Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Bawas MA soal Putusan PHI
Medan — Kuasa hukum PT Torganda melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung karena diduga tidak profesional saat memutus tiga perkara perselisihan hubungan industrial pada 18 Mei 2026. Laporan resmi bernomor 056/Pengaduan-SGP/VII/2026 diterima Bawas, kata pengacara perusahaan, Rustam Efendi Pandiangan, pada 7 Juni 2026.
Laporan resmi dan pihak yang dilaporkan
Rustam menyatakan laporan ditujukan kepada tiga hakim berinisial ZH, MAG, dan SD. Dia menilai putusan untuk perkara bernomor 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn itu dibuat tanpa proses pemeriksaan yang memadai.
Keluhan perusahaan: putusan dianggap copy-paste
Menurut pengacara, amar putusan nyaris identik dengan isi gugatan. Hal ini menimbulkan kesan tidak ada penimbangan bukti atau pemeriksaan saksi yang serius sehingga perusahaan merasa dirugikan.
"Amar putusan nyaris 100 persen sama persis dengan isi gugatan seolah-olah tidak ada proses pemeriksaan, penimbangan bukti dan hanya tulisan yang dipindahkan dari satu dokumen ke dokumen lain,"
Pencabutan dan sanksi yang sebelumnya diberikan
Rustam mengatakan dua hakim anggota yang ikut memutus perkara telah dikenai sanksi non-palu selama enam bulan dan mendapatkan teguran tertulis sejak April 2026. Meski demikian, kedua hakim tersebut tetap duduk di persidangan sampai putusan dijatuhkan.
Dampak pada kepercayaan publik
Perusahaan menilai putusan yang dianggap tidak profesional berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Rustam menekankan bahwa penghormatan terhadap kesepakatan damai seharusnya menjadi prioritas karena mencerminkan penyelesaian yang manusiawi.
"Bahkan perjanjian damai yang sudah disepakati bersama pun diabaikan majelis hakim padahal itulah wujud penyelesaian yang manusiawi dan seharusnya dihormati hukum,"
Harapan kepada lembaga pengawas
Rustam berharap Bawas dapat mengusut dugaan tersebut secara transparan agar kesalahan diakui dan keadilan ditegakkan. Ia menyatakan koreksi bukan hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi untuk menjaga marwah hukum sebagai pelindung seluruh masyarakat.
"Saat ini harapan satu-satunya kini tertuju pada lembaga pengawas agar kebenaran dapat dibongkar, kesalahan diakui dan keadilan ditegakkan kembali,"
Proses pemeriksaan pengaduan oleh Bawas Mahkamah Agung akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan internal atau rekomendasi sanksi. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh prinsip independensi dan profesionalisme peradilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tgk Marbawi Yusuf: Makna Kemerdekaan Sejati bagi Umat Islam
Tgk. Marbawi Yusuf menyampaikan khutbah Jumat di Aceh Besar, mengajak umat memahami kemerdekaan sejati sebag...
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Rugikan Negara Rp1 Triliun
Penyalahgunaan BBM subsidi di Aceh diperkirakan merugikan negara Rp1 triliun/tahun; satgas dibentuk untuk me...
BKKBN Sumut Luncurkan Pemutakhiran Data Keluarga SIGA di Simalungun
BKKBN Sumut meluncurkan pemutakhiran Data Keluarga SIGA 2026 di Simalungun untuk memastikan data akurat seba...
Dua Pasien Keracunan di Berastagi Masih Dirawat, Satu Dipulangkan
Tiga pasien diduga keracunan di Berastagi membaik; satu dipulangkan, dua masih dirawat dan dipantau RSU Haji...
Aktivis: P3-TGAI Belum Selesaikan Masalah Irigasi di Aceh Tenggara
Aktivis menilai P3-TGAI 2026 belum menjangkau semua lahan irigasi di Aceh Tenggara, meski ada 247 lokasi yan...
Benny Sinomba Turun Jabatan: Dari Kepala Dinas Jadi Staf Pemprov
Benny Sinomba, kerabat Gubernur Bobby Nasution, dicopot dari jabatan kepala dinas dan kini berstatus staf Pe...