Nasional

Ketum AMPI: 'Rapat Pleno Diperluas' 30 Juli 2026 Ilegal

Bagikan:
Jerry Sambuaga menjelaskan rapat pleno diperluas AMPI dan persoalan AD/ART

Ketua Umum DPP AMPI, Jerry Sambuaga, menyatakan manuver "rapat pleno diperluas" pada 30 Juli 2026 yang mengatasnamakan AMPI ilegal karena digelar tanpa AD/ART dan tanpa legitimasi dari DPP pusat. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026, untuk menegaskan bahwa keputusan forum tersebut tidak mengikat organisasi.

Rapat Pleno Diperluas Dinilai Ilegal

Jerry mengatakan forum yang mengklaim sebagai "rapat pleno diperluas" tidak memiliki dasar aturan organisasi AMPI. Ia menegaskan pertemuan itu dilakukan di luar mekanisme resmi dan oleh pihak yang menurutnya sudah tidak lagi bagian dari kepengurusan pusat.

"AMPI ini organisasi kepemudaan yang besar, tentunya punya aturan main yang tertulis dan mengikat semua pihak. Jadi tidak seenaknya buat forum yang dibuat sendiri, lalu klaim sepihak yang dipaksakan seolah-olah itu keputusan organisasi,"

Dasar Aturan: AD/ART dan PO

Menurut Jerry, AMPI memiliki AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) yang mengatur tata kerja dan mekanisme pemberhentian pengurus. Ia menyatakan segala keputusan yang diambil di luar ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.

"Apa pun keputusan yang dihasilkan dari forum tersebut jelas tidak mengikat. Tidak memiliki dasar kekuatan hukum organisasi di AMPI,"

Jerry menegaskan proses pemberhentian pengurus, termasuk ketua umum, memiliki tahapan formal dalam PO. Langkah sepihak dianggap sebagai pelanggaran, bukan penegakan disiplin organisasi.

Status Penggagas dan Dampak Organisasi

Ketum AMPI menyebut pihak-pihak yang menggagas rapat tersebut "bukan lagi bagian dari kepengurusan DPP AMPI". Ia meminta agar seluruh jajaran DPD provinsi serta kabupaten/kota merapatkan barisan dan fokus pada program kaderisasi serta konsolidasi sesuai arahan resmi DPP.

"Kalau semua orang boleh bikin forum sendiri, mengklaim kewenangan sendiri, maka apa gunanya lagi konstitusi dan aturan organisasi. Oknum-oknum yang mengatasnamakan gerakan ilegal itu harus belajar lagi berorganisasi dengan memegang konstitusi organisasi sebagai pedoman tertinggi,"

Keputusan Rapat dan Respons Internal

Terpisah, forum yang mengatasnamakan DPP AMPI menggelar Rapat Pleno IX Diperluas pada 30 Juli 2026 dan menghasilkan beberapa keputusan. Forum itu antara lain:

  • Menetapkan Mafa Uswanas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP AMPI.
  • Merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar sanksi pemecatan terhadap Jerry Sambuaga.
  • Memutuskan revitalisasi kepengurusan untuk masa bakti 2022–2027.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Muhammad Safii dan didampingi Sekretaris Jenderal Robi Anugrah Marpaung. Safii mengatakan keputusan diambil setelah paparan hasil investigasi internal terkait dinamika kepengurusan.

Jerry menutup pernyataannya dengan imbauan agar seluruh kader mengikuti mekanisme resmi organisasi dan menjaga agar AMPI tidak dikendalikan forum-forum yang ilegal. Ia menekankan pentingnya konstitusi organisasi sebagai pedoman utama dalam setiap proses keputusan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait