Menteri PPPA: Kuota 30% Caleg Perempuan Belum Terpenuhi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan kuota 30 persen calon legislatif perempuan belum sepenuhnya dipenuhi partai politik. Pernyataan itu disampaikan pada FGD revisi Undang-Undang Pemilu di Jakarta Pusat, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kuota 30 persen masih bersifat administratif
Arifah menjelaskan ketentuan kuota 30 persen bagi caleg perempuan selama ini berlaku sebagai persyaratan administratif bagi partai politik peserta pemilu. Namun, belum semua partai memenuhi syarat tersebut di setiap daerah pemilihan.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kebutuhan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih jelas agar keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi formalitas.
"Persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu masih bersifat administratif. Belum dipenuhi oleh seluruh partai politik,"
Putusan Mahkamah Konstitusi dan konsekuensi
Arifah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan. Putusan itu mewajibkan daftar bakal calon memuat paling sedikit 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan.
Implementasi putusan memberi kewenangan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan ini. Dengan demikian, aturan tidak lagi sekadar administratif, melainkan berimplikasi langsung pada kelayakan partai ikut pemilu.
Arifah menekankan bahwa hal ini menegaskan nilai konstitusional keterwakilan perempuan.
"Ini menjadi pengingat bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar aspirasi. Melainkan bagian dari prinsip konstitusional yang harus diwujudkan bersama,"
Respons DPR dan isu target keterwakilan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan pandangan berbeda soal target. Ia menilai angka 30 persen semestinya tidak menjadi batas maksimal, melainkan titik awal yang perlu didorong lebih tinggi.
Bahtra mengutip data pemilih Pemilu 2024 yang menyebut pemilih perempuan mencapai sekitar 50 persen. Dari data itu, ia melihat inkonsistensi antara proporsi pemilih perempuan dan target keterwakilan politis yang lebih rendah.
"Agak keliru kita kalau menganggap target kita hanya 30 persen, sementara lebih dari setengahnya itu pemilihnya adalah perempuan,"
Perdebatan ini membuka peluang revisi kebijakan dan penguatan mekanisme penegakan agar representasi perempuan sejalan dengan proporsi pemilih. Langkah selanjutnya bergantung pada proses legislasi dan implementasi KPU terhadap putusan MK.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Fadli Zon: Kemajemukan Budaya Kekuatan Persatuan Indonesia
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan kemajemukan budaya jadi kekuatan persatuan saat Jamuan Madani Malind...
Sekolah Unggul Garuda Terima 307 Siswa dari 3.935 Pendaftar
Sekolah Unggul Garuda menerima 307 siswa TA 2026/2027 dari 3.935 pendaftar; seleksi ketat dan fokus pada pem...
UMN Dampingi Petani Terapkan IoT dan Energi Surya di Bojong Renged
UMN mendampingi petani dan pembudidaya di Bojong Renged memakai IoT, akuaponik, dan energi surya untuk tingk...
Menko Polkam Ajak Perwira SeskoAD Jadi Pemimpin TNI yang Adil
Menko Polkam Djamari Chaniago minta Perwira SeskoAD siap jadi pemimpin TNI adil, berintegritas, dan melek an...
Digitalisasi Perlinsos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp200 Triliun
Bakom: digitalisasi Perlinsos lewat DPI dapat menghemat anggaran negara hingga Rp127–Rp200 triliun dan menin...
Wamen Atip Rasakan Gempa Susulan Saat Keterangan Pers
Wamen Atip merasakan gempa susulan saat memberi keterangan pers virtual terkait gempa M7,7 di NTT, didamping...