Nasional

Menkomdigi Tekankan Peran KPI Jaga Kualitas Penyiaran

Bagikan:
Meutya Hafid saat pengukuhan anggota KPI periode 2026-2029 di Jakarta

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjaga kualitas penyiaran di tengah persaingan ketat dan pergeseran pola konsumsi publik. Pernyataan itu disampaikan saat pengambilan sumpah dan pengukuhan anggota KPI periode 2026–2029, di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Penekanan pada kualitas dan persaingan

Meutya menyatakan persaingan untuk merebut perhatian publik tidak boleh mengorbankan mutu siaran. Ia meminta KPI beradaptasi sekaligus memastikan penyiaran tetap menjadi ruang publik yang sehat dan relevan.

Menurutnya, pengawasan semata tidak cukup. KPI harus membantu menciptakan persaingan yang sehat tanpa mematikan inovasi di ekosistem penyiaran.

Tantangan era digital dan new media

Menkomdigi menyoroti kompleksitas tantangan di era digital dan new media. KPI diingatkan ikut menjaga kualitas demokrasi, mencegah disinformasi, dan menolak manipulasi informasi.

Selain itu, ia menekankan perlunya perlindungan anak dari konten yang tidak sesuai. Perubahan pola menonton memaksa lembaga pengawas menyesuaikan cara kerja dan strategi penegakan aturan.

Dua prinsip yang harus dijaga KPI

Meutya menyebut ada dua prinsip utama yang wajib dipertahankan oleh KPI untuk menghadapi dinamika tersebut. Prinsip itu diperlukan untuk mencapai target kualitas siaran jangka menengah.

"Perubahan pola menonton masyarakat membawa konsekuensi pada peran KPI yang harus semakin tegas sekaligus adaptif. KPI tidak boleh menjadi pengawas semata, tetapi harus mampu membantu industri menciptakan persaingan yang sehat dan setara tanpa mematikan inovasi di ekosistem penyiaran,"

Ia menegaskan prinsip tersebut adalah diversity of content (keberagaman konten) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan). Dalam pernyataannya, Meutya merujuk pada target indeks kualitas siaran: 3,2 pada 2026 dan 3,35 pada 2029, serta menyebut target hingga 2029 sebesar 3,25 persen.

Implikasi dan langkah ke depan

Tekanan pada KPI menuntut kebijakan yang seimbang antara perlindungan publik dan ruang inovasi industri. Pemerintah dan regulator perlu menyelaraskan aturan agar persaingan sehat tetap mendorong kualitas.

Ke depan, KPI diharapkan meningkatkan kapabilitas pengawasan digital, memperkuat mekanisme verifikasi konten, dan mendorong praktik kepemilikan yang beragam. Langkah-langkah ini dinilai krusial untuk menjaga fungsi penyiaran sebagai ruang publik yang informatif dan aman.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait