Menbud Fadli Zon: Fenomena Gunung Kawi Bagian Keragaman Indonesia
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi fenomena viral di Gunung Kawi, Jawa Timur, menyatakan peristiwa itu bagian dari keragaman budaya Indonesia. Pernyataan disampaikan usai penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME di TMII, Jakarta Timur.
Inti pernyataan Menbud
Fadli Zon melihat perbincangan soal aktivitas di Gunung Kawi sebagai cerminan mosaik tradisi lokal. Ia menekankan setiap komunitas memiliki pendekatan berbeda terhadap kebudayaan dan keyakinan.
"Itu kan kita, keberagaman kita di dalam memahami termasuk apa yang terjadi tidak hanya di Gunung Kawi. Di berbagai tempat, itu satu hal yang merupakan mozaik dari tradisi dan budaya lama,"
Dia menambahkan bahwa fenomena tersebut dapat diterima selama memberi manfaat dan tidak menimbulkan kerusakan atau gangguan bagi masyarakat setempat.
"Saya kira selama itu bisa memberikan kebaikan, terutama mendatangkan ekonomi budaya bagi masyarakat setempat dan tidak mengganggu. Tidak merusak, tentu itu kita anggap sebagai bagian dari realitas kehidupan kita,"
Kronologi viral di Gunung Kawi
Pembahasan publik tentang Gunung Kawi mencuat setelah kunjungan figur publik yang mengunggah aktivitasnya di lokasi tersebut. Dalam rekaman, pengunjung menyinggung dugaan praktik pesugihan dan penggunaan sesajen dalam ritual.
Salah satu pengunggah sempat mewawancarai juru kunci setempat untuk menggali informasi langsung. Video dan diskusi selanjutnya memicu reaksi beragam dari masyarakat dan tokoh agama.
Respons ulama dan penegasan keagamaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyoroti praktik pesugihan yang kerap menjadi perbincangan. MUI meminta publik berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi dan memandang masalah ini berdasarkan fakta.
"Kita harus memahami konteks pesugihan di Gunung Kawi Malang, praktik ritualnya seperti apa? Maka kalau praktik terus ada ritualnya itu tentu kemusyrikan, tentu hukumnya haram secara mutlak,"
Sekretaris Umum MUI Jawa Timur juga menilai sebagian pengunjung membawa sesajen dan melakukan ritual khusus, yang menurutnya menyalahi ajaran jika dimaksudkan sebagai perantara selain Allah.
"Kalau tawassul atau wasilah itu mendekatkan diri ke Allah, tanpa ritual apapun, tanpa sesajen, murni berdoa saja. Tapi realitanya di Gunung Kawi yang datang melakukan ritual khusus, dengan media-media tertentu seperti sesajen jelas itu haram,"
Implikasi dan langkah ke depan
Pernyataan Menbud dan sorotan MUI menempatkan fenomena Gunung Kawi pada dua sudut pandang: budaya lokal dan kepatuhan agama. Diskusi publik berikutnya kemungkinan akan menyorot regulasi kegiatan ritual, perlindungan situs budaya, serta edukasi masyarakat.
Pengawasan yang jelas dan dialog antar pemangku kepentingan diperlukan agar kegiatan budaya memberikan manfaat ekonomi tanpa melanggar norma agama atau merusak lingkungan setempat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...