Menkomdigi Tekankan Peran KPI Jaga Kualitas Penyiaran
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjaga kualitas penyiaran di tengah persaingan ketat dan pergeseran pola konsumsi publik. Pernyataan itu disampaikan saat pengambilan sumpah dan pengukuhan anggota KPI periode 2026–2029, di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Penekanan pada kualitas dan persaingan
Meutya menyatakan persaingan untuk merebut perhatian publik tidak boleh mengorbankan mutu siaran. Ia meminta KPI beradaptasi sekaligus memastikan penyiaran tetap menjadi ruang publik yang sehat dan relevan.
Menurutnya, pengawasan semata tidak cukup. KPI harus membantu menciptakan persaingan yang sehat tanpa mematikan inovasi di ekosistem penyiaran.
Tantangan era digital dan new media
Menkomdigi menyoroti kompleksitas tantangan di era digital dan new media. KPI diingatkan ikut menjaga kualitas demokrasi, mencegah disinformasi, dan menolak manipulasi informasi.
Selain itu, ia menekankan perlunya perlindungan anak dari konten yang tidak sesuai. Perubahan pola menonton memaksa lembaga pengawas menyesuaikan cara kerja dan strategi penegakan aturan.
Dua prinsip yang harus dijaga KPI
Meutya menyebut ada dua prinsip utama yang wajib dipertahankan oleh KPI untuk menghadapi dinamika tersebut. Prinsip itu diperlukan untuk mencapai target kualitas siaran jangka menengah.
"Perubahan pola menonton masyarakat membawa konsekuensi pada peran KPI yang harus semakin tegas sekaligus adaptif. KPI tidak boleh menjadi pengawas semata, tetapi harus mampu membantu industri menciptakan persaingan yang sehat dan setara tanpa mematikan inovasi di ekosistem penyiaran,"
Ia menegaskan prinsip tersebut adalah diversity of content (keberagaman konten) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan). Dalam pernyataannya, Meutya merujuk pada target indeks kualitas siaran: 3,2 pada 2026 dan 3,35 pada 2029, serta menyebut target hingga 2029 sebesar 3,25 persen.
Implikasi dan langkah ke depan
Tekanan pada KPI menuntut kebijakan yang seimbang antara perlindungan publik dan ruang inovasi industri. Pemerintah dan regulator perlu menyelaraskan aturan agar persaingan sehat tetap mendorong kualitas.
Ke depan, KPI diharapkan meningkatkan kapabilitas pengawasan digital, memperkuat mekanisme verifikasi konten, dan mendorong praktik kepemilikan yang beragam. Langkah-langkah ini dinilai krusial untuk menjaga fungsi penyiaran sebagai ruang publik yang informatif dan aman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KLH Segel Outfall PT Mega Surya Eratama di Sungai Porong
KLH menyegel outfall PT Mega Surya Eratama di Sungai Porong setelah uji laboratorium menemukan parameter yan...
Bawaslu Dorong Kampus Jadi Laboratorium Demokrasi
Bawaslu menilai kampus strategis sebagai pusat pengetahuan untuk membangun demokrasi dan mendesak perguruan...
Kemendag Selaraskan Program Ekspor Jawa–Sumatra Berdasarkan Potensi Daerah
Kemendag selaraskan program ekspor Jawa–Sumatra lewat forum daring 27 Agustus 2026, mengedepankan sinergi da...
Mentrans Salurkan Rp200 Juta Rehabilitasi Sekolah Terdampak Gempa NTT
Kementerian Transmigrasi salurkan Rp200 juta untuk rehabilitasi MI Al-Ikhtiar di Manggarai Barat pascagempa...
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana Merdeka
Presiden Prabowo menerima Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta di Istana Merdeka, 28 Agustus 2026, untuk me...
Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan 120 Ribu Hunian Perkuat Program 3 Juta Rumah
Danantara Housing Expo 2026 menawarkan hingga 120.000 unit hunian dan berbagai skema pembiayaan untuk memper...