Lapor Ekspor CPO dan Batu Bara lewat DSI Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah akan mewajibkan pelaporan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Aturan ini mencakup crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Kebijakan juga terkait implementasi mekanisme devisa hasil ekspor (DHE) untuk pengelolaan dana ekspor yang masuk dari luar negeri.
Mekanisme pelaporan ekspor
Keputusan pelaporan melalui PT DSI dipaparkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat terbatas dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026. Pelaku usaha yang selama ini mengekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy tetap melakukan ekspor lewat perusahaan yang sudah ada.
"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait rencana implementasi dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni. Kemudian pelaksanaan ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia."
Aturan teknis dan DHE
Aturan teknis pelaksanaan kebijakan masih disusun oleh kementerian dan lembaga terkait. Ketentuan final akan memuat regulasi dari Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Tujuan utama adalah memastikan alur pelaporan dan lalu lintas devisa berjalan terpantau dan sesuai aturan fiskal.
Penyesuaian pelaku usaha
Pemerintah memberi penegasan agar pelaku usaha tidak cemas atas perubahan mekanisme. Airlangga menyatakan pemerintah akan melakukan penyesuaian teknis dalam jangka pendek untuk memperhalus sistem.
"Tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing, baik batu bara, CPO, maupun feronikel."
"Dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya."
Stimulus dan kondisi makro
Selain pelaporan ekspor, pemerintah menyiapkan paket stimulus lanjutan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026. Langkah ini ditempuh karena tekanan ekonomi global masih tinggi akibat ketidakpastian geopolitik dan konflik yang belum mereda. Stimulus ditujukan untuk menopang permintaan domestik serta kelancaran rantai pasok ekspor.
Pemerintah akan melanjutkan koordinasi lintas kementerian untuk menyelesaikan detail operasional dan mekanisme pelaporan. Implementasi awal pada 1 Juni akan diawasi dan dievaluasi untuk penyesuaian selanjutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
SMA Unggul Garuda Asah Talenta Jadi Pemain Utama Pasar Global
Kemdiktisaintek dorong SMA Unggul Garuda dan Perpres 37/2026 untuk asah talenta Indonesia agar jadi pemain u...
PWNU Sumsel: KH Marsudi Sosok Komplit untuk Pimpin PBNU
PWNU Sumsel mendukung KH Marsudi Syuhud sebagai calon pemimpin PBNU berpengalaman dan berjejaring luas, menj...
Kemenko PMK Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana Lewat DMS
Kemenko PMK dorong penguatan sinergi pentahelix lewat DMS untuk perkuat penanggulangan bencana; hasil DMS 20...
KemenHAM Rancang Proyeksi 10 Tahun Pemenuhan Hak Ekosob
KemenHAM menyusun proyeksi 10 tahun pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya sebagai dasar kebijakan berkelanju...
Wamenkomdigi Tekankan Security by Design untuk Ancaman AI
Wamenkomdigi Nezar Patria menekankan pentingnya security by design untuk mengantisipasi penyalahgunaan AI se...
Barantin Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Dorong Produk Banten ke Dunia
Barantin melepas ekspor komoditas Banten senilai Rp40,8 miliar ke Tiongkok dan Taiwan, didorong peningkatan...