Lokal

Kelangkaan LPG 3 kg di Palas, Penumpang Bawa 'Vape Getar', Jampidsus Bicara

Bagikan:
Warga antre membeli tabung LPG 3 kg di pangkalan lokal akibat kelangkaan

Sibuhuan, Padanglawas — Kelangkaan gas LPG 3 kg atau melon di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, memicu lonjakan harga hingga Rp40.000 per tabung. Kondisi ini diduga dipicu oleh pengaturan distribusi oleh oknum pemilik pangkalan.

Kelangkaan LPG di Barumun: Dugaan permainan pangkalan

Warga di Kecamatan Barumun melaporkan sulitnya mendapatkan tabung LPG 3 kg. Selisih harga di lapangan mencapai puluhan ribu rupiah dari harga eceran yang ditetapkan.

Menurut keterangan warga, stok sering tidak tersedia di pangkalan tertentu, sementara beberapa pangkalan lain menjual dengan harga jauh di atas pasar. Dugaan sementara mengarah pada praktik pendistribusian yang tidak merata oleh pemilik pangkalan nakal.

Situasi ini menimbulkan beban tambahan bagi rumah tangga yang mengandalkan LPG 3 kg untuk memasak. Pihak berwenang setempat diminta menindaklanjuti laporan agar ketersediaan dan harga kembali normal.

Penumpang Bandara Kualanamu Tertangkap Bawa 'Vape Getar'

Tim Polda Sumatera Utara menangkap seorang penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Penumpang itu kedapatan membawa narkoba jenis "Vape Getar" sebanyak 101 bungkus.

Penindakan ini menunjukkan upaya aparat untuk memutus jalur peredaran narkoba melalui moda transportasi udara. Polisi melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk menelusuri jaringan serta asal barang terlarang tersebut.

Jampidsus Keluarkan Pernyataan Lima Enam Poin

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberi pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Polri dalam penanganan tiga kasus dugaan korupsi. Pernyataan itu memuat enam poin utama sebagai tanggapan atas perkembangan penyelidikan.

Isi rinci enam poin tersebut belum dirinci di semua salinan pemberitaan, namun pernyataan itu dimaksudkan memperjelas posisi kejaksaan dan tindak lanjut koordinasi antar-penegak hukum. Pernyataan Jampidsus diharapkan membantu transparansi proses hukum dan mengurangi spekulasi publik.

Ketiga peristiwa ini—kelangkaan LPG di Palas, penangkapan narkoba di Kualanamu, dan pernyataan Jampidsus—menunjukkan berbagai tantangan penegakan aturan dan layanan publik dalam beberapa hari terakhir. Pemantauan lebih lanjut oleh aparat dan klarifikasi resmi dari pihak terkait diperlukan agar dampak bagi masyarakat cepat tertangani.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait