Kurir Ekstasi Divonis 12 Tahun di Medan atas 9.450 Butir
Medan, Terdakwa Rido Yogi Pratama (35) divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (11/8) setelah terbukti menjadi kurir membawa 9.450 butir ekstasi dari Lampung ke Medan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan 10 hari.
Putusan dan dasar hukum
Majelis hakim yang diketuai Phillip menyatakan perbuatan Rido melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Setelah membacakan putusan, majelis memberi waktu kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.
“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan 10 hari,”
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang memberatkan yakni tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebagai hal yang meringankan, hakim mencatat terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,”
Kronologi penangkapan
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara bermula saat Rido diperintah seseorang bernama Toba untuk menjemput ekstasi dari Lampung dan mengantarkannya ke Medan. Saat melintas di Tol Amplas, mobil yang dikendarai Rido dihentikan petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti sebanyak 9.450 butir ekstasi.
Perbandingan tuntutan
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 16 tahun. Putusan memberi opsi pikir-pikir sebelum langkah hukum berikutnya diambil oleh pihak terdakwa atau penuntut.
Implikasi dan tindak lanjut
Vonis ini menegaskan ancaman hukum berat terhadap pelaku peredaran ekstasi dalam jumlah besar. Jika terdakwa mengajukan banding, perkara akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dan menjadi tolok ukur penegakan hukum terhadap kasus serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Innova Tabrak Fuso di Aceh Selatan, 2 Tewas dan 3 Luka Berat
Kecelakaan di Bakongan Timur, Aceh Selatan pada 11 Agustus pukul 02.25 WIB: Innova menabrak Fuso mogok—2 tew...
Illiza Paparkan Strategi Manajemen Perubahan Publik di Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh Illiza paparkan strategi manajemen perubahan publik dan inovasi agar birokrasi lebih ad...
Bobby Nasution Copot Kepala Biro Perekonomian Sumut Setelah Video Bentakan
Gubsu Bobby Nasution mencopot Poppy Marulita sebagai Kepala Biro Perekonomian usai video ancaman; posisinya...
Muharram Idris: Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Harus Tunjukkan Hasil
Bupati Aceh Besar minta peringatan Hari Damai Aceh ke-21 tidak sekadar seremonial, melainkan menampilkan has...
Padanglawas Terima Tambahan DAU Rp18,2 Miliar untuk Gaji ASN
Padanglawas terima tambahan DAU Rp18,2 miliar untuk mendukung penggajian ASN dan memastikan 1.810 P3K paruh...
Polrestabes Medan Grebek Kos di Tuntungan, Tangkap Bandar Narkoba
Polrestabes Medan menggerebek rumah kos di Medan Tuntungan, menangkap tiga orang termasuk bandar TA (26), da...