2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Jual Ganja 260 Gram
Medan – Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa karena diduga menjual ganja, pada dua lokasi berbeda di Kota Medan, kemarin. Kedua pelaku berinisial Y (20) dan KH kini ditahan setelah petugas menyita barang bukti sebanyak 260 gram ganja.
Lokasi penangkapan dan barang bukti
Personel Sat Narkoba menangkap Y saat mengendarai sepeda motor di Jalan Dr Mansyur. Sedangkan KH diamankan dari kamar kosnya di Jalan Jamin Ginting. Dari kedua lokasi itu petugas mengamankan paket ganja yang totalnya mencapai 260 gram.
Setelah penangkapan, kedua mahasiswa itu dibawa dan ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut barang bukti akan digunakan dalam berkas perkara.
Peran pelaku dan pasar penjualan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, mengatakan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran ganja yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut.
Dari laporan itu berhasil menangkap kedua pelaku inisial Y dan KH dengan barang bukti ganja seberat 260 gram. Berdasarkan pemeriksaan barang haram itu dijual kepada masyarakat dan mahasiswa lainnya
Rafli menegaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan ganja tersebut dipasarkan tidak hanya ke umum, tetapi juga kepada rekan-rekan mahasiswa. Informasi ini mendorong pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan distribusi lebih luas.
Upaya tindak lanjut: pemburu pemasok
Polisi menyatakan sedang mengejar seorang pihak lain berinisial B yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada Y dan KH. Penangkapan B menjadi fokus berikutnya untuk mengurai sumber barang dan jaringan peredarannya.
Penangkapan ini sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di kalangan mahasiswa
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menyorot isu peredaran narkoba di lingkungan kampus dan lingkungan pemuda. Polisi berjanji melanjutkan penyidikan untuk menangkap aktor lain dan menghentikan jalur pemasokan.
Proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara berjalan, sementara kedua tersangka menunggu proses hukum selanjutnya di tahanan Polrestabes Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...