Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Bawas MA soal Putusan PHI
Medan — Kuasa hukum PT Torganda melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung karena diduga tidak profesional saat memutus tiga perkara perselisihan hubungan industrial pada 18 Mei 2026. Laporan resmi bernomor 056/Pengaduan-SGP/VII/2026 diterima Bawas, kata pengacara perusahaan, Rustam Efendi Pandiangan, pada 7 Juni 2026.
Laporan resmi dan pihak yang dilaporkan
Rustam menyatakan laporan ditujukan kepada tiga hakim berinisial ZH, MAG, dan SD. Dia menilai putusan untuk perkara bernomor 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn itu dibuat tanpa proses pemeriksaan yang memadai.
Keluhan perusahaan: putusan dianggap copy-paste
Menurut pengacara, amar putusan nyaris identik dengan isi gugatan. Hal ini menimbulkan kesan tidak ada penimbangan bukti atau pemeriksaan saksi yang serius sehingga perusahaan merasa dirugikan.
"Amar putusan nyaris 100 persen sama persis dengan isi gugatan seolah-olah tidak ada proses pemeriksaan, penimbangan bukti dan hanya tulisan yang dipindahkan dari satu dokumen ke dokumen lain,"
Pencabutan dan sanksi yang sebelumnya diberikan
Rustam mengatakan dua hakim anggota yang ikut memutus perkara telah dikenai sanksi non-palu selama enam bulan dan mendapatkan teguran tertulis sejak April 2026. Meski demikian, kedua hakim tersebut tetap duduk di persidangan sampai putusan dijatuhkan.
Dampak pada kepercayaan publik
Perusahaan menilai putusan yang dianggap tidak profesional berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Rustam menekankan bahwa penghormatan terhadap kesepakatan damai seharusnya menjadi prioritas karena mencerminkan penyelesaian yang manusiawi.
"Bahkan perjanjian damai yang sudah disepakati bersama pun diabaikan majelis hakim padahal itulah wujud penyelesaian yang manusiawi dan seharusnya dihormati hukum,"
Harapan kepada lembaga pengawas
Rustam berharap Bawas dapat mengusut dugaan tersebut secara transparan agar kesalahan diakui dan keadilan ditegakkan. Ia menyatakan koreksi bukan hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi untuk menjaga marwah hukum sebagai pelindung seluruh masyarakat.
"Saat ini harapan satu-satunya kini tertuju pada lembaga pengawas agar kebenaran dapat dibongkar, kesalahan diakui dan keadilan ditegakkan kembali,"
Proses pemeriksaan pengaduan oleh Bawas Mahkamah Agung akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan internal atau rekomendasi sanksi. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh prinsip independensi dan profesionalisme peradilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Medan Serahkan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2027
Wali Kota Rico Waas hadiri Paripurna DPRD Medan saat fraksi-fraksi memberi catatan dan meminta penjelasan Ra...
Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang di Riau hingga Padanglawas
Pitra Romadoni soroti antrean panjang dan kelangkaan BBM dari Riau hingga Padanglawas, mendesak evaluasi dis...
Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max
SS (39) ditangkap di Langsa terkait pencurian ECU Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi; polisi mengamankan...
Proyek Strategis Padanglawas Terancam Molor, Beberapa Belum Rampung
Beberapa proyek strategis Padanglawas diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak 2026; banyak paket baru menc...
Kapolres Binjai dan Langkat Beri Kejutan HUT TNI ke-81
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat mengunjungi Kodim dan batalyon untuk memberi kejutan dan memperkuat sin...
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...