Menteri PPPA: Kuota 30% Caleg Perempuan Belum Terpenuhi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan kuota 30 persen calon legislatif perempuan belum sepenuhnya dipenuhi partai politik. Pernyataan itu disampaikan pada FGD revisi Undang-Undang Pemilu di Jakarta Pusat, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kuota 30 persen masih bersifat administratif
Arifah menjelaskan ketentuan kuota 30 persen bagi caleg perempuan selama ini berlaku sebagai persyaratan administratif bagi partai politik peserta pemilu. Namun, belum semua partai memenuhi syarat tersebut di setiap daerah pemilihan.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kebutuhan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih jelas agar keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi formalitas.
"Persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu masih bersifat administratif. Belum dipenuhi oleh seluruh partai politik,"
Putusan Mahkamah Konstitusi dan konsekuensi
Arifah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan. Putusan itu mewajibkan daftar bakal calon memuat paling sedikit 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan.
Implementasi putusan memberi kewenangan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan ini. Dengan demikian, aturan tidak lagi sekadar administratif, melainkan berimplikasi langsung pada kelayakan partai ikut pemilu.
Arifah menekankan bahwa hal ini menegaskan nilai konstitusional keterwakilan perempuan.
"Ini menjadi pengingat bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar aspirasi. Melainkan bagian dari prinsip konstitusional yang harus diwujudkan bersama,"
Respons DPR dan isu target keterwakilan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan pandangan berbeda soal target. Ia menilai angka 30 persen semestinya tidak menjadi batas maksimal, melainkan titik awal yang perlu didorong lebih tinggi.
Bahtra mengutip data pemilih Pemilu 2024 yang menyebut pemilih perempuan mencapai sekitar 50 persen. Dari data itu, ia melihat inkonsistensi antara proporsi pemilih perempuan dan target keterwakilan politis yang lebih rendah.
"Agak keliru kita kalau menganggap target kita hanya 30 persen, sementara lebih dari setengahnya itu pemilihnya adalah perempuan,"
Perdebatan ini membuka peluang revisi kebijakan dan penguatan mekanisme penegakan agar representasi perempuan sejalan dengan proporsi pemilih. Langkah selanjutnya bergantung pada proses legislasi dan implementasi KPU terhadap putusan MK.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ombudsman Soroti Praktik Transaksional di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan dugaan praktik transaksional antarwarga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang berpo...
Puan: Modernisasi TNI Harus Diikuti Kesiapan Prajurit
Puan Maharani minta modernisasi TNI diiringi kesiapan prajurit, pemeliharaan alutsista, dan perhatian pada k...
Prabowo Lantik 6 Pangdam dan Resmikan 6 Kodam Baru di HUT ke-81 TNI
Presiden Prabowo melantik enam Pangdam dan meresmikan enam Kodam baru pada HUT ke-81 TNI, menambah jumlah Ko...
Mengapa 5 Oktober Dipilih sebagai Hari Guru Sedunia?
5 Oktober ditetapkan sejak pengesahan Recommendation concerning the Status of Teachers (1966) sebagai dasar...
BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Inspeksi Bisa Jam 2-3 Pagi
Kepala BGN Sudaryono minta pemda lakukan sidak dapur MBG, termasuk pada jam 2-3 pagi, untuk pastikan kebersi...
Ombudsman Temukan Kerentanan Pengawasan di Lapas, Minta Perbaikan
Ombudsman RI temukan kerentanan pengawasan dan keamanan di Lapas setelah kunjungan tanpa pemberitahuan; reko...