Tiga Berita Medan: Kritik Harga Tiket PRSU, Tuntutan Pengedar Sabu, Demo Pedagang
Medan – Tiga peristiwa menonjol terjadi awal pekan ini: kebijakan harga tiket Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Rp75.000 pada akhir pekan mendapat kritik, seorang terdakwa pengedar sabu dituntut 5 tahun penjara, dan puluhan pedagang Pusat Pasar menggelar unjuk rasa menuntut perbaikan fasilitas. Ketiga kejadian itu berlangsung di Medan pada 7 Juli, dengan sorotan publik terhadap akses dan penegakan hukum di daerah setempat.
Kritik atas harga tiket dan biaya parkir PRSU
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai besarnya tarif masuk PRSU dan biaya parkir berpotensi menggeser peran acara sebagai pesta rakyat. Harga tiket Rp75.000 pada akhir pekan serta biaya parkir antara Rp15.000-Rp20.000 dinilai membatasi akses masyarakat luas.
Elfenda memperingatkan bahwa bila masyarakat memilih tidak masuk karena biaya dianggap mahal, tujuan PRSU sebagai ruang promosi budaya, pemberdayaan UMKM, dan hiburan publik menjadi terancam. Ia menilai perlu evaluasi agar acara tetap inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
"Kalau masyarakat akhirnya memilih tidak masuk karena harga tiket dianggap terlalu mahal, tentu tujuan PRSU sebagai pesta rakyat perlu dipertanyakan. Jangan sampai masyarakat hanya bisa melihat dari luar, sementara akses untuk menikmati kegiatan menjadi terbatas,"
Terdakwa pengedar sabu dituntut 5 tahun penjara
Di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum menuntut M Rasid Ridho Nasution (33), warga Kecamatan Medan Timur, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal terkait peredaran narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan peraturan penyesuaian pidana.
"Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari,"
Pemeriksaan dan proses persidangan akan menentukan putusan hakim. Kasus ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk terus menindak jaringan peredaran narkotika.
Demo pedagang Pusat Pasar, manajemen janji data dan perbaikan
Senin lalu, puluhan pedagang Pusat Pasar menggelar aksi di kantor PUD Pasar Kota Medan menuntut perbaikan fasilitas pasar. Manajemen PUD Pasar Medan menyatakan telah menerima aspirasi dan berjanji melakukan pendataan serta pengecekan langsung untuk menentukan prioritas perbaikan.
"Kami menerima para pendemo dengan baik di kantor. Mereka kami persilakan masuk ke ruangan untuk menyampaikan aspirasi. Namun, situasi sempat memanas saat berada di dalam ruangan,"
Manajemen menyebut langkah audit fasilitas dan pertemuan lanjutan akan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan pedagang.
Ketiga peristiwa ini membuka diskusi lebih luas tentang akses publik, penegakan hukum, dan respons pemerintahan daerah terhadap keluhan warga. Ke depan, evaluasi kebijakan harga acara publik dan tindak lanjut manajemen pasar akan menentukan apakah keluhan publik dapat diselesaikan secara konkret.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRD Medan Serahkan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2027
Wali Kota Rico Waas hadiri Paripurna DPRD Medan saat fraksi-fraksi memberi catatan dan meminta penjelasan Ra...
Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang di Riau hingga Padanglawas
Pitra Romadoni soroti antrean panjang dan kelangkaan BBM dari Riau hingga Padanglawas, mendesak evaluasi dis...
Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max
SS (39) ditangkap di Langsa terkait pencurian ECU Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi; polisi mengamankan...
Proyek Strategis Padanglawas Terancam Molor, Beberapa Belum Rampung
Beberapa proyek strategis Padanglawas diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak 2026; banyak paket baru menc...
Kapolres Binjai dan Langkat Beri Kejutan HUT TNI ke-81
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat mengunjungi Kodim dan batalyon untuk memberi kejutan dan memperkuat sin...
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...