Golkar Sumut Serahkan Proses Hukum Dhody Thahir ke Aparat
MEDAN — Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Andar Amin Harahap, menyatakan Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat kadernya, anggota DPRD Sumut Dhody Thahir (DT), kepada aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan saat rapat pleno Partai Golkar, Selasa (15/9), dengan alasan menghormati mekanisme perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan resmi Golkar Sumut
Andar menegaskan partai tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengulang komitmen partai untuk menunggu tahapan hukum hingga ada kepastian yang berkekuatan tetap sebelum mengambil tindakan organisasi.
Kalau masalah hukum, kita serahkan kepada proses hukum. Tidak ada intervensi dari partai
Andar, yang juga tercatat sebagai anggota Komisi II DPR RI, menegaskan partai menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, keputusan terkait status keanggotaan atau posisi politik Dhody belum diambil saat ini.
Kebijakan internal dan penerapan aturan
Menurut Andar, Golkar memiliki aturan internal yang mengatur status kader yang tersangkut masalah hukum. Namun penerapan aturan tersebut bergantung pada kepastian hukum, misalnya adanya putusan pengadilan dengan ancaman hukuman tertentu.
Kalau aturan di partai itu nanti ada ketentuannya. Misalnya kalau sudah ada putusan dan ancaman hukumannya lima tahun, itu ada aturannya. Tapi kalau masih tersangka, kan belum
Dengan demikian, partai memilih tidak mengambil langkah politik atau organisatoris secara tergesa-gesa. Andar mengatakan pihaknya akan menunggu sampai terdapat perkembangan hukum yang jelas sebelum menentukan sikap organisasi lebih lanjut.
Status hukum Dhody Thahir
Dhody Thahir saat ini berstatus tersangka dan kasusnya sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Meski demikian, Andar menegaskan status tersangka belum menjadi dasar otomatis untuk menerapkan ketentuan pemberhentian atau pencoretan kader dalam organisasi.
Soal pendampingan hukum, Andar menyebut hingga kini belum ada bantuan hukum formal dari Partai Golkar untuk Dhody. Partai meminta proses hukum berjalan dan akan menilai kembali bila ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Implikasi dan langkah ke depan
Sikap Golkar Sumut menunjukkan pendekatan berhati-hati: menjaga legitimasi proses hukum sekaligus melindungi hak politik kader selama belum ada putusan tetap. Ke depan, keputusan organisasi terkait status Dhody akan bergantung pada hasil penyelidikan dan putusan pengadilan.
Partai tetap menyerahkan urusan hukum kepada aparat penegak hukum dan menunggu kepastian hukum sebelum mengambil tindakan organisasi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PTPN IV Langsa Peringati Maulid dan Santuni 100 Anak Yatim
PTPN IV Regional IV peringati Maulid Nabi di Langsa dan santuni 100 anak yatim, menekankan integritas, ketel...
Langsa Jadi Lokus Visitasi PKN II untuk Pemulihan Pascabencana
Pemko Langsa menerima 32 peserta PKN II untuk mempelajari kepemimpinan adaptif dan praktik pemulihan pascabe...
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Direktur Perumda Air Minum Langsa
Pemko Langsa menetapkan tiga calon lulusan seleksi administrasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng p...
RUUPA Aceh Perlu Ditelaah, Prof Muzakkir: Jangan Puas Delapan Pasal
Prof Muzakkir minta RUUPA Aceh ditelaah ulang meski sudah diparipurnakan; masih terbuka ruang konstitusional...
Polres Tapteng Tangkap Pemuda Tersangka Sabu 0,39 gram
Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap DB (22) di Pinangsori, 11 Sept, dengan barang bukti sabu seberat 0,39...
Dayah Darul Quran Aceh Kirim Delegasi ke MTQ Nasional 2026
Dayah Darul Quran Aceh mengirim tiga wakil ke MTQ Nasional XXXI 11–20 Sept 2026 di Semarang; direktur juga d...