Nasional

Manipulasi Dokumen Jadi Celah Sindikat Jual Beli Bayi

Bagikan:
Ilustrasi dokumen kependudukan dan pengawasan administrasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan manipulasi dokumen kependudukan menjadi celah yang dimanfaatkan sindikat jual beli bayi lintas negara. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers tertulis pada Senin, 27 Juli 2026, setelah pengungkapan kasus oleh Polda Jawa Barat.

Temuan dan modus operasi

Polda Jawa Barat mengungkap jaringan perdagangan bayi yang beroperasi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura melalui modus adopsi ilegal. Kasus itu menyingkap praktik yang melibatkan pemalsuan dan pengubahan dokumen identitas untuk meloloskan keberangkatan anak ke luar negeri.

Selain modus adopsi ilegal, KPAI mencatat munculnya pola baru seperti praktik pengantin pesanan yang juga menggunakan manipulasi dokumen identitas. Hal ini menunjukkan diversifikasi modus operandi pelaku untuk mengelabui sistem administrasi.

Celah administrasi yang dimanfaatkan

KPAI menilai titik rawan utama berada pada proses penerbitan dan pemeriksaan dokumen kependudukan di tingkat daerah. Kelemahan verifikasi pada instansi administrasi memungkinkan persyaratan palsu tetap lolos.

"Penegakan hukum belum menyentuh aspek administrasi birokrasi. Aspek tersebut meloloskan persyaratan dokumen bayi-bayi yang diberangkatkan ke luar negeri,"

Pernyataan di atas menjadi penegasan bahwa langkah polisi saja belum cukup. Evaluasi prosedur administrasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menutup celah yang dimanfaatkan sindikat.

Rekomendasi KPAI

Untuk menanggulangi masalah ini, KPAI merekomendasikan langkah-langkah penguatan administrasi dan penegakan hukum. Rekomendasi difokuskan pada daerah yang terindikasi rawan, khususnya Pontianak dan Kubu Raya.

  • Monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Dukcapil Kubu Raya dan Imigrasi Kota Pontianak.
  • Koordinasi intensif antara Dukcapil, Imigrasi, dan kepolisian untuk pemeriksaan dokumen yang lebih ketat.
  • Penyusunan peta kerentanan daerah terhadap pelanggaran hak anak dan TPPO, diprioritaskan di Kalimantan Barat.
  • Percepatan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang di lingkungan Polri.

Dampak dan langkah ke depan

KPAI menekankan bahwa penguatan administrasi harus menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan. Pemetaan kerentanan diharapkan menjadi dasar pengawasan preventif untuk mencegah munculnya jaringan baru perdagangan orang.

Perbaikan sistem verifikasi dokumen dan sinergi antarinstansi diharapkan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku. Jika rekomendasi dijalankan, langkah ini akan memperkuat pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kasus perdagangan anak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait