Lapor Ekspor CPO dan Batu Bara lewat DSI Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah akan mewajibkan pelaporan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Aturan ini mencakup crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Kebijakan juga terkait implementasi mekanisme devisa hasil ekspor (DHE) untuk pengelolaan dana ekspor yang masuk dari luar negeri.
Mekanisme pelaporan ekspor
Keputusan pelaporan melalui PT DSI dipaparkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat terbatas dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026. Pelaku usaha yang selama ini mengekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy tetap melakukan ekspor lewat perusahaan yang sudah ada.
"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait rencana implementasi dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni. Kemudian pelaksanaan ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia."
Aturan teknis dan DHE
Aturan teknis pelaksanaan kebijakan masih disusun oleh kementerian dan lembaga terkait. Ketentuan final akan memuat regulasi dari Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Tujuan utama adalah memastikan alur pelaporan dan lalu lintas devisa berjalan terpantau dan sesuai aturan fiskal.
Penyesuaian pelaku usaha
Pemerintah memberi penegasan agar pelaku usaha tidak cemas atas perubahan mekanisme. Airlangga menyatakan pemerintah akan melakukan penyesuaian teknis dalam jangka pendek untuk memperhalus sistem.
"Tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing, baik batu bara, CPO, maupun feronikel."
"Dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya."
Stimulus dan kondisi makro
Selain pelaporan ekspor, pemerintah menyiapkan paket stimulus lanjutan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026. Langkah ini ditempuh karena tekanan ekonomi global masih tinggi akibat ketidakpastian geopolitik dan konflik yang belum mereda. Stimulus ditujukan untuk menopang permintaan domestik serta kelancaran rantai pasok ekspor.
Pemerintah akan melanjutkan koordinasi lintas kementerian untuk menyelesaikan detail operasional dan mekanisme pelaporan. Implementasi awal pada 1 Juni akan diawasi dan dievaluasi untuk penyesuaian selanjutnya.
Berita Terkait
DPR Apresiasi Pembebasan WNI Aktivis Kemanusiaan dari Israel
DPR menyambut pembebasan aktivis kemanusiaan Indonesia yang ditahan, memuji peran Kemenlu dan bantuan Turki...
Menkomdigi Prihatin, Pemerintah Siapkan Perlindungan untuk UMKM Digital
Menkomdigi dan Kementerian UMKM kolaborasi untuk menegakkan perlindungan UMKM di ruang digital, menanggapi k...
Prabowo Kumpulkan Ekonom Senior Bahas Antisipasi Krisis Ekonomi
Presiden Prabowo mengundang ekonom senior ke Istana (22 Mei 2026) untuk membahas pengalaman krisis dan langk...
Korlantas Perkuat Transformasi Digital dan Kolaborasi Keselamatan Jalan
Korlantas memperkuat transformasi digital dan kolaborasi keselamatan jalan lewat Rakernis 2026, meluncurkan...
Kemkomdigi Perkuat Perlindungan UMKM di Ekosistem Digital
Kemkomdigi dan Kementerian UMKM sepakat memperkuat perlindungan UMKM di ekosistem digital melalui kolaborasi...
HKBP Rayakan HUT ke-165 dengan Ibadah Syukur di GBK
HKBP merayakan HUT ke-165 di GBK dengan fokus ibadah syukur dan refleksi sejarah penyebaran Kekristenan di T...