Lokal

Warga Laporkan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan di Paluta

Bagikan:
Surat laporan polisi terkait penyerobotan lahan di Padang Lawas Utara

Padang Lawas Utara — Dua warga melaporkan dugaan penyerobotan, penguasaan, dan pengrusakan lahan ke Polres Padang Lawas Utara pada 13 Agustus 2026. Laporan terkait lahan di Desa Nagasaribu dan Saba Ria-Ria, Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara. Kepala Desa Nagasaribu disebut sebagai salah satu terlapor dalam perkara ini.

Pelaporan ke Polres

Laporan diajukan oleh Tongku Diapari Pohan dan Kombang Siregar melalui kuasa hukum mereka. Setiap laporan tercatat dengan nomor resmi di SPKT Polres Padang Lawas Utara.

Nomor laporan tercatat sebagai STTLP/4/VIII/2026/SPKT untuk laporan Tongku Diapari Pohan dan STTLP/3/VIII/2026 untuk laporan Kombang Siregar. Kuasa hukum pelapor adalah Marwan Rangkuti.

"Kami selaku kuasa hukum dari pelapor atas nama Kombang Siregar dan Tongku Diapari Pohan telah membuat laporan polisi terkait adanya pengrusakan lahan yang ada di Desa Nagasaribu dan Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara. Laporan sudah diterima oleh Polres Paluta," ujar Marwan, Kamis (13/8).

Kronologi dan klaim pelapor

Menurut kuasa hukum, dugaan perbuatan terlapor terjadi berulang kali. Marwan menyatakan pihak terlapor sebelumnya pernah menjalani proses hukum terkait perkara yang sama.

"Si terlapor sebenarnya sudah pernah divonis oleh putusan pengadilan, tetapi melakukan perbuatan itu lagi, bahkan menguasai lahan, merusak dan menjual," kata Marwan.

Kuasa hukum mengklaim bahwa setelah putusan pengadilan, tindakan penguasaan dan pengrusakan kembali terjadi. Klaim itu menjadi dasar pelaporan untuk meminta penegakan hukum lebih lanjut.

Kerugian materiil dan tuntutan

Pelapor menaksir kerugian materiil akibat dugaan penguasaan dan pengrusakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Angka ini disampaikan oleh kuasa hukum sebagai estimasi kerugian yang dialami kedua pelapor.

"Kita berharap kepada Polres Paluta laporan kami segera diproses. Akibat perbuatan terlapor, kedua korban atau pelapor mengalami kerugian materiel sebesar Rp1 miliar," tegas Marwan.

Marwan berharap Polres Padang Lawas Utara menindaklanjuti laporan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Ia meminta agar proses penanganan berjalan transparan demi kepastian hukum bagi para pihak.

Proses selanjutnya

Polres Padang Lawas Utara telah menerima kedua laporan tersebut. Langkah ke depan akan bergantung pada hasil penyelidikan dan verifikasi bukti oleh penyidik kepolisian.

Perkembangan resmi terkait penanganan laporan ini menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian serta proses hukum yang sedang berjalan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait