Lapas Lhoksukon Usulkan 292 WBP Dapat Integrasi dan Remisi
LHOKSUKON – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Bapas Lhokseumawe dan Kanwil Ditjenpas Aceh pada Kamis (16/7). Sidang membahas usulan program integrasi serta pemberian remisi umum menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Pertemuan ini bertujuan memastikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi sesuai regulasi dan prosedur administratif.
Pelaksanaan Sidang TPP
Sidang berlangsung khidmat dan dipimpin Ketua Tim TPP Lapas Kelas IIB Lhoksukon, didampingi seluruh anggota tim. Hadir pula Tim Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Lhokseumawe dan perwakilan Kanwil Ditjenpas Aceh. Pertemuan menekankan penilaian obyektif terhadap perilaku dan kelengkapan administrasi setiap WBP sebelum pengusulan ke pusat.
Keputusan Utama Sidang
Berdasarkan evaluasi rekam jejak pembinaan dan kelengkapan berkas, sidang menghasilkan beberapa keputusan penting. Berikut ringkasan hasil pengusulan yang disepakati:
- Program Integrasi: Sebanyak 39 orang dinilai memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diusulkan memperoleh program integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).
- Remisi Umum Pertama: Sebanyak 35 orang diusulkan mendapatkan Remisi Pertama menjelang 17 Agustus karena telah memenuhi kriteria masa pidana minimal.
- Remisi Umum Lanjutan: Sebanyak 218 orang diusulkan menerima Remisi Umum Lanjutan dalam rangka peringatan HUT RI.
Kolaborasi Antarinstansi
Kolaborasi langsung antara Lapas Lhoksukon, Bapas Lhokseumawe, dan Kanwil Ditjenpas Aceh dinilai krusial untuk mempercepat proses verifikasi dan pengusulan hak WBP. Proses bersama ini juga dimaksudkan meningkatkan transparansi dan akurasi data administrasi.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Keputusan sidang akan diteruskan ke instansi pusat sesuai prosedur untuk tahap verifikasi akhir. Jika disetujui, puluhan WBP dapat segera menikmati haknya, baik melalui langkah integrasi maupun pengurangan masa hukuman lewat remisi. Kegiatan ini sekaligus menjadi tolok ukur penerapan mekanisme pembinaan yang berorientasi pada hak asasi dan reintegrasi sosial.
Sidang TPP menunjukkan alur penilaian yang sistematis dan kolaboratif sehingga proses administratif dan substansial bagi WBP dapat berjalan lebih akurat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...