DPRD Banyuwangi Minta Faskes Layani Pasien Tanpa Melihat Desil
BANYUWANGI — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, mendesak seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah agar memberikan pelayanan medis tanpa memandang desil. Permintaan itu disampaikan usai rapat kerja pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 pada Rabu (26/8/2026).
Seruan layanan prioritas untuk keselamatan pasien
Yayuk menegaskan pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Ia meminta RSUD dan Puskesmas mengutamakan keselamatan pasien dan penanganan medis, bukan proses administrasi awal yang terkait kategori desil.
"Kesampingkan dulu soal administrasi pasien, utamakan keselamatan dan kesehatan warga. Kita tidak ingin ada masyarakat yang terlantar atau tertunda penanganan medisnya hanya karena persoalan desil, data administrasi maupun status kepesertaan jaminan kesehatan,"
Polemik perubahan desil dan keluhan warga
Wakil Ketua Komisi I itu menyebut penetapan kelompok kesejahteraan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih memicu polemik. Sejumlah warga mengeluhkan status desil keluarga mereka tiba-tiba berubah menjadi kategori lebih mampu, padahal kondisi ekonomi riil tidak berubah.
"Ada beberapa warga yang mengeluhkan status desil keluarga mereka tiba-tiba naik ke kategori mampu di sistem, padahal kondisi riil ekonomi dan pendapatan mereka di lapangan tidak mengalami perubahan sama sekali,"
Perubahan status ini berisiko menghilangkan akses warga terhadap program bantuan, termasuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan yang mencakup kategori desil 1 sampai 5.
Permintaan pendataan kepada Dinas Sosial
Yayuk meminta Dinas Sosial (Dinsos) mengumpulkan data warga yang terdampak perubahan desil. Data ini penting untuk mengetahui jumlah pasti warga kehilangan akses bantuan akibat perubahan status yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita minta Dinas Sosial mengumpulkan data masyarakat yang mengalami perubahan desil hingga berujung pada hilangnya akses bantuan,"
Ia menambahkan bahwa penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pendataan daerah diperlukan untuk membandingkan data administrasi dengan kondisi lapangan.
Yayuk menekankan pemerintah daerah harus memiliki data mengenai pergeseran desil, termasuk perubahan kategori yang berdampak pada akses bantuan, agar kebijakan penanganan sosial bisa lebih responsif dan tepat sasaran.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Fatmawati Trophy Jatim: Fashion Hidupkan Semangat Jahit Sang Saka
Fatmawati Trophy Jatim di Surabaya mengangkat kisah Fatmawati lewat fashion, memperkenalkan nilai ketekunan,...
PDI Perjuangan Kukuhkan Pengurus Ranting Campurdarat, Siap Hadapi Pemilu 2029
PDI Perjuangan Tulungagung mengukuhkan pengurus Ranting dan Anak Ranting se-Campurdarat pada 25 Agustus 2026...
Komisi D DPRD Lumajang: Laporkan Jika Data Desil Tidak Sesuai
Komisi D DPRD Lumajang mengimbau warga melapor jika menemukan data Desil yang tidak sesuai agar bisa diverif...
Puan: DPR Terbuka Terima Aspirasi Saat Aksi Demo 27 Agustus
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR terbuka menerima aspirasi saat aksi demo 27 Agustus 2026 dan kemungki...
DPC PDI Perjuangan Kirim Dua Truk Air ke Warga Kekeringan Ngawi
Dua truk tangki PDI Perjuangan menyalurkan ribuan liter air ke Dusun Gagan dan Desa Suruh, Ngawi, sebagai re...
PDI Perjuangan Bojonegoro lantik 3.312 pengurus Ranting
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro melantik 3.312 pengurus Ranting dan Anak Ranting pada 25 Agustus 2026 sebagai...