DPR Minta Antisipasi Relokasi Industri Otomotif yang Ancaman PHK
Anggota DPR RI Pulung Agustanto mendesak pemerintah segera mengantisipasi rencana relokasi parsial dua pabrik komponen otomotif asal Jepang yang berlokasi di Pasuruan dan Mojokerto, Jawa Timur. Relokasi ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 7.000 tenaga kerja dan menjadi sinyal melemahnya daya saing industri nasional.
Perpindahan Ditunda Sementara
Informasi relokasi muncul akhir bulan lalu dan mendapat respons cepat dari pemerintah. Ketua Satgas Mitigasi PHK, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan perpindahan ditunda pada 26 Juni 2026.
"Alhamdulilah, rencana perpindahan itu untuk sementara bisa ditunda,"
Respons DPR dan Tuntutan Kebijakan
Pulung menilai relokasi tidak bisa dilihat semata-mata sebagai keputusan bisnis. Ia meminta respons kebijakan yang lebih progresif untuk menahan arus relokasi dan menjaga ekosistem industri dalam negeri.
"Fenomena ini harus dibaca sebagai alarm deindustrialisasi dini. Ini memerlukan intervensi kebijakan non-konvensional,"
Menurutnya, relokasi investasi asing menjadi indikator penting bagi evaluasi iklim investasi nasional. Pulung menyoroti bahwa daya tarik ekosistem industri Indonesia kian tertinggal dibanding negara tetangga.
"Mengapa daya tarik ekosistem industri kalah bersaing dari negara tetangga,"
Faktor Kepastian Regulasi dan Ketidakpastian Kebijakan
Pulung menjelaskan keputusan investasi jangka panjang di sektor manufaktur dipengaruhi oleh kepastian regulasi. Perubahan kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian dapat memengaruhi keputusan investor.
Karena itu ia meminta pemerintah merespons dengan langkah yang mampu memulihkan kepercayaan investor tanpa mengorbankan pekerja.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Perlindungan Pekerja
Pulung juga menegaskan perusahaan yang melakukan relokasi wajib memenuhi tanggung jawab kepada pekerja. Ia meminta proses relokasi disertai pemenuhan hak normatif dan mekanisme transisi yang bertanggung jawab.
"Jangan sampai tenaga kerja kita diperlakukan dengan prinsip 'habis manis sepah dibuang'"
Seruan Perkuat Mitigasi PHK
Dalam pandangannya, Kementerian Ketenagakerjaan harus memperkuat langkah mitigasi menghadapi potensi gelombang PHK. Ia menuntut pendekatan lebih agresif dan sistem peringatan dini.
"Kementerian Ketenagakerjaan tidak boleh lagi bekerja dengan cara-cara standar. Kemnaker dituntut bekerja ekstra keras, progresif, dan antisipatif melalui fungsi \"early warning system\" mitigasi PHK,"
Situasi ini menempatkan pemerintah pada pilihan kebijakan yang krusial: menyeimbangkan upaya menarik investasi dengan perlindungan sosial dan peningkatan daya saing industri nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mentrans: Transmigrasi Kini Targetkan Industrialisasi dan Investasi
Menteri Transmigrasi menyatakan transmigrasi kini diarahkan jadi pusat investasi dan industrialisasi untuk m...
Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Tol Cipularang-Padaleunyi hingga 11 Juli
Jasa Marga melakukan pemeliharaan di Tol Cipularang dan Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026 untuk rekonstruksi pe...
Akses KPR MBR Diperluas lewat Optimalisasi SLIK
Pemerintah optimalisasi SLIK sejak 1 Juli 2026 untuk memperluas akses KPR bagi MBR dan mempercepat Program T...
Pelita Air & BNI Diskon Tiket Hingga Rp360 Ribu
Pelita Air bersama BNI memberi diskon tiket sampai Rp360.000 untuk seluruh rute domestik. Beli 4–31 Juli, te...
Kemenperin Ajak Pakai Peralatan Sekolah Lokal Jelang Tahun Ajaran
Kemenperin ajak masyarakat utamakan peralatan sekolah buatan lokal lewat INASTEF 2026 (6-9 Juli) untuk perku...
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...