DPR Minta Antisipasi Relokasi Industri Otomotif yang Ancaman PHK
Anggota DPR RI Pulung Agustanto mendesak pemerintah segera mengantisipasi rencana relokasi parsial dua pabrik komponen otomotif asal Jepang yang berlokasi di Pasuruan dan Mojokerto, Jawa Timur. Relokasi ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 7.000 tenaga kerja dan menjadi sinyal melemahnya daya saing industri nasional.
Perpindahan Ditunda Sementara
Informasi relokasi muncul akhir bulan lalu dan mendapat respons cepat dari pemerintah. Ketua Satgas Mitigasi PHK, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan perpindahan ditunda pada 26 Juni 2026.
"Alhamdulilah, rencana perpindahan itu untuk sementara bisa ditunda,"
Respons DPR dan Tuntutan Kebijakan
Pulung menilai relokasi tidak bisa dilihat semata-mata sebagai keputusan bisnis. Ia meminta respons kebijakan yang lebih progresif untuk menahan arus relokasi dan menjaga ekosistem industri dalam negeri.
"Fenomena ini harus dibaca sebagai alarm deindustrialisasi dini. Ini memerlukan intervensi kebijakan non-konvensional,"
Menurutnya, relokasi investasi asing menjadi indikator penting bagi evaluasi iklim investasi nasional. Pulung menyoroti bahwa daya tarik ekosistem industri Indonesia kian tertinggal dibanding negara tetangga.
"Mengapa daya tarik ekosistem industri kalah bersaing dari negara tetangga,"
Faktor Kepastian Regulasi dan Ketidakpastian Kebijakan
Pulung menjelaskan keputusan investasi jangka panjang di sektor manufaktur dipengaruhi oleh kepastian regulasi. Perubahan kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian dapat memengaruhi keputusan investor.
Karena itu ia meminta pemerintah merespons dengan langkah yang mampu memulihkan kepercayaan investor tanpa mengorbankan pekerja.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Perlindungan Pekerja
Pulung juga menegaskan perusahaan yang melakukan relokasi wajib memenuhi tanggung jawab kepada pekerja. Ia meminta proses relokasi disertai pemenuhan hak normatif dan mekanisme transisi yang bertanggung jawab.
"Jangan sampai tenaga kerja kita diperlakukan dengan prinsip 'habis manis sepah dibuang'"
Seruan Perkuat Mitigasi PHK
Dalam pandangannya, Kementerian Ketenagakerjaan harus memperkuat langkah mitigasi menghadapi potensi gelombang PHK. Ia menuntut pendekatan lebih agresif dan sistem peringatan dini.
"Kementerian Ketenagakerjaan tidak boleh lagi bekerja dengan cara-cara standar. Kemnaker dituntut bekerja ekstra keras, progresif, dan antisipatif melalui fungsi \"early warning system\" mitigasi PHK,"
Situasi ini menempatkan pemerintah pada pilihan kebijakan yang krusial: menyeimbangkan upaya menarik investasi dengan perlindungan sosial dan peningkatan daya saing industri nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...