Tersangka CH Ditetapkan DPO Usai Mangkir Pemanggilan Kasus Pemalsuan Merek
MEDAN — Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan CH (39) sebagai DPO terkait dugaan pemalsuan merek dan indikasi geografis produk Kenko Easy Gel, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Penetapan tercatat dalam surat Nomor: DPO/9/VII/RES 1.9/2026/Reskrim.
Penetapan DPO dan peringatan hukum
Penasihat hukum Kenko Easy Gel, Iskandar Simatupang, menyambut cepatnya penerbitan DPO oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Ia memperingatkan siapa pun yang membantu menyembunyikan CH akan berhadapan dengan konsekuensi pidana.
"Kami mengingatkan dengan tegas ... agar tidak mencoba membantu memfasilitasi menyembunyikan tersangka yang DPO. Karena menolong seorang buronan merupakan tindakan pidana murni bisa ditetapkan sebagai pelaku obstruction of justice," kata Iskandar, Jumat (10/7).
"Sesuai koordinasi dengan Polrestabes yang sudah melakukan upaya pencarian ... kami minta agar tersangka CH segera menyerahkan diri," tambahnya.
Awal temuan dugaan pemalsuan
Kasus bermula saat tim penasihat hukum menerima laporan konsumen terkait produk mirip Kenko Easy Gel yang diduga palsu. Penelusuran lapangan pada 17 Juli 2025 menemukan indikasi produk palsu di Toko Mitra Jaya Grosir, Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor.
Temuan itu dilaporkan oleh pelapor Elmin—distributor tunggal merek Kenko Easy Gel—ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2462/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap
Hasil gelar perkara melalui SP2HP A-4-4 Nomor: B/234/I/Res.1.9./2025/Reskrim tanggal 13 Januari 2026 merekomendasikan CH dapat ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian mengirimkan dua kali pemanggilan kepada CH dengan nomor panggilan resmi yang tercatat.
Setelah penyelidikan, berkas perkara diserahkan ke Kejari Medan. Pada Juni 2026, berkas CH dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penetapan kelengkapan mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan aturan kejaksaan terkait.
Jaksa menyatakan proses penyidikan memenuhi syarat formil dan materil. CH disangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan
Menyusul status lengkap berkas, penyidik diminta segera menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk kepentingan penuntutan sesuai Pasal 61 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025. Proses penyerahan akan dilakukan bertahap di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, dimulai dengan penelitian barang bukti lalu penyerahan tersangka.
Status merek dan imbauan publik
Iskandar menjelaskan merek Kenko, termasuk Kenko Easy Gel, telah dinyatakan sebagai merek terkenal dan sah milik pelapor Suwandi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1317 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Putusan ini menjadi dasar hukum untuk melindungi pemilik merek dari penggunaan tanpa izin.
Ia juga mengimbau masyarakat di Sumatera Utara, Kota Medan, dan seluruh Indonesia untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan Kesehatan dengan Dayah Thalibul Huda Bayu
RSUD Meuraxa melakukan kunjungan ke Dayah Thalibul Huda Bayu (27/8) untuk menjalin kerja sama rujukan keseha...
Donor Darah ASN dan PPPK Aceh Kumpulkan 90 Kantong
ASN dan PPPK paruh waktu Dinas Kesehatan Aceh mengumpulkan 90 kantong darah pada donor tahap III yang digela...
Semen Andalas FC Vs DPRK Aceh Besar Buka Carlos Cup 2026
Laga pembuka Carlos Cup 2026: Semen Andalas FC vs DPRK Aceh Besar FC digelar Jumat 28 Agustus 2026 di Lapang...
Direktur Perpustakaan Seoul Kaji Outdoor Library di Banda Aceh
Direktur Perpustakaan Seoul kunjungi RUMAN Aceh untuk survei Outdoor Library yang akan diluncurkan di Banda...
Wabup Aceh Besar Lantik 71 Fungsional, Sumpah 507 PNS
Wabup Aceh Besar melantik 71 pejabat fungsional, mengambil sumpah 507 PNS, dan menyerahkan 87 SK di Jantho,...
Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus PIRA 2026-2029 di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadiri pelantikan Pengurus PIRA 2026-2029 di Banda Aceh; Zakaria A. Gani ditetapkan Ketua...