Menkomdigi: Tidak Ada Larangan Meliput Aksi Demonstrasi
Menkomunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada larangan bagi media massa untuk meliput aksi demonstrasi.
Pernyataan itu disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026, merespons beredarnya video di media sosial yang mengklaim peliputan demonstrasi dilarang oleh pemerintah.
Pernyataan resmi Menkomdigi
Meutya menjelaskan klaim larangan peliputan yang beredar di media sosial tidak benar. Ia mempersilakan publik untuk mengonfirmasi langsung kepada berbagai media massa mengenai kebenaran klaim tersebut.
"Tidak ada. Kita tidak melakukan pelarangan terhadap media masa untuk meliput apapun bentuknya,"
Ia menegaskan pemerintah tidak menginstruksikan pembatasan peliputan, dan menyerukan verifikasi atas informasi yang beredar secara daring.
Syarat peliputan menurut kaedah jurnalistik
Meski bebas, Meutya mengingatkan media harus menjalankan peliputan sesuai kaedah jurnalistik dan koridor undang-undang pers. Peliputan yang profesional dinilai penting untuk menjaga akurasi dan kredibilitas pemberitaan.
"Jadi, itu tidak betul (larangan itu). Silahkan juga ditanyakan kepada teman-teman media masa lainnya,"
Dengan demikian, media diharapkan tetap patuh pada etika dan aturan pers saat melaporkan aksi di lapangan.
Alasan pemerintah mendorong peliputan cepat
Meutya menyatakan pemerintah melalui Kemkomdigi mendukung kebebasan pers sebagai bagian prinsip demokrasi. Pemerintah bahkan mendorong media untuk meliput setiap aksi demonstrasi secara cepat dan akurat.
Tujuan dorongan itu ialah mengurangi ruang bagi disinformasi dan hoaks yang mudah menyebar di ruang digital. Informasi yang cepat dan benar dianggap sebagai upaya pencegahan hoaks.
Menurut Menkomdigi, peliputan cepat dapat mempersempit celah bagi konten menyesatkan yang memicu kekeliruan publik.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pernyataan ini menjadi penegasan posisi pemerintah terkait kebebasan pers dan akses informasi publik. Media punya tanggung jawab untuk melaporkan fakta, sedangkan publik diimbau memverifikasi klaim yang beredar di media sosial.
Ke depan, upaya verifikasi dan peliputan yang tepat diharapkan memperkuat kepercayaan publik dan meminimalkan penyebaran informasi salah dalam situasi demonstrasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...