Politik

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Banyuwangi pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

BANYUWANGI — DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna, Jumat, 3 Juli 2026. Keputusan diambil setelah pembacaan laporan akhir hasil pembahasan Banggar dengan TAPD dan persetujuan lisan seluruh anggota dewan yang hadir.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, dan dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani serta jajaran pemkab, antara lain Sekda, staf ahli, kepala SKPD, camat, dan lurah. Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Yayuk Bannar Sri Pangayom, memaparkan sejumlah catatan strategis yang menjadi perhatian dewan.

Realisasi pendapatan vs target

Yayuk menyampaikan bahwa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) melebihi target. Dari target Rp740,31 miliar, realisasi mencapai Rp767,44 miliar atau 103,67 persen. Namun ada pos yang belum optimal, terutama retribusi daerah.

Target retribusi sebesar Rp305,95 miliar baru terealisasi Rp273,27 miliar atau 89,63 persen. Pos pendapatan lain-lain yang sah juga dinilai perlu perhatian lebih agar kontribusi penerimaan daerah meningkat.

"Dinas, Badan maupun BUMD penghasil yang realisasi retribusinya masih belum maksimal dari target yang ditetapkan dan masih memiliki potensi untuk ditingkatkan, agar dilakukan evaluasi dan kajian untuk kemudian ditempuh langkah-langkah strategis dan inovatif guna memaksimalkan pendapatan," ujar Yayuk.

Angka makro APBD 2025

Yayuk memaparkan rincian anggaran 2025. Realisasi anggaran pendapatan daerah tercatat sebesar Rp3,600 triliun. Sementara belanja dan transfer daerah mencapai Rp3,623 triliun, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp20,5 miliar.

  • Pembiayaan neto: Rp340,8 miliar
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp319,8 miliar

Dampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan

Meski pertumbuhan ekonomi Banyuwangi 2025 tercatat 5,68 persen, Yayuk menilai angka itu belum mampu mendorong pemerataan kesejahteraan. Penurunan angka kemiskinan dan pengurangan pengangguran menunjukkan perlambatan dibandingkan dampak pertumbuhan tahun 2024.

DPRD mendorong kebijakan pembangunan yang lebih inklusif. Saran yang disampaikan meliputi penguatan penciptaan lapangan kerja, dukungan pada usaha mikro, kecil, dan menengah, serta perluasan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

"APBD merupakan instrumen strategis dalam rangka upaya penyebaran hasil pembangunan yang lebih merata dan berdampak luas bagi masyarakat," tegas Yayuk.

Tanggapan eksekutif dan langkah berikutnya

Bupati Ipuk menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD. Ia menyatakan masukan dewan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD ke depan.

"Berbagai saran, masukan, dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi eksekutif dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD di Kabupaten Banyuwangi pada masa yang akan datang," kata Ipuk.

Meski Raperda telah disetujui DPRD, proses penyelesaian masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Hasil evaluasi tersebut akan diakomodasi ke dalam rancangan peraturan daerah sebelum penetapan dan pengundangan menjadi Perda.

Ipuk berharap proses evaluasi gubernur segera rampung agar tahapan penetapan peraturan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait