Lapas Lhoksukon Usulkan 292 WBP Dapat Integrasi dan Remisi
LHOKSUKON – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Bapas Lhokseumawe dan Kanwil Ditjenpas Aceh pada Kamis (16/7). Sidang membahas usulan program integrasi serta pemberian remisi umum menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Pertemuan ini bertujuan memastikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi sesuai regulasi dan prosedur administratif.
Pelaksanaan Sidang TPP
Sidang berlangsung khidmat dan dipimpin Ketua Tim TPP Lapas Kelas IIB Lhoksukon, didampingi seluruh anggota tim. Hadir pula Tim Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Lhokseumawe dan perwakilan Kanwil Ditjenpas Aceh. Pertemuan menekankan penilaian obyektif terhadap perilaku dan kelengkapan administrasi setiap WBP sebelum pengusulan ke pusat.
Keputusan Utama Sidang
Berdasarkan evaluasi rekam jejak pembinaan dan kelengkapan berkas, sidang menghasilkan beberapa keputusan penting. Berikut ringkasan hasil pengusulan yang disepakati:
- Program Integrasi: Sebanyak 39 orang dinilai memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diusulkan memperoleh program integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).
- Remisi Umum Pertama: Sebanyak 35 orang diusulkan mendapatkan Remisi Pertama menjelang 17 Agustus karena telah memenuhi kriteria masa pidana minimal.
- Remisi Umum Lanjutan: Sebanyak 218 orang diusulkan menerima Remisi Umum Lanjutan dalam rangka peringatan HUT RI.
Kolaborasi Antarinstansi
Kolaborasi langsung antara Lapas Lhoksukon, Bapas Lhokseumawe, dan Kanwil Ditjenpas Aceh dinilai krusial untuk mempercepat proses verifikasi dan pengusulan hak WBP. Proses bersama ini juga dimaksudkan meningkatkan transparansi dan akurasi data administrasi.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Keputusan sidang akan diteruskan ke instansi pusat sesuai prosedur untuk tahap verifikasi akhir. Jika disetujui, puluhan WBP dapat segera menikmati haknya, baik melalui langkah integrasi maupun pengurangan masa hukuman lewat remisi. Kegiatan ini sekaligus menjadi tolok ukur penerapan mekanisme pembinaan yang berorientasi pada hak asasi dan reintegrasi sosial.
Sidang TPP menunjukkan alur penilaian yang sistematis dan kolaboratif sehingga proses administratif dan substansial bagi WBP dapat berjalan lebih akurat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Warga Keluhkan Jalan Rusak, Polda Ungkap Kelangkaan BBM, Terdakwa Dituntut 10 Tahun
Warga Medan Estate protes jalan rusak meski bayar PBB; Polda Sumut jelaskan kelangkaan BBM; terdakwa pembunu...
Sumut Bangun Gudang Logistik di Pelabuhan Roro Gunungsitoli
Pemprov Sumut akan membangun gudang logistik di Pelabuhan Roro Gunungsitoli untuk mengendalikan pasokan dan...
TTI Desak BP2JK Jelaskan Gagal Tender Jembatan Krueng Baru
TTI mendesak BP2JK ungkap alasan rinci dan kronologi pembatalan tender Jembatan Krueng Baru senilai Rp134,99...
Terdakwa Pembunuhan Anak Kepling di Medan Dituntut 10 Tahun
Arif Al Qurniawan, terdakwa pembunuhan anak kepling di Sunggal, dituntut 10 tahun penjara oleh JPU pada sida...
Kemendagri Apresiasi Realisasi TKD Tambahan 2026 di Simalungun
Kemendagri memberi apresiasi pada pengelolaan TKD Tambahan 2026 Pemkab Simalungun; alokasi Rp412,93 miliar u...
Pedagang Delimas Geruduk Kantor Bupati, Sampaikan 5 Tuntutan
Ratusan pedagang Delimas demo di Kantor Bupati Deliserdang menolak penyegelan Ruko Deli Mas Plaza dan memint...