Lokal

Tersangka CH Ditetapkan DPO Usai Mangkir Pemanggilan Kasus Pemalsuan Merek

Bagikan:
Tersangka DPO kasus pemalsuan merek Kenko Easy Gel di Medan

MEDAN — Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan CH (39) sebagai DPO terkait dugaan pemalsuan merek dan indikasi geografis produk Kenko Easy Gel, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Penetapan tercatat dalam surat Nomor: DPO/9/VII/RES 1.9/2026/Reskrim.

Penetapan DPO dan peringatan hukum

Penasihat hukum Kenko Easy Gel, Iskandar Simatupang, menyambut cepatnya penerbitan DPO oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Ia memperingatkan siapa pun yang membantu menyembunyikan CH akan berhadapan dengan konsekuensi pidana.

"Kami mengingatkan dengan tegas ... agar tidak mencoba membantu memfasilitasi menyembunyikan tersangka yang DPO. Karena menolong seorang buronan merupakan tindakan pidana murni bisa ditetapkan sebagai pelaku obstruction of justice," kata Iskandar, Jumat (10/7).

"Sesuai koordinasi dengan Polrestabes yang sudah melakukan upaya pencarian ... kami minta agar tersangka CH segera menyerahkan diri," tambahnya.

Awal temuan dugaan pemalsuan

Kasus bermula saat tim penasihat hukum menerima laporan konsumen terkait produk mirip Kenko Easy Gel yang diduga palsu. Penelusuran lapangan pada 17 Juli 2025 menemukan indikasi produk palsu di Toko Mitra Jaya Grosir, Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor.

Temuan itu dilaporkan oleh pelapor Elmin—distributor tunggal merek Kenko Easy Gel—ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2462/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap

Hasil gelar perkara melalui SP2HP A-4-4 Nomor: B/234/I/Res.1.9./2025/Reskrim tanggal 13 Januari 2026 merekomendasikan CH dapat ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian mengirimkan dua kali pemanggilan kepada CH dengan nomor panggilan resmi yang tercatat.

Setelah penyelidikan, berkas perkara diserahkan ke Kejari Medan. Pada Juni 2026, berkas CH dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penetapan kelengkapan mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan aturan kejaksaan terkait.

Jaksa menyatakan proses penyidikan memenuhi syarat formil dan materil. CH disangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan

Menyusul status lengkap berkas, penyidik diminta segera menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk kepentingan penuntutan sesuai Pasal 61 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025. Proses penyerahan akan dilakukan bertahap di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, dimulai dengan penelitian barang bukti lalu penyerahan tersangka.

Status merek dan imbauan publik

Iskandar menjelaskan merek Kenko, termasuk Kenko Easy Gel, telah dinyatakan sebagai merek terkenal dan sah milik pelapor Suwandi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1317 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Putusan ini menjadi dasar hukum untuk melindungi pemilik merek dari penggunaan tanpa izin.

Ia juga mengimbau masyarakat di Sumatera Utara, Kota Medan, dan seluruh Indonesia untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait