Nasional

Misbakhun Bantah Terlibat Pita Cukai Rokok Ilegal

Bagikan:
Misbakhun memberi keterangan terkait dugaan peredaran pita cukai rokok ilegal

Mukhamad Misbakhun membantah keterlibatannya dalam dugaan peredaran dan pemesanan pita cukai rokok ilegal. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 13 September 2026. Ia meminta pihak yang menyebut namanya menunjukkan bukti dan melakukan klarifikasi.

Bantahan dan permintaan klarifikasi

Misbakhun menegaskan ia tidak melakukan tindakan sebagaimana diberitakan. Ia mendesak media atau pihak yang mengaitkan namanya untuk menunjukkan dasar informasi mereka. Pernyataan itu dibuat untuk melindungi nama baik dan meminta verifikasi publik.

"Dengan ini saya sampaikan bahwa saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam isi siaran tersebut. Silakan melakukan klarifikasi kepada pembuat berita atau siapapun yang menyebut nama saya,"

Konfirmasi ke Bea dan Cukai

Selain membantah, Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Ia menyebut menerima penjelasan langsung dari pihak komunikasi DJBC.

"Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai soal pita cukai rokok ilegal. Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,"

Mekanisme pemesanan pita cukai

Misbakhun juga memaparkan penjelasan DJBC bahwa seluruh pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik resmi. Pernyataan itu digunakan untuk menegaskan bahwa proses pemesanan tercatat secara digital dan dapat diverifikasi oleh otoritas.

"Nirwala juga menyampaikan bahwa semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi pihak Bea dan Cukai,"

Tindakan yang diminta dan konteks berita

Legenda peredaran pita cukai mirip pita resmi sempat beredar. Pita itu disebut dijual dengan nilai puluhan juta rupiah, menurut pemberitaan yang memicu kontroversi. Misbakhun meminta agar dugaan tersebut segera diverifikasi oleh DJBC sebelum publik menarik kesimpulan.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan investigasi soal peredaran pita cukai terletak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, konfirmasi kepada lembaga berwenang dinilai paling relevan untuk memastikan fakta.

Langkah selanjutnya

Untuk memperjelas posisi dan menghindari spekulasi, Misbakhun meminta pihak terkait melakukan klarifikasi resmi. Ia berharap otoritas berwenang mengungkap fakta secara transparan agar publik mendapat penjelasan yang akurat.

  • Minta pihak yang menyebut nama menunjukkan dasar informasi.
  • Melakukan konfirmasi langsung ke DJBC.
  • Mengandalkan sistem elektronik DJBC sebagai bukti pemesanan pita cukai.

Kasus ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak berwenang sebelum ada kesimpulan mengenai keterlibatan individu mana pun.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait