MK Ancam Diskualifikasi Parpol yang Tak Penuhi Kuota Perempuan, Golkar Siap
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Putusan yang disampaikan pada 28 Mei 2026 itu memberi ancaman diskualifikasi bagi parpol yang gagal memenuhi syarat di setiap daerah pemilihan (dapil). Di tengah keputusan ini, Partai Golkar menyatakan siap menghadapi aturan baru tersebut.
Isi putusan MK dan konsekuensi
MK menilai sanksi administratif sebelumnya belum efektif meningkatkan keterwakilan perempuan. Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak atau menggugurkan pencalonan partai di dapil tertentu bila syarat kuota tidak terpenuhi. Dengan kata lain, kegagalan memenuhi kuota dapat membuat partai kehilangan hak ikut serta di dapil terkait.
Respons Golkar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Politik, Idrus Marham, mengatakan partainya sudah lama menempatkan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari desain politik. Golkar menilai putusan MK merupakan peluang untuk memperkuat demokrasi.
"Golkar sudah lama menyiapkan kaderisasi perempuan. Jadi putusan MK ini bukan ancaman bagi kami, justru momentum memperkuat demokrasi yang lebih sehat dan modern,"
Idrus juga menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas administrasi pendaftaran calon legislatif. Ia mengingatkan pentingnya memberi ruang politik yang nyata bagi perempuan, bukan hanya pelengkap saat pemilu.
"Jangan lagi demokrasi kita setengah hati. Kalau bicara kesetaraan, maka perempuan harus diberi ruang politik yang nyata, bukan hanya jadi pelengkap saat pemilu,"
Dampak bagi partai politik dan peta pemilu
Putusan MK diperkirakan menjadi ujian serius bagi semua partai. Selama ini beberapa partai cenderung memenuhi kuota perempuan sebagai upaya administratif. Dengan ancaman diskualifikasi di tiap dapil, partai harus meninjau kembali strategi pencalonan dan penguatan kader perempuan.
Selain itu, fokus kebijakan akan bergeser dari sekadar memenuhi angka menjadi peningkatan kualitas kader perempuan. Idrus menyoroti bahwa Indonesia membutuhkan lebih banyak pemimpin perempuan yang substantif dan dekat dengan kebutuhan rakyat.
Langkah ke depan
Untuk memenuhi putusan MK, partai perlu memperkuat mekanisme kaderisasi, rekrutmen, dan pembagian kursi di dapil. KPU juga harus menyiapkan mekanisme verifikasi yang jelas agar ketentuan baru tersebut dapat diterapkan secara adil dan konsisten.
Perubahan ini berpotensi mempercepat keterlibatan perempuan dalam politik praktis, namun implementasi yang ketat dan pengawasan akan menentukan sejauh mana putusan MK berdampak nyata pada keterwakilan perempuan di parlemen.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan GNPP: Pelayanan Publik Terintegrasi 24/7
Pemerintah meluncurkan GNPP untuk layanan publik terintegrasi dan meluncurkan simbol 24/7, serta percepatan...
Mensos Bahas Penguatan Tata Kelola Program Sekolah Rakyat dengan ICW
Mensos bertemu ICW membahas penguatan tata kelola Program Sekolah Rakyat untuk cegah korupsi dan perbaiki pe...
LPDS Luncurkan Buku Lima Tokoh Perempuan Pers Indonesia
LPDS meluncurkan buku yang mengangkat jejak lima tokoh perempuan pers Indonesia sebagai catatan sejarah dan...
LPDS Luncurkan e-Learning UKW di Ulang Tahun Ke-38
LPDS meluncurkan e-Learning UKW saat ulang tahun ke-38 untuk memudahkan akses materi dan coaching bagi calon...
Kemenhut Revisi Permen LHK untuk Percepat Hilirisasi dan Tarik Investasi
Kemenhut menyusun revisi Permen LHK Nomor 8/2021 untuk mempercepat hilirisasi hasil hutan dan menarik invest...
BSPS Berbasis Material Gerakkan Ekonomi Desa
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan BSPS diubah menjadi bantuan material untuk mendorong ekonomi desa melalui...