KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Insiden ini dinyatakan bukan bencana alam, melainkan akibat tata kelola yang masih menggunakan sistem open dumping.
TPA Sudah Dalam Daftar Sanksi
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyebut TPA Jatiwaringin sebenarnya sudah mendapat sanksi sejak 2025. Ia mengatakan ada sekitar 390 TPA di seluruh Indonesia yang masuk daftar sanksi.
Rizal menambahkan bahwa pengawasan ketaatan akan dimulai pada 1 Agustus 2026. Ia menekankan ada sejumlah petunjuk yang harus dijalankan pemerintah daerah atau pengelola TPA sesuai SK Menteri terkait sanksi administrasi.
“Nanti akan mulai dilakukan pengawasan ketaatan per 1 Agustus 2026. Tapi kalau kita lihat bahwa apa-apa yang arahan dalam sanksi kemarin, ketika kita mengeluarkan SK Menteri tentang sanksi administrasi, di situ ada beberapa petunjuk yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun TPA,” ujar Rizal, Senin 6 Juli 2026.
Penyebab dan Status Konversi Sistem Pengelolaan
Menurut Rizal, saat mendapat sanksi pada 2025, sebagian besar arahan KLH sudah mulai dilaksanakan. Salah satu perintah utama adalah menghentikan praktik open dumping dan beralih ke control landfill sebelum akhirnya ke sanitary landfill.
Rizal menyebut dari luas 33 hektare TPA Jatiwaringin, sekitar 5–7 hektare sudah menerapkan control landfill. Oleh sebab itu, pihaknya menduga api muncul dari area yang belum dikonversi.
“Untuk TPA Jatiwaringin ini, sementara api kemungkinan berasal dari area yang belum berganti dengan control landfill. Penyebabnya, kita belum melakukan penyelidikan ke arah sana, karena kita hanya fokus untuk pemadaman dan pencegahan penyebaran,” kata Rizal.
Langkah Penegakan Hukum dan Koordinasi
Rizal mengatakan KLH telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Bareskrim. Namun, ia menegaskan bahwa upaya pidana bukan langkah awal jika masih ada jalur administratif yang belum ditempuh.
“Jadi pidana itu bukan langsung orang kita bisa langsung pidanakan,” ujar Rizal. Ia mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 32, pidana menjadi upaya terakhir setelah sanksi administrasi dan penyelesaian perdata atau sengketa lingkungan.
Rehabilitasi Tata Kelola dan Pencegahan Pencemaran
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho, menyatakan KLH akan merehabilitasi tata kelola kawasan TPA setelah pemadaman selesai. Rehabilitasi diarahkan untuk menghentikan praktik open dumping.
“Pasti akan kami lakukan. Upaya rehabilitasi dilakukan sesuai pengaturan sampah dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping,” ujar Rasio.
Rasio menekankan penutupan TPA open dumping penting untuk mencegah terbentuknya cairan lindi yang berpotensi mencemari lingkungan dan meningkatkan risiko kebakaran saat bercampur dengan air hujan.
Pernyataan Menteri
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, secara tegas menyatakan kebakaran ini bukan karena faktor cuaca, melainkan kelalaian tata kelola yang masih mengandalkan open dumping.
“Kebakaran TPA ini bukan bencana alam, akan tetapi karena adanya faktor kelalaian dalam tata kelola TPA. Oleh sebab itu saya berharap sudah tidak ada lagi TPA di Indonesia yang masih sisten open dumping,” ujar Menteri Jumhur di TPA Jatiwaringin, Minggu 5 Juli 2026.
KLH kini fokus pada pemadaman, penyelidikan penyebab utama setelah situasi aman, serta penerapan sanksi administrasi dan rehabilitasi pengelolaan TPA untuk mencegah kejadian serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Indonesia dan Singapura Sepakati Jaga Keamanan Selat Malaka
Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat keamanan Selat Malaka pada pertemuan Leaders' Retreat 6 Juli 2026...
TransNusa Buka Rute Jakarta–Bangkok dan Bali–Wakatobi
TransNusa buka rute Jakarta–Bangkok per 6 Agustus 2026 dan dua rute Denpasar ke Wakatobi dan Waingapu pada J...
Prabowo-Lawrence Wong Saksikan 26 Kesepakatan Kerja Sama RI-Singapura
Presiden Prabowo dan PM Lawrence Wong menyaksikan penandatanganan 26 kesepakatan kerja sama RI-Singapura di...
Prabowo Sambut PM India Narendra Modi di Lanud Halim, 6 Juli 2026
Presiden Prabowo menyambut PM India Narendra Modi di Lanud Halim, 6 Juli 2026; prosesi kenegaraan, penampila...
Cak Imin Undang Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB
PKB mengundang Presiden Prabowo hadir pada puncak Harlah ke-28 di Jakarta, 23 Juli 2026, disertai rangkaian...
Kemendikdasmen: SPMB di Padang Terapkan Prinsip Akuntabel
Kemendikdasmen nilai SPMB SLBN, SMAN, SMKN di Padang akuntabel, transparan, inklusif; sekolah memberi inform...