Nasional

DPR Minta Antisipasi Relokasi Industri Otomotif yang Ancaman PHK

Bagikan:
Relokasi pabrik komponen otomotif dan potensi PHK di Indonesia

Anggota DPR RI Pulung Agustanto mendesak pemerintah segera mengantisipasi rencana relokasi parsial dua pabrik komponen otomotif asal Jepang yang berlokasi di Pasuruan dan Mojokerto, Jawa Timur. Relokasi ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 7.000 tenaga kerja dan menjadi sinyal melemahnya daya saing industri nasional.

Perpindahan Ditunda Sementara

Informasi relokasi muncul akhir bulan lalu dan mendapat respons cepat dari pemerintah. Ketua Satgas Mitigasi PHK, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan perpindahan ditunda pada 26 Juni 2026.

"Alhamdulilah, rencana perpindahan itu untuk sementara bisa ditunda,"

Respons DPR dan Tuntutan Kebijakan

Pulung menilai relokasi tidak bisa dilihat semata-mata sebagai keputusan bisnis. Ia meminta respons kebijakan yang lebih progresif untuk menahan arus relokasi dan menjaga ekosistem industri dalam negeri.

"Fenomena ini harus dibaca sebagai alarm deindustrialisasi dini. Ini memerlukan intervensi kebijakan non-konvensional,"

Menurutnya, relokasi investasi asing menjadi indikator penting bagi evaluasi iklim investasi nasional. Pulung menyoroti bahwa daya tarik ekosistem industri Indonesia kian tertinggal dibanding negara tetangga.

"Mengapa daya tarik ekosistem industri kalah bersaing dari negara tetangga,"

Faktor Kepastian Regulasi dan Ketidakpastian Kebijakan

Pulung menjelaskan keputusan investasi jangka panjang di sektor manufaktur dipengaruhi oleh kepastian regulasi. Perubahan kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian dapat memengaruhi keputusan investor.

Karena itu ia meminta pemerintah merespons dengan langkah yang mampu memulihkan kepercayaan investor tanpa mengorbankan pekerja.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Perlindungan Pekerja

Pulung juga menegaskan perusahaan yang melakukan relokasi wajib memenuhi tanggung jawab kepada pekerja. Ia meminta proses relokasi disertai pemenuhan hak normatif dan mekanisme transisi yang bertanggung jawab.

"Jangan sampai tenaga kerja kita diperlakukan dengan prinsip 'habis manis sepah dibuang'"

Seruan Perkuat Mitigasi PHK

Dalam pandangannya, Kementerian Ketenagakerjaan harus memperkuat langkah mitigasi menghadapi potensi gelombang PHK. Ia menuntut pendekatan lebih agresif dan sistem peringatan dini.

"Kementerian Ketenagakerjaan tidak boleh lagi bekerja dengan cara-cara standar. Kemnaker dituntut bekerja ekstra keras, progresif, dan antisipatif melalui fungsi \"early warning system\" mitigasi PHK,"

Situasi ini menempatkan pemerintah pada pilihan kebijakan yang krusial: menyeimbangkan upaya menarik investasi dengan perlindungan sosial dan peningkatan daya saing industri nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait