Nasional

Akses KPR MBR Diperluas lewat Optimalisasi SLIK

Bagikan:
Peluncuran optimalisasi SLIK untuk memperluas akses KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah

Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, meminta perbankan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui optimalisasi SLIK. Permintaan disampaikan saat peluncuran optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Langkah ini bertujuan mempercepat realisasi Program Tiga Juta Rumah dan memperbesar peluang KPR untuk MBR.

Perubahan SLIK dan aturan pencatatan

Pemerintah menerapkan penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Menurut OJK, pembaruan data kredit yang telah lunas kini wajib dilakukan maksimal tiga hari kerja. Sebelumnya pembaruan dapat memakan waktu sampai satu bulan, yang kerap menghambat pengajuan kredit baru.

OJK juga menetapkan bahwa hanya kredit di atas Rp1 juta yang akan dicatat dalam SLIK. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kualitas dan relevansi data kredit nasional.

"Dengan SLIK ini akan mendukung data yang lebih kredibel, akurat, dan terkini. Supaya semakin meningkatkan fungsi intermediasi kepada masyarakat,"

Permintaan akses dan diskresi untuk MBR

Maruarar menegaskan perbankan perlu memberi ruang bagi pembiayaan MBR namun tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Ia menyebutkan upaya pelibatan OJK untuk memperjuangkan akses tersebut.

"Saya datang ke OJK enam kali untuk memperjuangkan supaya masyarakat berpenghasilan rendah diberikan akses, jangan ditutup aksesnya,"

"Saya berharap ada diskresi untuk rakyat kecil. Tentu dengan kehati-hatian, tetapi keberpihakannya harus jelas,"

Insentif fiskal dan peningkatan kuota rumah subsidi

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung. Di antaranya penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Selain kebijakan fiskal, kuota rumah subsidi dinaikkan dari sekitar 228 ribu unit menjadi 310 ribu unit. Pemerintah menyatakan peningkatan kuota itu merupakan hasil sinergi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan OJK.

Dampak dan langkah selanjutnya

Perubahan SLIK diharapkan mempercepat proses persetujuan kredit dan memberi ruang lebih besar bagi MBR mengakses KPR. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar penyaluran kredit berjalan prudent dan data tetap akurat.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan tergantung pada implementasi teknis OJK, kesiapan perbankan memberikan diskresi, dan pemantauan penerima manfaat rumah subsidi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait