Lokal

Mantan Napi Narkoba Ditangkap Usai Bongkar Ruko di Medan Timur

Bagikan:
Ruko di Medan Timur yang dibobol dan kasus penangkapan pelaku

MEDAN — Seorang mantan narapidana kasus narkoba, Erwin Tobing alias Lae (43), ditangkap setelah membongkar sebuah ruko kosong di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, Selasa (15/9). Pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Timur dan menjalani proses hukum atas tindak pembobolan dan pencurian barang dari ruko tersebut.

Penangkapan dan identitas pelaku

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Agus Butarbutar, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pemilik ruko, Chandra, melapor bahwa ruko milik orang tuanya telah dibobol. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka berusia 43 tahun dan tercatat sebagai mantan narapidana kasus narkoba.

"Dia (Lae) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur atas laporan Chandra yang mengaku ruko milik orang tua telah dibobol pelaku,"

Polisi menangkap Lae saat berada di Jalan Sutomo. Penahanan dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut di unit reskrim polsek.

Kronologi pembongkaran dan barang hasil curian

Menurut keterangan petugas, Lae bersama beberapa rekannya membongkar ruko yang dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang berada di luar kota. Setelah membongkar, para pelaku mengambil sejumlah barang dari dalam ruko dan menjualnya.

  • Membongkar ruko yang kosong
  • Mencuri beberapa barang dari dalam ruko
  • Menjual barang curian kepada penadah (botot)

"Kebetulan ruko yang dibongkar pelaku itu dalam keadaan tidak ada penghuninya karena berada di luar kota,"

Status penanganan dan pengejaran pelaku lain

Lae ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan masih melakukan pengejaran terhadap beberapa rekan pelaku yang disebut ikut terlibat dalam aksi pembongkaran dan pencurian.

"Pelaku dapat ditangkap saat berada di Jalan Sutomo dan telah ditahan di Mapolsek Medan Timur. Sementara dari catatan kepolisian ternyata pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba,"

Konteks dan implikasi

Kasus ini menyoroti risiko saat properti ditinggal lama tanpa pengamanan. Pemilik ruko yang sering ditinggal di luar kota perlu mempertimbangkan langkah pencegahan tambahan, seperti pengamanan berkala atau sistem pengawasan, untuk mengurangi risiko pembobolan.

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk menguatkan berkas perkara sebelum tahap berikutnya di penuntutan. Masyarakat di sekitar lokasi diimbau tetap waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan ke aparat kepolisian setempat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait