Nasional

LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban untuk Korban Kekerasan Seksual

Bagikan:
Pengumuman peluncuran Dana Bantuan Korban LPSK di Jakarta, 7 Agustus 2026

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi meluncurkan Dana Bantuan Korban Saraya Baruna Ananta pada Jumat, 7 Agustus 2026 di Jakarta. Program ini dibuat untuk memenuhi hak korban tindak pidana kekerasan seksual, terutama saat pelaku tak mampu membayar restitusi.

Tujuan dan dasar hukum

Peluncuran DBK menjadi bagian peringatan HUT ke-18 LPSK dan merupakan implementasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Program ini dirancang untuk memberi dukungan pemulihan yang berkelanjutan bagi korban.

"Pemulihan korban tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Korban membutuhkan dukungan berkelanjutan agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara utuh,"

kata Ketua LPSK, Achmadi, saat peluncuran.

Skema pengelolaan dan penyaluran dana

LPSK menyatakan seluruh dana akan dikelola sebagai hibah dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Penyaluran diberikan langsung kepada korban atau ahli waris melalui prosedur yang dapat diaudit.

"Dana Bantuan Korban dikelola LPSK secara transparan, diawasi secara independen, dan dipertanggungjawabkan secara berkala. Dana disalurkan langsung kepada korban atau ahli waris melalui mekanisme yang akuntabel,"

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dukungan politik dan bantuan awal pendanaan. Melalui komunikasi telepon, Dasco menyebut komitmen awal mencapai sekitar Rp200 miliar.

"Saya tadi sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang. Hasilnya sudah terkumpul Rp200 miliar,"

Data kasus dan kebutuhan pemulihan

LPSK melaporkan data permohonan pelindungan yang masuk hingga 6 Agustus 2026. Angka ini menunjukkan besarnya kebutuhan layanan pemulihan bagi korban, khususnya anak.

Indikator Periode/Detail
Permohonan pelindungan kekerasan seksual 1.159 permohonan (937 kasus melibatkan anak)
Nilai restitusi yang dinilai Rp14,12 miliar (Jan–Jun 2026)
Realisasi pembayaran oleh pelaku Rp87,69 juta dari putusan pengadilan Rp1,86 miliar

Manfaat dan dampak

Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, DBK akan memperkuat akses korban terhadap layanan pemulihan secara menyeluruh. Program ini diharapkan menutup celah ketika restitusi dari pelaku tidak terpenuhi.

"Melalui Dana Bantuan Korban, kami ingin memastikan tidak ada lagi korban yang kehilangan hak atas pemulihan hanya karena pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusinya,"

Fitur utama DBK antara lain:

  • Pengelolaan dana sebagai hibah yang transparan dan akuntabel.
  • Penyaluran langsung kepada korban atau ahli waris.
  • Dukungan pendanaan awal dari pihak swasta dan pejabat yang telah mencapai komitmen awal.

Ke depan, efektivitas DBK akan bergantung pada mekanisme pengawasan, keberlanjutan pendanaan, dan koordinasi pelayanan pemulihan di tingkat daerah. LPSK menyatakan akan melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana secara berkala untuk memastikan manfaat sampai ke korban.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait