KPID Sumut: Calon Petahana Protes Seleksi Komisioner
MEDAN — Sejumlah calon petahana menuding proses seleksi tujuh komisioner KPID Sumatera Utara periode 2026-2028 sarat kejanggalan dan melanggar prosedur. Pernyataan itu disampaikan Muhammad Hidayat, salah satu calon petahana, usai rapat penetapan di Komisi A DPRD Sumut pada Rabu (16/9).
Protes prosedur dan agenda rapat
Hidayat mengatakan keberatannya bermula ketika dua fraksi, PKB dan Nasdem, melakukan walk out. Mereka menilai agenda pemilihan dan penetapan tidak tercantum dalam undangan rapat yang mereka terima.
Menurut Hidayat, jika benar agenda pemilihan tidak dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus), maka penetapan tujuh nama komisioner menjadi melanggar tata tertib internal Komisi A.
"Karena dalam surat yang saya terima itu hanya tanggal 14 dan 15, judulnya perkenalan dan uji kepatutan dan kelayakan. Tidak ada di situ dikatakan pemilihan dan penetapan,"
Isu kompetensi dan latar belakang
Hidayat juga menyorot fakta bahwa seluruh calon petahana, termasuk dirinya, dinyatakan kalah dan digantikan oleh nama-nama baru. Ia mempertanyakan kompetensi sebagian calon yang dinilai minim pengalaman di bidang penyiaran.
"Memang jadi problem itu ketika anggota KPID tidak punya latar belakang di dunia penyiaran. Seharusnya dewan memilih orang yang kompeten," ujarnya, menegaskan pentingnya latar belakang professional untuk pengawas penyiaran.
Kecurigaan soal afiliasi politik dan transparansi fit and proper
Selain kompetensi, muncul juga protes sosial terkait calon yang diduga masih tercatat sebagai pengurus partai politik aktif. Hidayat menyebut data di laman KPU belum menunjukkan pengunduran diri kandidat yang dimaksud.
Ia juga mengkritik mekanisme fit and proper test yang dianggap tidak transparan. Menurut Hidayat, tidak ada penjelasan sistem penilaian atau skor saat presentasi, padahal 21 anggota dewan hadir.
"Enggak ada skornya berapa. Seharusnya mereka ngasih skor, diakumulasi, baru dapat skor sekian. Enggak ada, tiba-tiba lalu rapat, lalu voting. Jadi ngapain kita presentasi?"
Bocoran nama dan kemungkinan langkah hukum
Hidayat menyorot juga bocornya daftar tujuh komisioner terpilih ke publik sebelum rilis resmi Komisi A. Ia menilai kebocoran itu memberi tekanan psikologis kepada calon yang belum pasti statusnya.
Menjawab rangkaian kejanggalan, Hidayat mengatakan sejumlah calon petahana sedang menjajaki langkah hukum, termasuk kemungkinan menggugat hasil seleksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merujuk preseden sengketa serupa pada putaran sebelumnya.
Ia menyebut pertemuan lanjutan rencananya akan digelar antar calon untuk mematangkan langkah hukum dan strategi menghadapi penetapan yang dianggap bermasalah.
Kasus ini berpeluang membuka evaluasi terhadap mekanisme seleksi, transparansi penilaian, dan peran tim seleksi dalam menilai kelayakan calon komisioner KPID Sumut ke depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPM Goes to Campus: Mahasiswa USU Pelajari Pertambangan Bawah Tanah
Sekitar 160 mahasiswa USU mengikuti DPM Goes to Campus untuk mempelajari praktik pertambangan bawah tanah ya...
Sekda Aceh Besar Sambut SMSI, Dorong Sinergi Media dan Pemerintah
Sekda Aceh Besar sambut SMSI Aceh Besar untuk perkuat sinergi komunikasi dan penyebaran informasi pembanguna...
Bupati Batubara Hadiri Workshop Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
Bupati Batubara hadiri workshop di BPK Sumut (15/9) untuk optimalkan penyelesaian tuntutan perbendaharaan da...
Bupati Batubara Terima Audiensi KSBSI, Bahas Kesejahteraan Pekerja
Bupati Batubara terima audiensi KSBSI Sumut di Lima Puluh, Rabu (16/9), untuk membahas kesejahteraan dan per...
Clipping Aneurisma Perdana di RSU Haji Medan Dibantu RSUP Adam Malik
RSUP Adam Malik mendampingi operasi clipping aneurisma perdana di RSU Haji Medan pada 15 Agustus 2026 melalu...
BPJS Perkuat Mutu Layanan JKN, Cakupan Capai 284,3 Juta
BPJS Kesehatan perkuat mutu layanan JKN; cakupan capai 284,3 juta jiwa dan dana layanan Rp1.279,8 triliun di...