Lokal

Kurir Ekstasi Divonis 12 Tahun di Medan atas 9.450 Butir

Bagikan:
Ilustrasi sidang pengadilan dan kasus peredaran narkotika

Medan, Terdakwa Rido Yogi Pratama (35) divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (11/8) setelah terbukti menjadi kurir membawa 9.450 butir ekstasi dari Lampung ke Medan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan 10 hari.

Putusan dan dasar hukum

Majelis hakim yang diketuai Phillip menyatakan perbuatan Rido melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Setelah membacakan putusan, majelis memberi waktu kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.

“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan 10 hari,”

Pertimbangan hakim

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang memberatkan yakni tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebagai hal yang meringankan, hakim mencatat terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,”

Kronologi penangkapan

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara bermula saat Rido diperintah seseorang bernama Toba untuk menjemput ekstasi dari Lampung dan mengantarkannya ke Medan. Saat melintas di Tol Amplas, mobil yang dikendarai Rido dihentikan petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti sebanyak 9.450 butir ekstasi.

Perbandingan tuntutan

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 16 tahun. Putusan memberi opsi pikir-pikir sebelum langkah hukum berikutnya diambil oleh pihak terdakwa atau penuntut.

Implikasi dan tindak lanjut

Vonis ini menegaskan ancaman hukum berat terhadap pelaku peredaran ekstasi dalam jumlah besar. Jika terdakwa mengajukan banding, perkara akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dan menjadi tolok ukur penegakan hukum terhadap kasus serupa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait