Menkomdigi Tekankan Peran KPI Jaga Kualitas Penyiaran
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjaga kualitas penyiaran di tengah persaingan ketat dan pergeseran pola konsumsi publik. Pernyataan itu disampaikan saat pengambilan sumpah dan pengukuhan anggota KPI periode 2026–2029, di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Penekanan pada kualitas dan persaingan
Meutya menyatakan persaingan untuk merebut perhatian publik tidak boleh mengorbankan mutu siaran. Ia meminta KPI beradaptasi sekaligus memastikan penyiaran tetap menjadi ruang publik yang sehat dan relevan.
Menurutnya, pengawasan semata tidak cukup. KPI harus membantu menciptakan persaingan yang sehat tanpa mematikan inovasi di ekosistem penyiaran.
Tantangan era digital dan new media
Menkomdigi menyoroti kompleksitas tantangan di era digital dan new media. KPI diingatkan ikut menjaga kualitas demokrasi, mencegah disinformasi, dan menolak manipulasi informasi.
Selain itu, ia menekankan perlunya perlindungan anak dari konten yang tidak sesuai. Perubahan pola menonton memaksa lembaga pengawas menyesuaikan cara kerja dan strategi penegakan aturan.
Dua prinsip yang harus dijaga KPI
Meutya menyebut ada dua prinsip utama yang wajib dipertahankan oleh KPI untuk menghadapi dinamika tersebut. Prinsip itu diperlukan untuk mencapai target kualitas siaran jangka menengah.
"Perubahan pola menonton masyarakat membawa konsekuensi pada peran KPI yang harus semakin tegas sekaligus adaptif. KPI tidak boleh menjadi pengawas semata, tetapi harus mampu membantu industri menciptakan persaingan yang sehat dan setara tanpa mematikan inovasi di ekosistem penyiaran,"
Ia menegaskan prinsip tersebut adalah diversity of content (keberagaman konten) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan). Dalam pernyataannya, Meutya merujuk pada target indeks kualitas siaran: 3,2 pada 2026 dan 3,35 pada 2029, serta menyebut target hingga 2029 sebesar 3,25 persen.
Implikasi dan langkah ke depan
Tekanan pada KPI menuntut kebijakan yang seimbang antara perlindungan publik dan ruang inovasi industri. Pemerintah dan regulator perlu menyelaraskan aturan agar persaingan sehat tetap mendorong kualitas.
Ke depan, KPI diharapkan meningkatkan kapabilitas pengawasan digital, memperkuat mekanisme verifikasi konten, dan mendorong praktik kepemilikan yang beragam. Langkah-langkah ini dinilai krusial untuk menjaga fungsi penyiaran sebagai ruang publik yang informatif dan aman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...