Warga Laporkan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan di Paluta
Padang Lawas Utara — Dua warga melaporkan dugaan penyerobotan, penguasaan, dan pengrusakan lahan ke Polres Padang Lawas Utara pada 13 Agustus 2026. Laporan terkait lahan di Desa Nagasaribu dan Saba Ria-Ria, Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara. Kepala Desa Nagasaribu disebut sebagai salah satu terlapor dalam perkara ini.
Pelaporan ke Polres
Laporan diajukan oleh Tongku Diapari Pohan dan Kombang Siregar melalui kuasa hukum mereka. Setiap laporan tercatat dengan nomor resmi di SPKT Polres Padang Lawas Utara.
Nomor laporan tercatat sebagai STTLP/4/VIII/2026/SPKT untuk laporan Tongku Diapari Pohan dan STTLP/3/VIII/2026 untuk laporan Kombang Siregar. Kuasa hukum pelapor adalah Marwan Rangkuti.
"Kami selaku kuasa hukum dari pelapor atas nama Kombang Siregar dan Tongku Diapari Pohan telah membuat laporan polisi terkait adanya pengrusakan lahan yang ada di Desa Nagasaribu dan Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara. Laporan sudah diterima oleh Polres Paluta," ujar Marwan, Kamis (13/8).
Kronologi dan klaim pelapor
Menurut kuasa hukum, dugaan perbuatan terlapor terjadi berulang kali. Marwan menyatakan pihak terlapor sebelumnya pernah menjalani proses hukum terkait perkara yang sama.
"Si terlapor sebenarnya sudah pernah divonis oleh putusan pengadilan, tetapi melakukan perbuatan itu lagi, bahkan menguasai lahan, merusak dan menjual," kata Marwan.
Kuasa hukum mengklaim bahwa setelah putusan pengadilan, tindakan penguasaan dan pengrusakan kembali terjadi. Klaim itu menjadi dasar pelaporan untuk meminta penegakan hukum lebih lanjut.
Kerugian materiil dan tuntutan
Pelapor menaksir kerugian materiil akibat dugaan penguasaan dan pengrusakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Angka ini disampaikan oleh kuasa hukum sebagai estimasi kerugian yang dialami kedua pelapor.
"Kita berharap kepada Polres Paluta laporan kami segera diproses. Akibat perbuatan terlapor, kedua korban atau pelapor mengalami kerugian materiel sebesar Rp1 miliar," tegas Marwan.
Marwan berharap Polres Padang Lawas Utara menindaklanjuti laporan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Ia meminta agar proses penanganan berjalan transparan demi kepastian hukum bagi para pihak.
Proses selanjutnya
Polres Padang Lawas Utara telah menerima kedua laporan tersebut. Langkah ke depan akan bergantung pada hasil penyelidikan dan verifikasi bukti oleh penyidik kepolisian.
Perkembangan resmi terkait penanganan laporan ini menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian serta proses hukum yang sedang berjalan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Perbaikan Jalan Kampung Nangka–Kepala Sungai Selesai 450 m
Plt. Bupati Langkat meninjau perbaikan Jalan Kampung Nangka–Kepala Sungai tahap pertama sepanjang 450 meter;...
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf lewat Sinergi Antarlembaga
Plt. Bupati Tiorita dan Kajari Asbach sepakati kerja sama antarlembaga untuk percepat legalitas dan sertifik...
Tanjungbalai Jadi Nominasi PAAREDI, Pantai Burung Diterima Tim Monitoring
Tim Monitoring TP PKK Sumut menilai Kelurahan Pantai Burung sebagai perwakilan PAAREDI Tanjungbalai pada HKG...
PC APRI Langkat Dilantik, Tiorita Tekankan Profesionalisme Penghulu
PC APRI Kabupaten Langkat resmi dilantik (12/8). Pemkab minta penghulu tingkatkan profesionalisme dan sinerg...
Gladi HUT ke-81 RI di Aceh Besar Berlangsung Khidmat
Gladi persiapan HUT ke-81 RI digelar khidmat di Balee Arbain Marzuki Yahya, Aceh Besar, Rabu (12/8), diakhir...
Aceh Besar Matangkan Persiapan MTQ ke-XXXV, Kuta Baro Diusulkan Tuan Rumah
Aceh Besar mempercepat persiapan MTQ ke-XXXV dengan memaparkan kesiapan Kuta Baro sebagai calon tuan rumah,...