Kejari Binjai Eksekusi Terpidana Narkoba Pho Sie Dong
Binjai – Kejaksaan Negeri Binjai mengeksekusi Pho Sie Dong, terpidana kasus narkotika yang dihukum 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Eksekusi dilakukan setelah proses peradilan yang melibatkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan kasasi ke MA.
Penangkapan di pusat perbelanjaan
Pho Sie Dong diamankan tim Intelijen Kejari Binjai di parkiran Binjai Super Mall, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (7/7). Setelah penangkapan, tim langsung menyerahkan terpidana ke Bidang Tindak Pidana Umum untuk proses administrasi eksekusi.
Sejarah perkara dan putusan pengadilan
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, perkara ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 yang menyatakan Pho Sie Dong terbukti menjual narkotika bukan tanaman.
'Pho Sie Dong dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.'
Atas putusan PN, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan Tinggi kemudian menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan harkat dan martabat terdakwa.
'Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa juga dibebaskan dari dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara.'
Kasasi dan putusan Mahkamah Agung
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA pada akhirnya membatalkan putusan PT dan menyatakan Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
'Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023, Pho Sie Dong dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.'
Dengan dasar putusan MA tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Pelaksanaan eksekusi dan penempatan
Setelah administrasi selesai, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai untuk menjalani pidana penjara. Proses penangkapan hingga pemindahan dilakukan oleh tim Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai.
Kasus ini menutup rangkaian proses hukum yang panjang, dari tingkat pertama hingga kasasi, dan menjadi contoh pelaksanaan putusan MA dalam perkara narkotika.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kapolres Pematangsiantar Pimpin KRYD Tiga Pilar Cegah Geng Motor
Kapolres Pematangsiantar pimpin KRYD tiga pilar (10/10) di Balai Bolon untuk cegah geng motor, tawuran, bala...
Puluhan Warga Geruduk Gedung BPBD Aceh Tenggara Tuntut Tenda Darurat
Puluhan warga Desa Terutung Seperai geruduk gedung BPBD Aceh Tenggara (11/10), menuntut tenda darurat dan pe...
Pematangsiantar Dapat Kuota BSPS 634 Unit untuk Rehab Rumah 2026
Pematangsiantar memperoleh kuota BSPS 634 unit untuk rehabilitasi rumah tak layak huni 2026; verifikasi dan...
Kapolres Pimpin Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin
Kapolres Sergai pimpin Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, menangkap satu tersangka sabu dan menyita sej...
Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, 1 Terduga Diamankan
Kapolres Sergai pimpin Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, satu terduga dan sejumlah barang bukti sabu d...
POSLAB Dukung Arya M. Sinulingga Calon Ketua PSSI Sumut
POSLAB Rantauprapat mendukung Arya M. Sinulingga sebagai calon Ketua PSSI Sumut 2026–2030, menjelang KLB 12...