Lokal

Dhody Thahir Ditangkap atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Bagikan:
Petugas Polda Sumut menangkap Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat tanah

Medan — Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, ditangkap Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (16/9). Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dan dugaan kasus

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan tindakan itu merupakan langkah tegas karena yang bersangkutan tak memenuhi kewajiban pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya, benar. Sudah diamankan hari ini karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Pemalsuan surat tanah,"

Dhody telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menimbulkan laporan warga.

Kronologi pemanggilan dan penjemputan paksa

Polda Sumut sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Dhody. Namun, ia tidak hadir pada dua kesempatan, sehingga penyidik mengambil langkah lebih tegas.

  • 11 April 2023: Laporan polisi dibuat oleh Muhammad Gazali Iskandar (LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara).
  • Kamis (27/8): Panggilan pertama tidak dipenuhi oleh Dhody.
  • Senin (14/9): Panggilan kedua kembali tidak dipenuhi; Dhody hanya mengutus pengacaranya untuk menyerahkan surat.

Karena dua kali mangkir dan sikap dinilai tidak kooperatif, penyidik melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh pihak kepolisian.

Status hukum dan langkah selanjutnya

Dengan penetapan sebagai tersangka dan penangkapan yang kini berlangsung, proses penyidikan terhadap Dhody memasuki tahap lebih serius. Berkas perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Penyidik akan memeriksa bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan surat tanah dan menentukan langkah penahanan atau proses selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan anggota legislatif, sehingga proses hukum diharapkan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait