Politik

DPRD Banyuwangi Minta Faskes Layani Pasien Tanpa Melihat Desil

Bagikan:
Anggota DPRD Banyuwangi meminta faskes melayani pasien tanpa melihat kategori desil

BANYUWANGI — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, mendesak seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah agar memberikan pelayanan medis tanpa memandang desil. Permintaan itu disampaikan usai rapat kerja pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 pada Rabu (26/8/2026).

Seruan layanan prioritas untuk keselamatan pasien

Yayuk menegaskan pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Ia meminta RSUD dan Puskesmas mengutamakan keselamatan pasien dan penanganan medis, bukan proses administrasi awal yang terkait kategori desil.

"Kesampingkan dulu soal administrasi pasien, utamakan keselamatan dan kesehatan warga. Kita tidak ingin ada masyarakat yang terlantar atau tertunda penanganan medisnya hanya karena persoalan desil, data administrasi maupun status kepesertaan jaminan kesehatan,"

Polemik perubahan desil dan keluhan warga

Wakil Ketua Komisi I itu menyebut penetapan kelompok kesejahteraan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih memicu polemik. Sejumlah warga mengeluhkan status desil keluarga mereka tiba-tiba berubah menjadi kategori lebih mampu, padahal kondisi ekonomi riil tidak berubah.

"Ada beberapa warga yang mengeluhkan status desil keluarga mereka tiba-tiba naik ke kategori mampu di sistem, padahal kondisi riil ekonomi dan pendapatan mereka di lapangan tidak mengalami perubahan sama sekali,"

Perubahan status ini berisiko menghilangkan akses warga terhadap program bantuan, termasuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan yang mencakup kategori desil 1 sampai 5.

Permintaan pendataan kepada Dinas Sosial

Yayuk meminta Dinas Sosial (Dinsos) mengumpulkan data warga yang terdampak perubahan desil. Data ini penting untuk mengetahui jumlah pasti warga kehilangan akses bantuan akibat perubahan status yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kita minta Dinas Sosial mengumpulkan data masyarakat yang mengalami perubahan desil hingga berujung pada hilangnya akses bantuan,"

Ia menambahkan bahwa penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pendataan daerah diperlukan untuk membandingkan data administrasi dengan kondisi lapangan.

Yayuk menekankan pemerintah daerah harus memiliki data mengenai pergeseran desil, termasuk perubahan kategori yang berdampak pada akses bantuan, agar kebijakan penanganan sosial bisa lebih responsif dan tepat sasaran.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait