Lapor Ekspor CPO dan Batu Bara lewat DSI Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah akan mewajibkan pelaporan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Aturan ini mencakup crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Kebijakan juga terkait implementasi mekanisme devisa hasil ekspor (DHE) untuk pengelolaan dana ekspor yang masuk dari luar negeri.
Mekanisme pelaporan ekspor
Keputusan pelaporan melalui PT DSI dipaparkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat terbatas dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026. Pelaku usaha yang selama ini mengekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy tetap melakukan ekspor lewat perusahaan yang sudah ada.
"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait rencana implementasi dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni. Kemudian pelaksanaan ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia."
Aturan teknis dan DHE
Aturan teknis pelaksanaan kebijakan masih disusun oleh kementerian dan lembaga terkait. Ketentuan final akan memuat regulasi dari Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Tujuan utama adalah memastikan alur pelaporan dan lalu lintas devisa berjalan terpantau dan sesuai aturan fiskal.
Penyesuaian pelaku usaha
Pemerintah memberi penegasan agar pelaku usaha tidak cemas atas perubahan mekanisme. Airlangga menyatakan pemerintah akan melakukan penyesuaian teknis dalam jangka pendek untuk memperhalus sistem.
"Tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing, baik batu bara, CPO, maupun feronikel."
"Dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya."
Stimulus dan kondisi makro
Selain pelaporan ekspor, pemerintah menyiapkan paket stimulus lanjutan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026. Langkah ini ditempuh karena tekanan ekonomi global masih tinggi akibat ketidakpastian geopolitik dan konflik yang belum mereda. Stimulus ditujukan untuk menopang permintaan domestik serta kelancaran rantai pasok ekspor.
Pemerintah akan melanjutkan koordinasi lintas kementerian untuk menyelesaikan detail operasional dan mekanisme pelaporan. Implementasi awal pada 1 Juni akan diawasi dan dievaluasi untuk penyesuaian selanjutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...