2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Jual Ganja 260 Gram
Medan – Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa karena diduga menjual ganja, pada dua lokasi berbeda di Kota Medan, kemarin. Kedua pelaku berinisial Y (20) dan KH kini ditahan setelah petugas menyita barang bukti sebanyak 260 gram ganja.
Lokasi penangkapan dan barang bukti
Personel Sat Narkoba menangkap Y saat mengendarai sepeda motor di Jalan Dr Mansyur. Sedangkan KH diamankan dari kamar kosnya di Jalan Jamin Ginting. Dari kedua lokasi itu petugas mengamankan paket ganja yang totalnya mencapai 260 gram.
Setelah penangkapan, kedua mahasiswa itu dibawa dan ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut barang bukti akan digunakan dalam berkas perkara.
Peran pelaku dan pasar penjualan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, mengatakan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran ganja yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut.
Dari laporan itu berhasil menangkap kedua pelaku inisial Y dan KH dengan barang bukti ganja seberat 260 gram. Berdasarkan pemeriksaan barang haram itu dijual kepada masyarakat dan mahasiswa lainnya
Rafli menegaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan ganja tersebut dipasarkan tidak hanya ke umum, tetapi juga kepada rekan-rekan mahasiswa. Informasi ini mendorong pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan distribusi lebih luas.
Upaya tindak lanjut: pemburu pemasok
Polisi menyatakan sedang mengejar seorang pihak lain berinisial B yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada Y dan KH. Penangkapan B menjadi fokus berikutnya untuk mengurai sumber barang dan jaringan peredarannya.
Penangkapan ini sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di kalangan mahasiswa
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menyorot isu peredaran narkoba di lingkungan kampus dan lingkungan pemuda. Polisi berjanji melanjutkan penyidikan untuk menangkap aktor lain dan menghentikan jalur pemasokan.
Proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara berjalan, sementara kedua tersangka menunggu proses hukum selanjutnya di tahanan Polrestabes Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Puluhan Warga Geruduk Gedung BPBD Aceh Tenggara Tuntut Tenda Darurat
Puluhan warga Desa Terutung Seperai geruduk gedung BPBD Aceh Tenggara (11/10), menuntut tenda darurat dan pe...
Pematangsiantar Dapat Kuota BSPS 634 Unit untuk Rehab Rumah 2026
Pematangsiantar memperoleh kuota BSPS 634 unit untuk rehabilitasi rumah tak layak huni 2026; verifikasi dan...
Kapolres Pimpin Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin
Kapolres Sergai pimpin Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, menangkap satu tersangka sabu dan menyita sej...
Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, 1 Terduga Diamankan
Kapolres Sergai pimpin Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, satu terduga dan sejumlah barang bukti sabu d...
POSLAB Dukung Arya M. Sinulingga Calon Ketua PSSI Sumut
POSLAB Rantauprapat mendukung Arya M. Sinulingga sebagai calon Ketua PSSI Sumut 2026–2030, menjelang KLB 12...
Polres Labuhanbatu Bakar Lapak Narkoba, 3 Warga Rantau Selatan Ditangkap
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNNK membakar lapak narkoba di Rantau Selatan dan menangkap 3 oran...