Polres Sibolga Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Cuci dalam 24 Jam
Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sibolga menangkap seorang pria berinisial MHS alias Upar (51) kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan pencurian satu unit mesin cuci di Kota Sibolga. Penangkapan terjadi pada Senin (14/9) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Albertus, Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
Kronologi awal dan laporan korban
Peristiwa pencurian berlangsung pada Minggu (13/9) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Dr I.L. Nomensen Nomor 35, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara. Korban berinisial HMS melaporkan hilangnya satu unit mesin cuci.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Polisi, mesin cuci diduga dibawa menggunakan becak. Menindaklanjuti laporan, personel Satreskrim Polres Sibolga segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Penyelidikan dan penangkapan
Tim URC Opsnal melakukan penyelidikan intensif setelah memeriksa TKP. Sekitar pukul 02.40 WIB pada Senin (14/9), petugas memperoleh informasi keberadaan seorang pria yang dicurigai terkait kasus tersebut di sekitar Jalan Albertus, Pasar Baru.
Tim bergerak cepat dan sekitar pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan MHS alias Upar. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Barang bukti dan estimasi kerugian
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin cuci merek Sharp tipe ES-T75NT warna putih-pink dan satu lembar bon faktur pembelian.
Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 juta. Barang bukti akan dijadikan dasar pemeriksaan untuk memperkuat proses penyidikan.
Proses hukum dan pemeriksaan lanjutan
Polres Sibolga menyatakan kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim masih memeriksa terduga pelaku dan beberapa saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa.
Penyidikan juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke arah tersebut. Kapolres menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan wilayah hukumnya.
Penyidikan berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PTPN IV Langsa Peringati Maulid dan Santuni 100 Anak Yatim
PTPN IV Regional IV peringati Maulid Nabi di Langsa dan santuni 100 anak yatim, menekankan integritas, ketel...
Langsa Jadi Lokus Visitasi PKN II untuk Pemulihan Pascabencana
Pemko Langsa menerima 32 peserta PKN II untuk mempelajari kepemimpinan adaptif dan praktik pemulihan pascabe...
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Direktur Perumda Air Minum Langsa
Pemko Langsa menetapkan tiga calon lulusan seleksi administrasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng p...
RUUPA Aceh Perlu Ditelaah, Prof Muzakkir: Jangan Puas Delapan Pasal
Prof Muzakkir minta RUUPA Aceh ditelaah ulang meski sudah diparipurnakan; masih terbuka ruang konstitusional...
Polres Tapteng Tangkap Pemuda Tersangka Sabu 0,39 gram
Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap DB (22) di Pinangsori, 11 Sept, dengan barang bukti sabu seberat 0,39...
Dayah Darul Quran Aceh Kirim Delegasi ke MTQ Nasional 2026
Dayah Darul Quran Aceh mengirim tiga wakil ke MTQ Nasional XXXI 11–20 Sept 2026 di Semarang; direktur juga d...