2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Jual Ganja 260 Gram
Medan – Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa karena diduga menjual ganja, pada dua lokasi berbeda di Kota Medan, kemarin. Kedua pelaku berinisial Y (20) dan KH kini ditahan setelah petugas menyita barang bukti sebanyak 260 gram ganja.
Lokasi penangkapan dan barang bukti
Personel Sat Narkoba menangkap Y saat mengendarai sepeda motor di Jalan Dr Mansyur. Sedangkan KH diamankan dari kamar kosnya di Jalan Jamin Ginting. Dari kedua lokasi itu petugas mengamankan paket ganja yang totalnya mencapai 260 gram.
Setelah penangkapan, kedua mahasiswa itu dibawa dan ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut barang bukti akan digunakan dalam berkas perkara.
Peran pelaku dan pasar penjualan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, mengatakan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran ganja yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut.
Dari laporan itu berhasil menangkap kedua pelaku inisial Y dan KH dengan barang bukti ganja seberat 260 gram. Berdasarkan pemeriksaan barang haram itu dijual kepada masyarakat dan mahasiswa lainnya
Rafli menegaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan ganja tersebut dipasarkan tidak hanya ke umum, tetapi juga kepada rekan-rekan mahasiswa. Informasi ini mendorong pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan distribusi lebih luas.
Upaya tindak lanjut: pemburu pemasok
Polisi menyatakan sedang mengejar seorang pihak lain berinisial B yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada Y dan KH. Penangkapan B menjadi fokus berikutnya untuk mengurai sumber barang dan jaringan peredarannya.
Penangkapan ini sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di kalangan mahasiswa
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menyorot isu peredaran narkoba di lingkungan kampus dan lingkungan pemuda. Polisi berjanji melanjutkan penyidikan untuk menangkap aktor lain dan menghentikan jalur pemasokan.
Proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara berjalan, sementara kedua tersangka menunggu proses hukum selanjutnya di tahanan Polrestabes Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Partai Demokrat Sabang Gelar Lomba Rakyat Sambut HUT ke-25
DPC Partai Demokrat Kota Sabang gelar lomba rakyat 23 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-25 Demokrat dan...
Tiga Isu di Medan: Area Railink Panas, Dhody Ditersangka, Pemprov Akan Bangun 167 Rumah
Tiga kabar Medan: area Railink Kualanamu panas diduga AC mati; Dhody Thahir ditetapkan tersangka tapi kuasa...
Polres Dairi Tangkap Pengedar, Amankan 13,25 Gram Sabu
Polres Dairi menangkap AS (34) di Sidikalang dan mengamankan 11 paket sabu seberat 13,25 gram serta alat buk...
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari Jenguk Dua Anak Korban di RSUD Sidikalang
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari menjenguk dua anak korban kekerasan di RSUD Sidikalang untuk memberikan per...
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Keluhkan Suasana Panas
Area gedung Railink Kualanamu terasa panas selama dua minggu karena dugaan AC mati; penumpang dan tenant ber...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Kuasa hukum mempertanyakan bukti penetapan tersangka Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengk...