Lokal

Kejati Sumut Segera Limpahkan Perkara Korupsi Samosir

Bagikan:
Ilustrasi gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak. Proses pemberkasan masih berlangsung di Kejati Sumut pada Kamis (17/9).

Status pemberkasan dan jadwal pelimpahan

Penyidik saat ini masih menyelesaikan tahap pemberkasan sebelum berkas dilimpahkan ke penuntutan. Kejati menegaskan berkas akan dikirim segera setelah proses administrasi rampung.

"Sedang pemberkasan, kemudian segera dilimpahkan,"

Kronologi kasus dan jumlah kerugian

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran bantuan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Nilai program tercatat sebesar Rp1,5 miliar, yang seharusnya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak.

Berdasarkan dakwaan yang sebelumnya diajukan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp516 juta akibat penyalahgunaan dana tersebut.

Peran tersangka dan hubungan dengan terdakwa lain

Nama Jonni sebelumnya muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo. Dalam dakwaan itu, Fitri didakwa bersama Jonni atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan tersebut.

Potensi tersangka tambahan

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara itu. Penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan sebelum melanjutkan ke tahap penuntutan.

"Selama dalam proses sementara ini belum,"

Langkah selanjutnya

Setelah pelimpahan berkas, Kejati Sumut akan melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum. Tahapan berikutnya dapat mencakup pemeriksaan bukti tambahan, pemanggilan saksi, dan penetapan jadwal sidang jika berkas dinyatakan lengkap.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan bantuan bencana dan menyangkut ratusan keluarga terdampak. Proses hukum yang transparan dan cepat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi korban dan pemulihan keuangan negara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait