Tipidkor Turun ke Kebun Sei Putih Terkait Dugaan Korupsi PTPN‑IV
Deliserdang — Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Deliserdang menyatakan sejumlah pejabat Manajemen Kebun Sei Putih PTPN‑IV Regional I mangkir dari undangan klarifikasi terkait dugaan korupsi anggaran.
Penyidik menjadwalkan turun langsung ke Kebun Sei Putih pada Kamis, 23 Juli 2026 untuk meminta keterangan pelengkap. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran kegiatan Tanaman Ulang (TA) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025 pada Afdeling I–IV.
Pemeriksaan lanjutan dan alasan turun ke lokasi
Kanit Tipidkor Polresta Deliserdang, Iptu Irfan Alma, menyampaikan penyidik akan mendatangi langsung kebun karena ada pejabat yang tidak hadir saat dipanggil. Tim juga akan mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi di lokasi.
"Besok anggota ke sana juga mendatangi Regional PTPN itu. Ada sebagian kan nggak hadir," kata Iptu Irfan.
Iptu Irfan memastikan penyidikan tetap berjalan. Hingga tahap penyelidikan, sudah ada lima orang yang diperiksa sebagai bagian dari proses awal.
Klarifikasi manajemen Kebun Sei Putih
Asisten Kepala Kebun Sei Putih PTPN‑IV Regional I, Efri Handoko, membantah pernyataan bahwa manajemen mangkir dari undangan. Menurutnya, manajemen menghadiri pemanggilan setidaknya sekali untuk memberikan keterangan.
"Hadir, bang. Logikanya mana mungkin kami nggak menghadiri undangan Pihak Polresta Deliserdang jika memang sudah diundang," tegas Efri.
Efri tidak merinci siapa saja yang hadir saat pemanggilan tersebut. Pernyataan manajemen itu menjadi bagian dari klarifikasi yang akan diverifikasi penyidik selama kunjungan ke kebun.
Kronologi dugaan dan ruang lingkup penyelidikan
Pemanggilan awal dilakukan oleh Unit Tipidkor terhadap pejabat di lingkungan Kebun Sei Putih yang berlokasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Pemanggilan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada kegiatan TA dan TK Tahun 2025 untuk beberapa afdeling.
Dampak penyidikan dapat berlanjut ke pemeriksaan administratif dan forensik anggaran jika ditemukan bukti kuat. Penyidik juga berpotensi memperluas daftar pihak yang dipanggil bila dokumen lapangan mengindikasikan keterlibatan tambahan.
Penyidik dijadwalkan mengumpulkan keterangan lapangan dan bukti dokumen saat berada di lokasi, sebelum memutuskan langkah penyidikan berikutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kurir Ojol Korban Ledakan Grand Polonia Dirawat, Biaya Ditanggung BPJS
Kurir ojol bernama Yudha terluka akibat ledakan di Grand Polonia, Medan; kini dirawat di RS Siloam dan biaya...
Mantan Kadis DLH Tebingtinggi Diadili: Dugaan Korupsi BBM Rp863 Juta
Mantan Kadis DLH Tebingtinggi diadili di Medan atas dugaan korupsi BBM bersubsidi 2024 yang merugikan negara...
Hakim Vonis 8 Tahun 6 Bulan untuk Istri Pelaku Pembunuhan di Medan
PN Medan memvonis Yuyun Kristina 8 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan suami; hakim sebut ada faktor merin...
Puluhan Siswa MTs Dolok Masihul Tinjau Proses MBG di SPPG
Puluhan siswa MTs Negeri Dolok Masihul meninjau dapur SPPG Dolok Manampang pada 22 Juli untuk melihat proses...
Ledakan di Medan Polonia: 3 Tewas, 3 Luka Termasuk Balita
Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan, menewaskan tiga orang dan melukai tiga lainnya, termasuk balita; p...
Wagub Aceh Silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi, Serahkan Bantuan
Wagub Aceh Fadhlullah silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi (22/7), tinjau musala dan serahkan sarung, sajadah,...