Lokal

Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Curanmor yang Kepergok Mendorong Motor

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Deliserdang

Deliserdang — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kepergok sedang mendorong motor curian, Rabu dini hari (16/9). Penangkapan berlangsung di jalur arteri Bandara Kualanamu setelah patroli menemukan gerak-gerik mencurigakan.

Penangkapan saat patroli

Petugas mencurigai dua sepeda motor yang melaju beriringan di Jalan Sultan Serdang, tepatnya di depan Kawasan Sport Centre. Satu pengendara terlihat mendorong motor menggunakan kaki sehingga petugas mendekat dan memberi teguran.

"Saat melintas di depan Kawasan Sport Centre, personel melihat dua sepeda motor berjalan beriringan dengan satu motor didorong menggunakan kaki. Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga personel mendekati dan menegur,"

Saat ditegur, pengendara yang motornya didorong menjatuhkan motornya dan melarikan diri dengan membonceng rekan. Tim URC melakukan pengejaran hingga ke Jalan Wira Bakti, Desa Batangkuis Pekan.

Di perlintasan rel kereta api Batangkuis, pelaku yang dibonceng terjatuh dan berhasil diamankan sekitar pukul 00.21 WIB. Pelaku yang ditangkap berinisial ANP (21), warga Jalan Tirtosari Gang Padang, Medan Tembung.

Pengakuan pelaku dan lokasi pencurian

Dalam pemeriksaan awal, ANP mengakui baru saja mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bersama dua rekannya berinisial Re (18) dan Ri (22). Aksi pencurian itu dilakukan pada Selasa (15/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Aksi pencurian dilakukan di depan Toko Roti Aroma, Jalan Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam,"

Nomor polisi motor yang diperiksa mengarah pada pemilik bernama Sri Utami (22), pekerja toko roti tersebut yang tinggal di Jalan Sadar Barat, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Korban melaporkan motornya hilang saat diparkir di depan tempat kerja.

Status penyidikan dan langkah selanjutnya

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian. Penyidik menyatakan identitas dua pelaku lain sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran.

"Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian. Saat ini kami masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,"

Pihak kepolisian juga telah mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna proses penyidikan dan pengembalian barang bukti bila ditemukan. Kasus ini masih berlanjut dan polisi akan mengumumkan perkembangan selanjutnya setelah penyelidikan berlangsung.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait