Ibu Rumah Tangga Didakwa Bunuh Suami di Medan
Medan — Seorang ibu rumah tangga, Yuyun Kristina Br Sirait (25), didakwa membunuh suaminya, Irfansyah Hutagalung, setelah pertengkaran rumah tangga yang berujung maut. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 8 Juli.
Kronologi peristiwa
Jaksa Penuntut Umum Novalita menjelaskan peristiwa terjadi di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Menurut jaksa, konflik bermula saat korban pulang kerja dan melihat terdakwa mengenakan riasan wajah.
Perbincangan memanas dan pasangan itu kemudian masuk ke kamar untuk melanjutkan cekcok. Jaksa menyampaikan detail kejadian berikut:
"Setelah itu, korban mengajak terdakwa masuk ke kamar untuk melanjutkan pembicaraan. Di dalam kamar, pertengkaran masih berlanjut. Korban sempat memeluk terdakwa di atas kasur, namun terdakwa melakukan perlawanan hingga berhasil membalikkan posisi tubuh korban."
Jaksa menyebut terdakwa kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangan dan mencakar tangan korban. Korban sempat mengeluh sesak napas sebelum tak berdaya.
"Udah mak edo, sesak kali ku rasa,"
Perbuatan setelah cekcok
Saksi yang sempat melihat ke dalam kamar melalui pintu yang tidak terkunci mengatakan terdakwa mengusirnya. Setelah itu, jaksa menyatakan terdakwa mengambil kain sarung dari kamar sebelah, mengikatkannya pada jeruji jendela, lalu melilitkannya ke leher korban.
Terdakwa sempat meninggalkan rumah. Sekitar dua jam kemudian, ia kembali dan menemukan suaminya telah meninggal.
Dakwaan dan dasar hukum
Atas perbuatannya, Yuyun didakwa melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuntut proses hukum sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Proses selanjutnya
Sidang berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi. Jika terbukti bersalah sesuai dakwaan, terdakwa akan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (2) KUHP.
Kejadian ini kembali menyorot kasus kekerasan dalam rumah tangga dan prosedur penegakan hukum pidana. Proses persidangan akan menentukan keterangan saksi dan bukti-bukti sebelum putusan akhir diberikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Partai Demokrat Sabang Gelar Lomba Rakyat Sambut HUT ke-25
DPC Partai Demokrat Kota Sabang gelar lomba rakyat 23 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-25 Demokrat dan...
Tiga Isu di Medan: Area Railink Panas, Dhody Ditersangka, Pemprov Akan Bangun 167 Rumah
Tiga kabar Medan: area Railink Kualanamu panas diduga AC mati; Dhody Thahir ditetapkan tersangka tapi kuasa...
Polres Dairi Tangkap Pengedar, Amankan 13,25 Gram Sabu
Polres Dairi menangkap AS (34) di Sidikalang dan mengamankan 11 paket sabu seberat 13,25 gram serta alat buk...
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari Jenguk Dua Anak Korban di RSUD Sidikalang
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari menjenguk dua anak korban kekerasan di RSUD Sidikalang untuk memberikan per...
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Keluhkan Suasana Panas
Area gedung Railink Kualanamu terasa panas selama dua minggu karena dugaan AC mati; penumpang dan tenant ber...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Kuasa hukum mempertanyakan bukti penetapan tersangka Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengk...