Nasional

Mendikdasmen: MPLS Ramah 2026 Harus Jadi Pengalaman Menyenangkan

Bagikan:
Ilustrasi murid baru mengikuti MPLS Ramah di sekolah dengan suasana aman dan menggembirakan

Mendikdasmen menetapkan MPLS Ramah 2026 untuk murid baru agar hari pertama sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan. Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dan mengatur pelaksanaan MPLS selama lima hari, dengan kewajiban sosialisasi kepada orang tua sebelum kegiatan dimulai.

Aturan dan durasi MPLS

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menyosialisasikan petunjuk teknis pelaksanaan MPLS sesuai peraturan baru. Aturan tersebut menegaskan bahwa kegiatan pengenalan lingkungan sekolah berlangsung selama lima hari agar peserta didik bisa beradaptasi secara bertahap.

Sosialisasi kepada orang tua dan landasan budaya

Sekolah diwajibkan memberikan informasi program MPLS kepada orang tua sebelum kegiatan dimulai. Pelaksanaan berpijak pada Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai prinsip utama agar lingkungan sekolah mendukung perkembangan anak.

"Sekolah diharapkan menjadi rumah kedua yang aman bagi setiap anak,"

pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat menjelaskan tujuan program, Sabtu, 11 Juli 2026.

Kesan pertama dan pengaruhnya pada peserta didik

Direktur SMA Kemendikdasmen, Yuli Haryanto, menekankan bahwa kesan pertama sangat memengaruhi perkembangan anak. MPLS dimaknai sebagai momentum untuk membangun semangat belajar dan kepercayaan diri peserta didik sejak awal masuk sekolah.

"Semangat MPLS Ramah menghadirkan pengalaman belajar yang bermakna dan menggembirakan. Setiap anak harus dimuliakan sesuai hak, potensi, dan cita-citanya,"

Prinsip pelaksanaan: edukatif, inklusif, bebas kekerasan

Kemendikdasmen menegaskan MPLS harus berlangsung secara edukatif dan inklusif. Semua kegiatan dilarang mengandung perundungan atau tindakan yang merendahkan martabat peserta didik. Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, menambah bahwa pelaksanaan harus membuat murid mengenal lingkungan sekolah dalam suasana yang mendukung tumbuh kembangnya.

"Sehingga setiap murid harus mengenal lingkungan sekolah dalam suasana mendukung tumbuh kembangnya,"

Dengan ketentuan ini, hari-hari awal sekolah diarahkan bukan sekadar pengenalan administratif, tetapi penciptaan suasana yang memupuk keamanan, kenyamanan, dan motivasi belajar. Kemendikdasmen akan terus mendorong sosialisasi dan pemantauan agar penerapan MPLS berjalan sesuai prinsip yang ditetapkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait