Lokal

KPID Sumut: Calon Petahana Protes Seleksi Komisioner

Bagikan:
Ilustrasi rapat seleksi komisioner KPID Sumut di DPRD

MEDAN — Sejumlah calon petahana menuding proses seleksi tujuh komisioner KPID Sumatera Utara periode 2026-2028 sarat kejanggalan dan melanggar prosedur. Pernyataan itu disampaikan Muhammad Hidayat, salah satu calon petahana, usai rapat penetapan di Komisi A DPRD Sumut pada Rabu (16/9).

Protes prosedur dan agenda rapat

Hidayat mengatakan keberatannya bermula ketika dua fraksi, PKB dan Nasdem, melakukan walk out. Mereka menilai agenda pemilihan dan penetapan tidak tercantum dalam undangan rapat yang mereka terima.

Menurut Hidayat, jika benar agenda pemilihan tidak dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus), maka penetapan tujuh nama komisioner menjadi melanggar tata tertib internal Komisi A.

"Karena dalam surat yang saya terima itu hanya tanggal 14 dan 15, judulnya perkenalan dan uji kepatutan dan kelayakan. Tidak ada di situ dikatakan pemilihan dan penetapan,"

Isu kompetensi dan latar belakang

Hidayat juga menyorot fakta bahwa seluruh calon petahana, termasuk dirinya, dinyatakan kalah dan digantikan oleh nama-nama baru. Ia mempertanyakan kompetensi sebagian calon yang dinilai minim pengalaman di bidang penyiaran.

"Memang jadi problem itu ketika anggota KPID tidak punya latar belakang di dunia penyiaran. Seharusnya dewan memilih orang yang kompeten," ujarnya, menegaskan pentingnya latar belakang professional untuk pengawas penyiaran.

Kecurigaan soal afiliasi politik dan transparansi fit and proper

Selain kompetensi, muncul juga protes sosial terkait calon yang diduga masih tercatat sebagai pengurus partai politik aktif. Hidayat menyebut data di laman KPU belum menunjukkan pengunduran diri kandidat yang dimaksud.

Ia juga mengkritik mekanisme fit and proper test yang dianggap tidak transparan. Menurut Hidayat, tidak ada penjelasan sistem penilaian atau skor saat presentasi, padahal 21 anggota dewan hadir.

"Enggak ada skornya berapa. Seharusnya mereka ngasih skor, diakumulasi, baru dapat skor sekian. Enggak ada, tiba-tiba lalu rapat, lalu voting. Jadi ngapain kita presentasi?"

Bocoran nama dan kemungkinan langkah hukum

Hidayat menyorot juga bocornya daftar tujuh komisioner terpilih ke publik sebelum rilis resmi Komisi A. Ia menilai kebocoran itu memberi tekanan psikologis kepada calon yang belum pasti statusnya.

Menjawab rangkaian kejanggalan, Hidayat mengatakan sejumlah calon petahana sedang menjajaki langkah hukum, termasuk kemungkinan menggugat hasil seleksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merujuk preseden sengketa serupa pada putaran sebelumnya.

Ia menyebut pertemuan lanjutan rencananya akan digelar antar calon untuk mematangkan langkah hukum dan strategi menghadapi penetapan yang dianggap bermasalah.

Kasus ini berpeluang membuka evaluasi terhadap mekanisme seleksi, transparansi penilaian, dan peran tim seleksi dalam menilai kelayakan calon komisioner KPID Sumut ke depan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait