapa keadaan tertentu yang menurut undang-undang dapat memperberat ancaman hukuman hingga mati, antara lain:

  • Korupsi yang terjadi saat bencana alam, misalnya penggelapan dana penanganan bencana.
  • Korupsi pada masa krisis ekonomi dan moneter yang memperburuk kondisi nasional.
  • Tindak pidana korupsi yang dilakukan berulang atau oleh residivis.

"Korupsi dilakukan pengulangan atau residivis, dulu pernah korupsi lalu keluar dan korupsi lagi. Korupsi bisa menjadi faktor pemberatan hukuman mati, secara Undang-undang sudah ada dasar hukum pengadilan untuk menjatuhkan mati dalam kasus korupsi,"

Implikasi dan langkah selanjutnya

Pernyataan MUI membuka kembali perdebatan mengenai proporsi hukuman dan efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi. Jika diteruskan secara politik dan hukum, wacana ini menuntut kajian lebih mendalam soal pembuktian, proses peradilan, dan kepastian hukum bagi terdakwa.

Diskusi publik mengenai hukuman dan reformasi sistem penegakan hukum kemungkinan akan berlanjut seiring meningkatnya sorotan terhadap praktik korupsi di tingkat daerah maupun pusat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait