Menkomdigi: Tidak Ada Larangan Meliput Aksi Demonstrasi
Menkomunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada larangan bagi media massa untuk meliput aksi demonstrasi.
Pernyataan itu disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026, merespons beredarnya video di media sosial yang mengklaim peliputan demonstrasi dilarang oleh pemerintah.
Pernyataan resmi Menkomdigi
Meutya menjelaskan klaim larangan peliputan yang beredar di media sosial tidak benar. Ia mempersilakan publik untuk mengonfirmasi langsung kepada berbagai media massa mengenai kebenaran klaim tersebut.
"Tidak ada. Kita tidak melakukan pelarangan terhadap media masa untuk meliput apapun bentuknya,"
Ia menegaskan pemerintah tidak menginstruksikan pembatasan peliputan, dan menyerukan verifikasi atas informasi yang beredar secara daring.
Syarat peliputan menurut kaedah jurnalistik
Meski bebas, Meutya mengingatkan media harus menjalankan peliputan sesuai kaedah jurnalistik dan koridor undang-undang pers. Peliputan yang profesional dinilai penting untuk menjaga akurasi dan kredibilitas pemberitaan.
"Jadi, itu tidak betul (larangan itu). Silahkan juga ditanyakan kepada teman-teman media masa lainnya,"
Dengan demikian, media diharapkan tetap patuh pada etika dan aturan pers saat melaporkan aksi di lapangan.
Alasan pemerintah mendorong peliputan cepat
Meutya menyatakan pemerintah melalui Kemkomdigi mendukung kebebasan pers sebagai bagian prinsip demokrasi. Pemerintah bahkan mendorong media untuk meliput setiap aksi demonstrasi secara cepat dan akurat.
Tujuan dorongan itu ialah mengurangi ruang bagi disinformasi dan hoaks yang mudah menyebar di ruang digital. Informasi yang cepat dan benar dianggap sebagai upaya pencegahan hoaks.
Menurut Menkomdigi, peliputan cepat dapat mempersempit celah bagi konten menyesatkan yang memicu kekeliruan publik.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pernyataan ini menjadi penegasan posisi pemerintah terkait kebebasan pers dan akses informasi publik. Media punya tanggung jawab untuk melaporkan fakta, sedangkan publik diimbau memverifikasi klaim yang beredar di media sosial.
Ke depan, upaya verifikasi dan peliputan yang tepat diharapkan memperkuat kepercayaan publik dan meminimalkan penyebaran informasi salah dalam situasi demonstrasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Copot 137 Kepala Dapur MBG, Terbanyak dari Jawa Barat
BGN mencopot 137 kepala dapur SPPG per 3 Agustus 2026 menyusul kasus keracunan dan dugaan penyimpangan angga...
BGN Nyatakan Kasus Keracunan MBG Sebagai 'Kejadian Fatal'
BGN menaikkan status kasus keracunan MBG menjadi 'kejadian fatal' dan akan menindak dengan investigasi serta...
Menkomdigi: YouTube Dinilai Tak Konsisten Lindungi Anak dari Konten Vape
Menkomdigi Meutya Hafid nilai YouTube tak konsisten lindungi anak setelah temuan konten promosi vape; Kemkom...
Bahlil: Pengguna BBM Nonsubsidi Hanya 20%, Harga Turun Agustus 2026
Menteri ESDM Bahlil menyatakan pengguna BBM nonsubsidi 20% dan umumkan penurunan harga beberapa produk mulai...
Prabowo Apresiasi Tailan Fasilitasi Pemulangan Hampir 1.000 WNI
Prabowo mengapresiasi Tailan yang memfasilitasi pemulangan hampir 1.000 WNI korban scam online, disertai pen...
Komisi X Minta Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK soal MBG
Komisi X minta pemerintah segera tindaklanjuti Putusan MK agar anggaran MBG dipisah dari alokasi pendidikan,...