Lokal

Polres Binjai Ungkap Penemuan Mayat Bayi di Jalan Aiptu Radiman

Bagikan:
Petugas kepolisian mengamankan lokasi penemuan mayat bayi di Binjai

Binjai — Polres Binjai mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki tanpa identitas yang ditemukan di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. Kejadian pertama dilaporkan pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka pada Jumat, 31 Juli 2026 di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya.

Penemuan dan penanganan jenazah

Penemuan awal dilaporkan oleh kepala lingkungan Muhammad Syarif ke Polsek Binjai Kota. Kapolsek kemudian memerintahkan unit Reskrim untuk memeriksa lokasi. Di sana ditemukan mayat bayi dibungkus plastik kuning dan dibedung kain panjang warna coklat. Saat ditemukan, plasenta atau tali pusar masih menyatu dengan jenazah.

Jenazah pertama-tama dibawa ke RSU Dr. Djoelham Binjai, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk visum dan pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan tersangka

Tim Opsnal mendapat informasi terpercaya mengenai keberadaan dugaan pelaku di Jalan Samanhudi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

Tersangka pertama berinisial SS (55), perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan. Tersangka kedua RD (31), laki-laki dan wiraswasta, diduga melakukan pembuangan jenazah di lokasi kejadian. Keduanya dibawa ke Polres Binjai untuk proses penyidikan.

"Polres Binjai melalui Sat Reskrim Unit Pidum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Jalan Aiptu Radiman,"

Barang bukti dan status hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus. Barang-barang tersebut kini diamankan di Polres Binjai untuk kepentingan penyidikan.

  • Satu unit sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam
  • Satu kaos putih dan satu celana panjang hitam
  • Satu tas waistbag hitam
  • Sepasang sandal warna coklat muda
  • Satu helm Yamaha Nmax warna hitam
  • Satu meter kain panjang warna coklat
  • Kantong plastik warna kuning dan putih
  • Uang tunai sebesar Rp500.000

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP. Ancaman pidana yang disampaikan kepolisian mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Implikasi dan komitmen kepolisian

Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini bagian dari upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan publik. Polres Binjai menyatakan terus memberantas segala bentuk tindak kriminal yang mengancam keselamatan anak dan masyarakat.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan kronologi lengkap dan status hukum kedua tersangka, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti forensik yang relevan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait