Lokal

Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saksi Sebut Aliran Rp2,5 Miliar ke Kadisdik

Bagikan:
Suasana persidangan kasus pengadaan smartboard di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7). Jaksa Penuntut Umum David Simamora menghadirkan saksi dari pihak terkait, termasuk Bahrun Walidin alias Baron, yang mengungkap aliran dana dalam proyek senilai Rp29,5 miliar.

Saksi: penerimaan dan pembagian uang

Bahrun, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, memberi keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang. Ia mengaku menerima uang dari terdakwa Budi Pranoto dan menjelaskan hubungan bisnis mereka sejak 2020.

Bahrun menyebut menerima sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran serta tambahan sebesar Rp1,4 miliar. Menurutnya, dana komisi itu dipakai untuk keperluan distribusi dan dibagikan kepada broker.

"Saya kasih ke teman-teman broker, uang Rp800 juta untuk distribusi barang,"

Rincian aliran ke pejabat

Dalam penjelasan lebih lanjut, Bahrun mengurai beberapa penyerahan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saipul Abdi. Ia mengaku pernah mengantar uang Rp500 juta ke kediaman Saipul dan menyerahkan Rp1 miliar di sebuah tempat bernama Nuansa Kopi.

"Satu miliar itu di Nuansa Kopi, sama Saipul Abdi,"

Bahrun juga menuturkan Saipul mengambil uang secara langsung saat Bahrun sedang berobat gigi di sebuah klinik di kawasan Ring Road. Menurutnya, Saipul datang mengendarai mobil Toyota Innova Reborn dan mengambil uang tersebut.

"Beliau datang dengan sendirinya, sendiri mengendarai mobil Innova Reborn menjumpai saya. Beliau mengambil uang itu di klinik gigi Ring Road, saya lagi berobat gigi,"

Dari keterangan ini, Bahrun menyimpulkan total uang yang diserahkan kepada Saipul mencapai Rp2,5 miliar, belum termasuk sejumlah kecil pemberian lain.

"Rp2,5 miliar, belum lagi perintilan-perintilan ada kecil-kecil,"

Aliran lain dan waktu penyerahan

Bahrun juga menyebut adanya aliran sekitar Rp2 miliar yang diarahkan untuk diserahkan kepada seorang bernama Iskandar dari BPKAD Kabupaten Langkat. Ia mengaku diperintahkan oleh Budi untuk menyerahkan uang tersebut.

"Yang Rp2 miliar itu sesuai arahan, juga disuruh antar ke Iskandar BPKAD,"

Menurut Bahrun, uang untuk Saipul diserahkan sebelum proses pengklikan di LKPP, sedangkan uang kepada Iskandar diserahkan setelah perusahaan Budi ditetapkan pemenang lelang.

Bantahan terdakwa dan kelanjutan perkara

Terdakwa Budi Pranoto membantah pernah memerintahkan Bahrun menyerahkan uang kepada pihak lain.

"Tidak ada saya suruh, Yang Mulia,"
ujarnya di persidangan. Sementara itu, Saipul Abdi juga membantah menerima uang sebagaimana diungkap saksi.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Saipul Abdi (mantan Kadisdik dan PA/PPK), Supriadi (PPK), dan Budi Pranoto (Direktur PT Bismacindo Perkasa). Budi juga disebut terafiliasi dengan dua perusahaan penyedia smartboard untuk tingkat SD dan SMP.

Prognosis dan langkah selanjutnya

Majelis hakim masih memeriksa saksi lain dan menggali bukti untuk memastikan kronologi serta aliran dana proyek senilai Rp29,5 miliar. Pernyataan saksi Bahrun menjadi salah satu bukti kunci yang akan diuji melalui pemeriksaan silang dan dokumen pendukung sebelum putusan.

"Insya Allah benar, saya bisa mempertanggungjawabkan dunia akhirat ini,"
Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait