Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saksi Sebut Aliran Rp2,5 Miliar ke Kadisdik
Medan — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7). Jaksa Penuntut Umum David Simamora menghadirkan saksi dari pihak terkait, termasuk Bahrun Walidin alias Baron, yang mengungkap aliran dana dalam proyek senilai Rp29,5 miliar.
Saksi: penerimaan dan pembagian uang
Bahrun, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, memberi keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang. Ia mengaku menerima uang dari terdakwa Budi Pranoto dan menjelaskan hubungan bisnis mereka sejak 2020.
Bahrun menyebut menerima sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran serta tambahan sebesar Rp1,4 miliar. Menurutnya, dana komisi itu dipakai untuk keperluan distribusi dan dibagikan kepada broker.
"Saya kasih ke teman-teman broker, uang Rp800 juta untuk distribusi barang,"
Rincian aliran ke pejabat
Dalam penjelasan lebih lanjut, Bahrun mengurai beberapa penyerahan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saipul Abdi. Ia mengaku pernah mengantar uang Rp500 juta ke kediaman Saipul dan menyerahkan Rp1 miliar di sebuah tempat bernama Nuansa Kopi.
"Satu miliar itu di Nuansa Kopi, sama Saipul Abdi,"
Bahrun juga menuturkan Saipul mengambil uang secara langsung saat Bahrun sedang berobat gigi di sebuah klinik di kawasan Ring Road. Menurutnya, Saipul datang mengendarai mobil Toyota Innova Reborn dan mengambil uang tersebut.
"Beliau datang dengan sendirinya, sendiri mengendarai mobil Innova Reborn menjumpai saya. Beliau mengambil uang itu di klinik gigi Ring Road, saya lagi berobat gigi,"
Dari keterangan ini, Bahrun menyimpulkan total uang yang diserahkan kepada Saipul mencapai Rp2,5 miliar, belum termasuk sejumlah kecil pemberian lain.
"Rp2,5 miliar, belum lagi perintilan-perintilan ada kecil-kecil,"
Aliran lain dan waktu penyerahan
Bahrun juga menyebut adanya aliran sekitar Rp2 miliar yang diarahkan untuk diserahkan kepada seorang bernama Iskandar dari BPKAD Kabupaten Langkat. Ia mengaku diperintahkan oleh Budi untuk menyerahkan uang tersebut.
"Yang Rp2 miliar itu sesuai arahan, juga disuruh antar ke Iskandar BPKAD,"
Menurut Bahrun, uang untuk Saipul diserahkan sebelum proses pengklikan di LKPP, sedangkan uang kepada Iskandar diserahkan setelah perusahaan Budi ditetapkan pemenang lelang.
Bantahan terdakwa dan kelanjutan perkara
Terdakwa Budi Pranoto membantah pernah memerintahkan Bahrun menyerahkan uang kepada pihak lain.
"Tidak ada saya suruh, Yang Mulia,"ujarnya di persidangan. Sementara itu, Saipul Abdi juga membantah menerima uang sebagaimana diungkap saksi.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Saipul Abdi (mantan Kadisdik dan PA/PPK), Supriadi (PPK), dan Budi Pranoto (Direktur PT Bismacindo Perkasa). Budi juga disebut terafiliasi dengan dua perusahaan penyedia smartboard untuk tingkat SD dan SMP.
Prognosis dan langkah selanjutnya
Majelis hakim masih memeriksa saksi lain dan menggali bukti untuk memastikan kronologi serta aliran dana proyek senilai Rp29,5 miliar. Pernyataan saksi Bahrun menjadi salah satu bukti kunci yang akan diuji melalui pemeriksaan silang dan dokumen pendukung sebelum putusan.
"Insya Allah benar, saya bisa mempertanggungjawabkan dunia akhirat ini,"
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Warga Jauhi Narkoba saat Maulid Nabi
Wali Kota Padangsidimpuan hadiri Maulid Nabi di Kelurahan Timbangan, ajak warga jauhi narkoba dan perkuat ke...
Polsek Dampingi Pemakaman Balita Korban Kebakaran di Padangsidimpuan
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru mendampingi pemakaman balita korban kebakaran 26 Agustus; Kapolsek imbau w...
Sumut Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf lewat Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman percepat pendaftaran tanah wakaf Sumut ditandatangani 27 Agustus untuk melindungi aset waka...
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan Kesehatan dengan Dayah Thalibul Huda Bayu
RSUD Meuraxa melakukan kunjungan ke Dayah Thalibul Huda Bayu (27/8) untuk menjalin kerja sama rujukan keseha...
Donor Darah ASN dan PPPK Aceh Kumpulkan 90 Kantong
ASN dan PPPK paruh waktu Dinas Kesehatan Aceh mengumpulkan 90 kantong darah pada donor tahap III yang digela...
Semen Andalas FC Vs DPRK Aceh Besar Buka Carlos Cup 2026
Laga pembuka Carlos Cup 2026: Semen Andalas FC vs DPRK Aceh Besar FC digelar Jumat 28 Agustus 2026 di Lapang...