Ibu Rumah Tangga Didakwa Bunuh Suami di Medan
Medan — Seorang ibu rumah tangga, Yuyun Kristina Br Sirait (25), didakwa membunuh suaminya, Irfansyah Hutagalung, setelah pertengkaran rumah tangga yang berujung maut. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 8 Juli.
Kronologi peristiwa
Jaksa Penuntut Umum Novalita menjelaskan peristiwa terjadi di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Menurut jaksa, konflik bermula saat korban pulang kerja dan melihat terdakwa mengenakan riasan wajah.
Perbincangan memanas dan pasangan itu kemudian masuk ke kamar untuk melanjutkan cekcok. Jaksa menyampaikan detail kejadian berikut:
"Setelah itu, korban mengajak terdakwa masuk ke kamar untuk melanjutkan pembicaraan. Di dalam kamar, pertengkaran masih berlanjut. Korban sempat memeluk terdakwa di atas kasur, namun terdakwa melakukan perlawanan hingga berhasil membalikkan posisi tubuh korban."
Jaksa menyebut terdakwa kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangan dan mencakar tangan korban. Korban sempat mengeluh sesak napas sebelum tak berdaya.
"Udah mak edo, sesak kali ku rasa,"
Perbuatan setelah cekcok
Saksi yang sempat melihat ke dalam kamar melalui pintu yang tidak terkunci mengatakan terdakwa mengusirnya. Setelah itu, jaksa menyatakan terdakwa mengambil kain sarung dari kamar sebelah, mengikatkannya pada jeruji jendela, lalu melilitkannya ke leher korban.
Terdakwa sempat meninggalkan rumah. Sekitar dua jam kemudian, ia kembali dan menemukan suaminya telah meninggal.
Dakwaan dan dasar hukum
Atas perbuatannya, Yuyun didakwa melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuntut proses hukum sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Proses selanjutnya
Sidang berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi. Jika terbukti bersalah sesuai dakwaan, terdakwa akan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (2) KUHP.
Kejadian ini kembali menyorot kasus kekerasan dalam rumah tangga dan prosedur penegakan hukum pidana. Proses persidangan akan menentukan keterangan saksi dan bukti-bukti sebelum putusan akhir diberikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Puluhan Warga Geruduk Gedung BPBD Aceh Tenggara Tuntut Tenda Darurat
Puluhan warga Desa Terutung Seperai geruduk gedung BPBD Aceh Tenggara (11/10), menuntut tenda darurat dan pe...
Pematangsiantar Dapat Kuota BSPS 634 Unit untuk Rehab Rumah 2026
Pematangsiantar memperoleh kuota BSPS 634 unit untuk rehabilitasi rumah tak layak huni 2026; verifikasi dan...
Kapolres Pimpin Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin
Kapolres Sergai pimpin Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, menangkap satu tersangka sabu dan menyita sej...
Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, 1 Terduga Diamankan
Kapolres Sergai pimpin Grebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, satu terduga dan sejumlah barang bukti sabu d...
POSLAB Dukung Arya M. Sinulingga Calon Ketua PSSI Sumut
POSLAB Rantauprapat mendukung Arya M. Sinulingga sebagai calon Ketua PSSI Sumut 2026–2030, menjelang KLB 12...
Polres Labuhanbatu Bakar Lapak Narkoba, 3 Warga Rantau Selatan Ditangkap
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNNK membakar lapak narkoba di Rantau Selatan dan menangkap 3 oran...