Kejati Sumut Segera Limpahkan Perkara Korupsi Samosir
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak. Proses pemberkasan masih berlangsung di Kejati Sumut pada Kamis (17/9).
Status pemberkasan dan jadwal pelimpahan
Penyidik saat ini masih menyelesaikan tahap pemberkasan sebelum berkas dilimpahkan ke penuntutan. Kejati menegaskan berkas akan dikirim segera setelah proses administrasi rampung.
"Sedang pemberkasan, kemudian segera dilimpahkan,"
Kronologi kasus dan jumlah kerugian
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran bantuan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Nilai program tercatat sebesar Rp1,5 miliar, yang seharusnya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak.
Berdasarkan dakwaan yang sebelumnya diajukan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp516 juta akibat penyalahgunaan dana tersebut.
Peran tersangka dan hubungan dengan terdakwa lain
Nama Jonni sebelumnya muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo. Dalam dakwaan itu, Fitri didakwa bersama Jonni atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan tersebut.
Potensi tersangka tambahan
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara itu. Penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan sebelum melanjutkan ke tahap penuntutan.
"Selama dalam proses sementara ini belum,"
Langkah selanjutnya
Setelah pelimpahan berkas, Kejati Sumut akan melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum. Tahapan berikutnya dapat mencakup pemeriksaan bukti tambahan, pemanggilan saksi, dan penetapan jadwal sidang jika berkas dinyatakan lengkap.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan bantuan bencana dan menyangkut ratusan keluarga terdampak. Proses hukum yang transparan dan cepat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi korban dan pemulihan keuangan negara.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KTH Nelayan Mandiri Pulihkan 28 Ha Mangrove di Deli Serdang
KTH Nelayan Mandiri di Deli Serdang merehabilitasi mangrove sejak 2017, mencapai 28 ha dan 101.640 bibit dit...
13 Rumah Ludes di Bambel, 59 Warga Terpaksa Mengungsi
Kebakaran di Desa Bambel, Aceh Tenggara, meludeskan 13 rumah; 59 warga mengungsi ke posko darurat setelah ke...
Haornas 2026: Samosir Apresiasi 84 Atlet dan 20 Pelatih
Peringatan Haornas ke-43 di Samosir, 17 September 2026, menyorot penghargaan kepada 84 atlet dan 20 pelatih...
8 Atlet Muaythai Samosir Raih Penghargaan Haornas ke-43
Delapan atlet Muaythai Samosir mendapat penghargaan dari Wakil Bupati saat Haornas ke-43, diharapkan jadi pe...
Rutan Jantho Gelar Razia dan Tes Urine, Sita Barang Terlarang
Rutan Kelas IIB Jantho menggelar razia gabungan dan tes urine pada 17 September, menyita sejumlah barang ter...
Polda Aceh Raih Peringkat III Penilaian Laporan Keuangan UAPPA-W 2025
Polda Aceh meraih peringkat III Penilaian Laporan Keuangan UAPPA-W 2025 kategori Satker Besar, penghargaan d...