Ibu Rumah Tangga Didakwa Bunuh Suami di Medan
Medan — Seorang ibu rumah tangga, Yuyun Kristina Br Sirait (25), didakwa membunuh suaminya, Irfansyah Hutagalung, setelah pertengkaran rumah tangga yang berujung maut. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 8 Juli.
Kronologi peristiwa
Jaksa Penuntut Umum Novalita menjelaskan peristiwa terjadi di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Menurut jaksa, konflik bermula saat korban pulang kerja dan melihat terdakwa mengenakan riasan wajah.
Perbincangan memanas dan pasangan itu kemudian masuk ke kamar untuk melanjutkan cekcok. Jaksa menyampaikan detail kejadian berikut:
"Setelah itu, korban mengajak terdakwa masuk ke kamar untuk melanjutkan pembicaraan. Di dalam kamar, pertengkaran masih berlanjut. Korban sempat memeluk terdakwa di atas kasur, namun terdakwa melakukan perlawanan hingga berhasil membalikkan posisi tubuh korban."
Jaksa menyebut terdakwa kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangan dan mencakar tangan korban. Korban sempat mengeluh sesak napas sebelum tak berdaya.
"Udah mak edo, sesak kali ku rasa,"
Perbuatan setelah cekcok
Saksi yang sempat melihat ke dalam kamar melalui pintu yang tidak terkunci mengatakan terdakwa mengusirnya. Setelah itu, jaksa menyatakan terdakwa mengambil kain sarung dari kamar sebelah, mengikatkannya pada jeruji jendela, lalu melilitkannya ke leher korban.
Terdakwa sempat meninggalkan rumah. Sekitar dua jam kemudian, ia kembali dan menemukan suaminya telah meninggal.
Dakwaan dan dasar hukum
Atas perbuatannya, Yuyun didakwa melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuntut proses hukum sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Proses selanjutnya
Sidang berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi. Jika terbukti bersalah sesuai dakwaan, terdakwa akan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (2) KUHP.
Kejadian ini kembali menyorot kasus kekerasan dalam rumah tangga dan prosedur penegakan hukum pidana. Proses persidangan akan menentukan keterangan saksi dan bukti-bukti sebelum putusan akhir diberikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...