Wamen PPPA Dorong Layanan Terpadu Percepat Penanganan TPPO
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mendorong penguatan layanan terpadu dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pernyataan itu disampaikan di Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026, saat Kementerian PPPA memperkuat kapasitas layanan bagi korban.
Penguatan layanan terpadu
Kementerian PPPA fokus pada penyediaan sarana dan prasarana yang berperspektif korban. Tujuannya agar korban memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit.
Layanan yang digagas bertujuan menghindarkan korban dari pemindahan berkali-kali saat mencari bantuan. Ini termasuk skema penanganan yang mencakup korban TPPO dan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kita sedang membuat jaminan bagaimana pelayanan itu tidak membuat korban lari ke banyak tempat untuk mencari pertolongan,"
Platform digital untuk calon pekerja
Veronica menyebutkan pemanfaatan platform digital sebagai bagian dari strategi. Platform ini dirancang untuk mempermudah calon pekerja migran mengakses informasi dan proses administrasi hingga tingkat daerah.
Menurutnya, digitalisasi membantu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku perdagangan orang. Dengan demikian, proses penempatan diharapkan lebih prosedural dan aman.
"Kita ingin punya satu atap pelayanan terpadu yang tidak menyulitkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini juga bisa difasilitasi dengan platform digital yang sudah kami bentuk,"
Kolaborasi lintas sektor
Wamen PPPA menekankan bahwa pencegahan TPPO memerlukan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait harus diperkuat.
Veronica juga mendorong sinergi dengan Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum agar korban segera mendapatkan layanan medis dan proses hukum berjalan efektif.
"Bekerja di luar negeri itu sangat butuh kolaborasi. Bottleneck-nya harus kita benahi agar prosesnya berjalan baik dan prosedural,"
Komponen skema layanan
- Penanganan korban TPPO;
- Penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual;
- Koordinasi untuk akses layanan medis dan proses hukum yang efektif.
Dengan layanan terpadu dan pemanfaatan platform digital, Kementerian PPPA berharap penempatan pekerja migran menjadi lebih aman dan teratur. Upaya ini juga dimaksudkan untuk memberi efek jera melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku TPPO.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...