Nasional

MK Ancam Diskualifikasi Parpol yang Tak Penuhi Kuota Perempuan, Golkar Siap

Bagikan:
Ilustrasi keterwakilan perempuan di parlemen dan simbol partai politik

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Putusan yang disampaikan pada 28 Mei 2026 itu memberi ancaman diskualifikasi bagi parpol yang gagal memenuhi syarat di setiap daerah pemilihan (dapil). Di tengah keputusan ini, Partai Golkar menyatakan siap menghadapi aturan baru tersebut.

Isi putusan MK dan konsekuensi

MK menilai sanksi administratif sebelumnya belum efektif meningkatkan keterwakilan perempuan. Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak atau menggugurkan pencalonan partai di dapil tertentu bila syarat kuota tidak terpenuhi. Dengan kata lain, kegagalan memenuhi kuota dapat membuat partai kehilangan hak ikut serta di dapil terkait.

Respons Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Politik, Idrus Marham, mengatakan partainya sudah lama menempatkan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari desain politik. Golkar menilai putusan MK merupakan peluang untuk memperkuat demokrasi.

"Golkar sudah lama menyiapkan kaderisasi perempuan. Jadi putusan MK ini bukan ancaman bagi kami, justru momentum memperkuat demokrasi yang lebih sehat dan modern,"

Idrus juga menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas administrasi pendaftaran calon legislatif. Ia mengingatkan pentingnya memberi ruang politik yang nyata bagi perempuan, bukan hanya pelengkap saat pemilu.

"Jangan lagi demokrasi kita setengah hati. Kalau bicara kesetaraan, maka perempuan harus diberi ruang politik yang nyata, bukan hanya jadi pelengkap saat pemilu,"

Dampak bagi partai politik dan peta pemilu

Putusan MK diperkirakan menjadi ujian serius bagi semua partai. Selama ini beberapa partai cenderung memenuhi kuota perempuan sebagai upaya administratif. Dengan ancaman diskualifikasi di tiap dapil, partai harus meninjau kembali strategi pencalonan dan penguatan kader perempuan.

Selain itu, fokus kebijakan akan bergeser dari sekadar memenuhi angka menjadi peningkatan kualitas kader perempuan. Idrus menyoroti bahwa Indonesia membutuhkan lebih banyak pemimpin perempuan yang substantif dan dekat dengan kebutuhan rakyat.

Langkah ke depan

Untuk memenuhi putusan MK, partai perlu memperkuat mekanisme kaderisasi, rekrutmen, dan pembagian kursi di dapil. KPU juga harus menyiapkan mekanisme verifikasi yang jelas agar ketentuan baru tersebut dapat diterapkan secara adil dan konsisten.

Perubahan ini berpotensi mempercepat keterlibatan perempuan dalam politik praktis, namun implementasi yang ketat dan pengawasan akan menentukan sejauh mana putusan MK berdampak nyata pada keterwakilan perempuan di parlemen.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait