Widarto: PDI Perjuangan Harus Perjuangkan Marhaen di Jember
JEMBER — Ketua DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto, menegaskan partainya memiliki tanggung jawab ideologis dan politik membela masyarakat kecil dan mengaktualisasikan konsep Marhaen. Pernyataan itu disampaikan usai bedah buku Marhaenisme: Dalil Baru untuk Gen Z di Aula DPC PDI Perjuangan Jember. Ia menekankan partai tidak boleh hanya hadir saat momentum elektoral, tetapi harus menjadi bagian dari solusi atas persoalan rakyat.
Pentingnya tafsir ulang konsep Marhaen
Menurut Widarto, gagasan Bung Karno tentang Marhaen perlu dimaknai ulang sesuai dinamika zaman. Dulu istilah itu merujuk pada petani kecil yang masih memiliki alat produksi. Kini kondisi berubah; banyak warga kehilangan sarana mempertahankan mata pencaharian.
“Petani sekarang semakin kehilangan alat produksinya. Sawah yang kecil pun akhirnya dijual kepada pengembang (developer),”
Dampak nyata pada petani
Widarto menjelaskan penjualan lahan tidak selalu karena keinginan memperoleh keuntungan. Produktivitas menurun salah satunya karena gangguan sistem irigasi di wilayah yang berubah menjadi permukiman.
“Ketika sawah tidak lagi produktif, pilihan yang tersisa sering kali hanya menjualnya. Akhirnya alat produksi yang dimiliki rakyat hilang sedikit demi sedikit,”
Penjelasan ini disampaikan Widarto pada pernyataannya yang tercatat Jumat (3/7/2026). Ia menyoroti bagaimana hilangnya alat produksi mendorong kerentanan ekonomi berskala rumah tangga.
Perluasan makna Marhaen ke pekerja informal
Widarto menilai konsep Marhaen relevan juga untuk pekerja selain petani. Contohnya adalah pengemudi ojek daring dan pekerja sektor informal yang mengandalkan aset pribadi namun rentan terhadap tekanan regulasi dan mekanisme pasar.
Ia menegaskan perlunya kebijakan yang melindungi kelompok-kelompok tersebut agar tidak semakin terpinggirkan.
Tanggung jawab partai dan agenda solusi
“Sebelum berbicara soal pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan, kita harus menjawab lebih dulu sistem seperti apa yang ingin dibangun untuk mengatasi situasi yang dihadapi rakyat hari ini,”
Widarto menegaskan PDI Perjuangan harus hadir bukan sebagai simbol, melainkan sebagai agen solusi. Ia menggunakan metafora untuk menegaskan peran partai dalam kondisi sosial-ekonomi saat ini.
“Partai politik seharusnya menjadi menara air, bukan menara gading. Ketika masyarakat kesulitan mencari pekerjaan atau menghadapi kenaikan biaya hidup, partai harus menjadi obor yang memberi jalan keluar,”
Evaluasi internal partai
Widarto mengakui cita-cita perjuangan itu menjadi bahan evaluasi internal. Ia menyebutkan PDI Perjuangan perlu terus berbenah agar mampu menjawab persoalan struktural yang dihadapi rakyat.
“Ini menjadi otokritik bagi kami ketika partai belum sepenuhnya mampu menjadi jawaban atas persoalan masyarakat,”
Dengan menetapkan fokus kebijakan yang menjangkau kelompok rentan, Widarto berharap partai dapat lebih efektif memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil di tingkat lokal.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Kejurprov Voli Pasir U-17 Sumenep Jadi Lahan Pembinaan Atlet Muda
Kejurprov Voli Pasir U-17 2026 di Sumenep digelar untuk membina atlet muda dan menyeleksi wakil Jawa Timur k...
DPRD Jatim Desak Percepatan Renovasi GOR Velodrome Malang
DPRD Jatim mendesak percepatan renovasi dan penyelesaian tata kelola GOR Velodrome Malang menjelang Piala Gu...
PDI Bondowoso: Putusan MK Perkuat Pilkada Langsung
PDI Perjuangan Bondowoso menyambut putusan MK yang mempertahankan pilkada langsung dan menilai langkah itu m...
Novita Hardini: Tata Kelola KEK Pariwisata Harus Lindungi Masyarakat
Novita Hardini minta tata kelola KEK Pariwisata diperbaiki agar tidak hanya mengejar investasi, tapi juga li...
Jatim Siapkan Perda Tata Niaga Telur untuk Stabilkan Harga
Komisi B DPRD Jatim menyusun Perda Tata Niaga Telur untuk melindungi peternak, atasi kelebihan pasokan, dan...
DPRD Bondowoso Soroti SILPA Rp145 Miliar Usai WTP ke-12
DPRD Bondowoso minta penjelasan SILPA Rp145 miliar, penyelesaian piutang Rp4 miliar, dan penataan aset pasca...