Lokal

Lapas Lhoksukon Usulkan 292 WBP Dapat Integrasi dan Remisi

Bagikan:
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon

LHOKSUKON – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Bapas Lhokseumawe dan Kanwil Ditjenpas Aceh pada Kamis (16/7). Sidang membahas usulan program integrasi serta pemberian remisi umum menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Pertemuan ini bertujuan memastikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi sesuai regulasi dan prosedur administratif.

Pelaksanaan Sidang TPP

Sidang berlangsung khidmat dan dipimpin Ketua Tim TPP Lapas Kelas IIB Lhoksukon, didampingi seluruh anggota tim. Hadir pula Tim Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Lhokseumawe dan perwakilan Kanwil Ditjenpas Aceh. Pertemuan menekankan penilaian obyektif terhadap perilaku dan kelengkapan administrasi setiap WBP sebelum pengusulan ke pusat.

Keputusan Utama Sidang

Berdasarkan evaluasi rekam jejak pembinaan dan kelengkapan berkas, sidang menghasilkan beberapa keputusan penting. Berikut ringkasan hasil pengusulan yang disepakati:

  1. Program Integrasi: Sebanyak 39 orang dinilai memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diusulkan memperoleh program integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).
  2. Remisi Umum Pertama: Sebanyak 35 orang diusulkan mendapatkan Remisi Pertama menjelang 17 Agustus karena telah memenuhi kriteria masa pidana minimal.
  3. Remisi Umum Lanjutan: Sebanyak 218 orang diusulkan menerima Remisi Umum Lanjutan dalam rangka peringatan HUT RI.

Kolaborasi Antarinstansi

Kolaborasi langsung antara Lapas Lhoksukon, Bapas Lhokseumawe, dan Kanwil Ditjenpas Aceh dinilai krusial untuk mempercepat proses verifikasi dan pengusulan hak WBP. Proses bersama ini juga dimaksudkan meningkatkan transparansi dan akurasi data administrasi.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Keputusan sidang akan diteruskan ke instansi pusat sesuai prosedur untuk tahap verifikasi akhir. Jika disetujui, puluhan WBP dapat segera menikmati haknya, baik melalui langkah integrasi maupun pengurangan masa hukuman lewat remisi. Kegiatan ini sekaligus menjadi tolok ukur penerapan mekanisme pembinaan yang berorientasi pada hak asasi dan reintegrasi sosial.

Sidang TPP menunjukkan alur penilaian yang sistematis dan kolaboratif sehingga proses administratif dan substansial bagi WBP dapat berjalan lebih akurat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait