Minyak Nilam Masuk SRG, Aceh Percepat Hilirisasi dan Stabilkan Harga
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mempercepat hilirisasi minyak nilam setelah Kementerian Perdagangan menetapkan minyak nilam sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Keputusan itu ditetapkan melalui Kepmendag Nomor 2055 Tahun 2026, ditandatangani pada 26 Oktober 2026 dan berlaku sejak ditetapkan.
Respons Pemprov Aceh dan langkah lanjutan
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), langsung menginstruksikan tim ekonomi daerah untuk mengeksekusi kebijakan ini. Instruksi bertujuan agar manfaat cepat dirasakan petani dan pelaku usaha hilir nilam di Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan kebijakan itu merupakan terobosan penting untuk memperkuat tata niaga dan meningkatkan kesejahteraan petani.
"Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam," ujar Nurlis.
Proses pengusulan dan pihak terlibat
Usulan memasukkan minyak nilam ke SRG diawali rapat koordinasi lintas sektor pada 22 Juli 2026. Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, di Kantor Gubernur Aceh.
Peserta rapat meliputi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, perbankan, serta pelaku usaha, termasuk PT Razma Agro Jaya sebagai pemrakarsa usulan.
Posisi minyak nilam dalam SRG dan komoditas sejenis
Dengan terbitnya Kepmendag tersebut, minyak nilam resmi tercatat sebagai komoditas urutan ke-31 dalam sistem resi gudang nasional. Menurut Nurlis, minyak nilam kini berada sejajar dengan komoditas unggulan Aceh yang sudah masuk SRG.
- Kopi
- Kakao
- Pala
- Pinang
- Cengkeh
- Ikan kayu
Manfaat bagi petani dan industri hilir
Masuknya minyak nilam ke SRG memberi petani instrumen untuk menunda penjualan saat harga pasar turun drastis. Barang dapat tersimpan di gudang SRG dengan mutu terjaga, membuat posisi tawar petani lebih kuat terhadap tengkulak.
Nurlis menjelaskan fungsi resi gudang sebagai alat jaminan pembiayaan. Petani atau pelaku usaha bisa mengagunkan resi ke bank untuk modal kerja, lalu melepas barang saat harga membaik.
"Barang bisa disimpan dulu di gudang SRG dengan mutu yang terjaga. Bukti resi gudangnya bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja," tegas Nurlis.
Pelaksanaan dan target awal
Agar implementasi cepat terasa, Gubernur meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) segera menyiapkan infrastruktur dan kelembagaan pendukung. Koordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, dan pemerintah kabupaten/kota sentra nilam dinilai krusial.
Sebagai langkah awal, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh akan meluncurkan operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir 2026. Peluncuran ini menandai kesiapan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, dan akses pembiayaan.
Implementasi kebijakan ini diharapkan mendorong stabilitas harga, peningkatan nilai tambah, dan kesejahteraan petani nilam Aceh dalam jangka menengah hingga panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Sibolga Catat 502 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Toba 2026
Polres Sibolga menertibkan 502 pelanggar dalam Operasi Patuh Toba 2026, dengan 500 teguran dan dua tilang ma...
Warga Tolak Penggabungan SD Negeri 101832 di Pancurbatu
Komite dan orang tua SDN 101832 Pancurbatu menolak penggabungan ke SDN 106820; minta keputusan Dinas Pendidi...
Rico Waas Tampung Aspirasi Warga Tegal Sari III: Drainase & Keamanan
Wali Kota Medan Rico Waas memimpin gotong royong dan Sapa Warga di Tegal Sari III untuk menindaklanjuti kelu...
RSUP H. Adam Malik Rayakan HKN ke-62: Indonesia Bergerak
RSUP H. Adam Malik menggelar rangkaian HKN ke-62 sepanjang November 2026, termasuk program Indonesia Bergera...
Medan Perkuat Edukasi dan Deteksi Dini Kanker Payudara
Ketua TP PKK Medan dukung integrasi edukasi dan deteksi dini kanker payudara melalui Posyandu dan kolaborasi...
TP PKK Medan dan PKS Sinergi Perkuat Ketahanan Keluarga
TP PKK Medan dan PKS Medan sepakat sinergi program ketahanan keluarga, perlindungan anak, dan pencegahan nar...