Akses KPR MBR Diperluas lewat Optimalisasi SLIK
Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, meminta perbankan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui optimalisasi SLIK. Permintaan disampaikan saat peluncuran optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Langkah ini bertujuan mempercepat realisasi Program Tiga Juta Rumah dan memperbesar peluang KPR untuk MBR.
Perubahan SLIK dan aturan pencatatan
Pemerintah menerapkan penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Menurut OJK, pembaruan data kredit yang telah lunas kini wajib dilakukan maksimal tiga hari kerja. Sebelumnya pembaruan dapat memakan waktu sampai satu bulan, yang kerap menghambat pengajuan kredit baru.
OJK juga menetapkan bahwa hanya kredit di atas Rp1 juta yang akan dicatat dalam SLIK. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kualitas dan relevansi data kredit nasional.
"Dengan SLIK ini akan mendukung data yang lebih kredibel, akurat, dan terkini. Supaya semakin meningkatkan fungsi intermediasi kepada masyarakat,"
Permintaan akses dan diskresi untuk MBR
Maruarar menegaskan perbankan perlu memberi ruang bagi pembiayaan MBR namun tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Ia menyebutkan upaya pelibatan OJK untuk memperjuangkan akses tersebut.
"Saya datang ke OJK enam kali untuk memperjuangkan supaya masyarakat berpenghasilan rendah diberikan akses, jangan ditutup aksesnya,"
"Saya berharap ada diskresi untuk rakyat kecil. Tentu dengan kehati-hatian, tetapi keberpihakannya harus jelas,"
Insentif fiskal dan peningkatan kuota rumah subsidi
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung. Di antaranya penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Selain kebijakan fiskal, kuota rumah subsidi dinaikkan dari sekitar 228 ribu unit menjadi 310 ribu unit. Pemerintah menyatakan peningkatan kuota itu merupakan hasil sinergi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan OJK.
Dampak dan langkah selanjutnya
Perubahan SLIK diharapkan mempercepat proses persetujuan kredit dan memberi ruang lebih besar bagi MBR mengakses KPR. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar penyaluran kredit berjalan prudent dan data tetap akurat.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan tergantung pada implementasi teknis OJK, kesiapan perbankan memberikan diskresi, dan pemantauan penerima manfaat rumah subsidi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...
Indonesia dan Singapura Sepakati Jaga Keamanan Selat Malaka
Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat keamanan Selat Malaka pada pertemuan Leaders' Retreat 6 Juli 2026...
TransNusa Buka Rute Jakarta–Bangkok dan Bali–Wakatobi
TransNusa buka rute Jakarta–Bangkok per 6 Agustus 2026 dan dua rute Denpasar ke Wakatobi dan Waingapu pada J...
Prabowo-Lawrence Wong Saksikan 26 Kesepakatan Kerja Sama RI-Singapura
Presiden Prabowo dan PM Lawrence Wong menyaksikan penandatanganan 26 kesepakatan kerja sama RI-Singapura di...