Kejari Binjai Eksekusi Terpidana Narkoba Pho Sie Dong
Binjai – Kejaksaan Negeri Binjai mengeksekusi Pho Sie Dong, terpidana kasus narkotika yang dihukum 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Eksekusi dilakukan setelah proses peradilan yang melibatkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan kasasi ke MA.
Penangkapan di pusat perbelanjaan
Pho Sie Dong diamankan tim Intelijen Kejari Binjai di parkiran Binjai Super Mall, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (7/7). Setelah penangkapan, tim langsung menyerahkan terpidana ke Bidang Tindak Pidana Umum untuk proses administrasi eksekusi.
Sejarah perkara dan putusan pengadilan
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, perkara ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 yang menyatakan Pho Sie Dong terbukti menjual narkotika bukan tanaman.
'Pho Sie Dong dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.'
Atas putusan PN, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan Tinggi kemudian menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan harkat dan martabat terdakwa.
'Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa juga dibebaskan dari dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara.'
Kasasi dan putusan Mahkamah Agung
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA pada akhirnya membatalkan putusan PT dan menyatakan Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
'Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023, Pho Sie Dong dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.'
Dengan dasar putusan MA tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Pelaksanaan eksekusi dan penempatan
Setelah administrasi selesai, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai untuk menjalani pidana penjara. Proses penangkapan hingga pemindahan dilakukan oleh tim Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai.
Kasus ini menutup rangkaian proses hukum yang panjang, dari tingkat pertama hingga kasasi, dan menjadi contoh pelaksanaan putusan MA dalam perkara narkotika.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...